Hari Santri, Krisis Lingkungan, dan Ujian Tanggung Jawab Pemerintahan
Opini oleh: Wasis, S.I.P., M.I.P.
okjakarta.com – Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Tanggal ini bukan sekadar penanda sejarah, melainkan pengingat atas lahirnya Resolusi Jihad yang dicetuskan Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Saat itu, para ulama tidak memilih berdiam diri ketika kedaulatan bangsa menghadapi ancaman. Mereka menyatakan sikap, menyerukan perjuangan, dan mendorong tindakan nyata untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Delapan dekade berselang, Indonesia menghadapi ancaman dalam bentuk yang berbeda. Bukan lagi pasukan kolonial yang berusaha merebut kedaulatan dengan senjata, melainkan krisis ekologis yang mengancam kualitas hidup masyarakat, merusak ekosistem, dan menguji kesungguhan negara dalam melindungi ruang hidup warganya.
Di Riau, ancaman itu bernama kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Setiap tahun, persoalan ini kembali berulang. Lahan terbakar, ekosistem gambut rusak, udara tercemar, sementara masyarakat harus menghadapi risiko kesehatan dan kerugian ekonomi. Petugas berjibaku memadamkan api, pemerintah mengerahkan sumber daya, dan berbagai upaya darurat dilakukan untuk mengendalikan keadaan.
Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: sampai kapan pola penanganan seperti ini terus berulang?
Apakah karhutla akan terus diperlakukan sebagai peristiwa musiman yang cukup dihadapi dengan pemadaman, pembagian masker, dan rapat koordinasi? Ataukah sudah saatnya persoalan ini dilihat sebagai ujian terhadap kualitas kebijakan, tata kelola lingkungan, dan tanggung jawab pemerintahan?
Momentum Hari Santri seharusnya tidak berhenti pada perayaan sejarah. Peringatan ini semestinya menjadi ruang untuk menghidupkan kembali keberanian moral: keberanian menyatakan persoalan, mengoreksi kebijakan yang tidak efektif, dan menuntut negara menjalankan tanggung jawabnya.
Jika Resolusi Jihad menjadi penanda perjuangan mempertahankan kedaulatan bangsa, gagasan resolusi ekologis dapat menjadi seruan moral dan politik untuk menjaga keberlanjutan kehidupan di negeri ini.
Bukan untuk menyamakan perjuangan kemerdekaan dengan bencana lingkungan, melainkan mengambil pelajaran dari sejarah bahwa ketika kepentingan bersama menghadapi ancaman, masyarakat tidak boleh kehilangan keberanian untuk bersikap dan pemerintah tidak boleh kehilangan tanggung jawab untuk bertindak.
Karhutla Bukan Sekadar Api, Melainkan Persoalan Pemerintahan
Kebakaran hutan dan lahan kerap dijelaskan melalui faktor cuaca, musim kemarau, kondisi gambut, serta aktivitas manusia. Semua faktor tersebut penting untuk memahami penyebab dan penyebaran kebakaran.
Namun, penjelasan mengenai penyebab fisik tidak cukup untuk menggambarkan persoalan secara menyeluruh.
Karhutla juga harus dibaca sebagai persoalan pemerintahan. Ada kebijakan tata ruang yang perlu diperiksa, pengawasan pemanfaatan lahan yang harus dievaluasi, kewajiban pencegahan yang perlu dipastikan, serta penegakan hukum yang harus berjalan berdasarkan bukti.
Dalam perspektif ilmu pemerintahan, pertanyaan mendasarnya bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi bagaimana negara mengelola hubungan antara kepentingan ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan, mengawasi pemanfaatan lahan sesuai kewenangannya, mengoordinasikan penanganan, serta memastikan hukum ditegakkan. Kewenangan tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika kebakaran terus berulang, evaluasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah petugas sudah dikerahkan. Pemerintah juga perlu memeriksa apakah langkah pencegahan berjalan sebelum kebakaran terjadi, apakah informasi risiko ditindaklanjuti tepat waktu, dan apakah pengawasan terhadap kawasan rawan dilakukan secara konsisten.
Di sinilah pentingnya konsep ekologi pemerintahan, yakni melihat persoalan lingkungan melalui hubungan antara institusi, kebijakan, kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Lingkungan bukan ruang kosong yang terpisah dari keputusan politik. Kondisinya turut dibentuk oleh keputusan mengenai tata ruang, perizinan, investasi, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, ketika karhutla kembali meluas, pemerintah perlu menjelaskan bukan hanya apa yang sedang dilakukan, tetapi juga bagaimana sistem pencegahan dirancang dan mengapa risiko kebakaran masih dapat berkembang.
Kritik tersebut bukan berarti seluruh kebakaran merupakan akibat langsung dari kegagalan pemerintah. Faktor cuaca, kondisi lahan, dan perilaku manusia turut menentukan risiko. Namun, kompleksitas penyebab justru memperkuat kebutuhan terhadap tata kelola yang terintegrasi.
Negara mungkin tidak dapat mengendalikan cuaca. Akan tetapi, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola risiko, memperkuat pencegahan, mengawasi pemanfaatan lahan, dan melindungi masyarakat.
Dua Puluh Ribu Hektare Terbakar, Alarm bagi Tata Kelola Lingkungan
Besarnya persoalan karhutla di Riau tergambar dari data yang dilaporkan pada Oktober 2026.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Provinsi Riau yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, luas lahan terbakar di Riau sejak awal tahun hingga 11 Oktober mencapai 20.690 hektare. Kebakaran tersebar di 12 kabupaten/kota.
Bengkalis mencatat sekitar 8.573 hektare lahan terbakar, disusul Pelalawan sekitar 6.710 hektare, Indragiri Hulu sekitar 1.674 hektare, dan Indragiri Hilir sekitar 1.407 hektare.
Angka tersebut bukan sekadar catatan administratif. Data itu menunjukkan besarnya tantangan perlindungan lingkungan yang harus dihadapi pemerintah dan masyarakat.
Di balik setiap hektare lahan terbakar, terdapat risiko kerusakan ekosistem, gangguan terhadap aktivitas ekonomi, serta kemungkinan dampak kesehatan bagi masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
Meski demikian, angka luas kebakaran harus ditempatkan secara proporsional. Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh kelalaian pemerintah atau setiap respons berlangsung lambat. Kesimpulan semacam itu membutuhkan data tambahan mengenai kronologi kebakaran, waktu deteksi, kecepatan pengerahan personel, kondisi lapangan, dan hasil penyelidikan.
Namun, luas kebakaran yang mencapai puluhan ribu hektare cukup menjadi alasan untuk meminta evaluasi kebijakan secara terbuka.
Berapa banyak kawasan rawan yang telah dipetakan? Seberapa efektif patroli pencegahan dilakukan? Apakah kewajiban pemegang izin untuk mencegah kebakaran telah diperiksa? Bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti? Apakah hasil evaluasi tahun sebelumnya benar-benar digunakan untuk memperbaiki kebijakan pada tahun ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah. Sebaliknya, itulah bagian dari pengawasan publik yang sehat dalam sebuah pemerintahan yang demokratis.
Pemerintahan yang akuntabel semestinya tidak alergi terhadap evaluasi. Melalui evaluasi, kelemahan kebijakan dapat ditemukan dan diperbaiki sebelum persoalan serupa kembali terjadi.
Ketika ribuan hektare lahan terbakar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang lebih substantif daripada sekadar laporan bahwa penanganan sedang dilakukan.
Publik perlu mengetahui apa yang sudah berhasil, apa yang belum berjalan, dan perubahan apa yang akan dilakukan untuk mencegah kebakaran serupa.
Negara Hadir Setelah Api Membesar?
Dalam penanganan bencana, respons darurat memang tidak dapat dihindari. Ketika api sudah menyala, pemadaman harus segera dilakukan untuk mencegah perluasan kebakaran dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Kerja petugas pemadam, personel Manggala Agni, BPBD, aparat terkait, relawan, dan masyarakat yang terlibat dalam penanganan di lapangan patut diapresiasi.
Namun, penghargaan terhadap kerja petugas tidak berarti seluruh kebijakan harus terbebas dari kritik.
Ada perbedaan mendasar antara pemerintah yang mampu merespons bencana dan pemerintah yang mampu mengurangi kemungkinan bencana terjadi.
Respons yang baik terlihat ketika personel cepat dikerahkan, api dikendalikan, dan masyarakat memperoleh perlindungan. Sementara itu, pencegahan yang baik bekerja jauh sebelum kebakaran terjadi: kawasan rawan dipantau, sumber daya disiapkan, informasi risiko ditindaklanjuti, dan kewajiban pencegahan dijalankan.
Persoalan muncul ketika ukuran keberhasilan terlalu didominasi oleh kegiatan setelah kebakaran terjadi.
Rapat koordinasi digelar. Personel dikerahkan. Pemadaman dilakukan. Masker dibagikan.
Semua itu diperlukan. Namun, rangkaian kegiatan tersebut tidak boleh menjadi pengganti evaluasi terhadap penyebab kebakaran dan kelemahan sistem pencegahan.
Dalam administrasi publik, banyaknya kegiatan tidak otomatis membuktikan keberhasilan kebijakan.
Jumlah patroli, misalnya, merupakan keluaran kegiatan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah patroli tersebut menjangkau kawasan berisiko tinggi dan apakah temuan di lapangan ditindaklanjuti.
Begitu pula dengan koordinasi. Banyaknya rapat bukan ukuran utama efektivitas pemerintahan. Yang perlu diperiksa adalah apakah koordinasi mempercepat pengambilan keputusan, memperjelas tanggung jawab, dan menghasilkan tindakan nyata.
Kritik terhadap lambannya kebijakan harus diarahkan pada indikator yang dapat diuji. Berapa lama laporan titik api ditindaklanjuti? Apakah peralatan tersedia ketika dibutuhkan? Apakah pembagian kewenangan sudah jelas? Apakah pengawasan dilakukan secara konsisten?
Tanpa ukuran tersebut, perdebatan mengenai cepat atau lambatnya pemerintah hanya akan berputar pada klaim dan bantahan.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah evaluasi terbuka, bukan sekadar pernyataan saling menyalahkan.
Negara tidak cukup hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sejak risiko mulai terdeteksi.
Kepentingan Ekonomi Tidak Boleh Mengalahkan Keselamatan Ekologis
Salah satu tantangan dalam tata kelola lingkungan adalah hubungan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan ekosistem.
Pemanfaatan lahan memiliki peran dalam kegiatan produksi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pembangunan ekonomi tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan lahan harus dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan hukum.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kewajiban pencegahan kebakaran dipenuhi oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lahan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Tidak tepat menuduh perusahaan atau kelompok tertentu sebagai penyebab kebakaran tanpa bukti yang memadai. Namun, sama tidak tepatnya apabila dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang serius.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum yang konsisten penting bukan hanya untuk memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga untuk mencegah pengulangan dan membangun kepastian bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi.
Di sisi lain, pemerintah harus memperkuat tata kelola gambut dan kawasan rawan kebakaran, memperbaiki sistem pemantauan, serta memastikan kebijakan tata ruang memperhitungkan risiko ekologis.
Pencegahan tidak boleh menjadi agenda yang hanya menguat menjelang musim kemarau, kemudian melemah ketika ancaman mereda.
Perlindungan lingkungan membutuhkan kebijakan jangka panjang, anggaran yang memadai, pembagian kewenangan yang jelas, dan pengawasan yang terus berjalan.
Jika kepentingan ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam pemanfaatan lahan, keselamatan ekologis harus menjadi batas yang tidak boleh diabaikan.
Sebab, pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan pada akhirnya berisiko menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar.
Resolusi Ekologis, Menghidupkan Kembali Keberanian Moral Santri
Hari Santri memberi kesempatan untuk memperluas makna pengabdian kepada bangsa.
Resolusi Jihad pada 1945 lahir dari konteks perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Peristiwa bersejarah itu tidak dapat disamakan begitu saja dengan persoalan karhutla masa kini. Namun, semangat tanggung jawab terhadap kepentingan bersama yang terkandung di dalamnya dapat menjadi inspirasi untuk menghadapi tantangan zaman yang berbeda.
Jika dahulu para ulama dan santri menyerukan pembelaan terhadap kedaulatan bangsa, hari ini nilai pengabdian dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Di sinilah gagasan resolusi ekologis memperoleh relevansinya.
Resolusi ekologis bukan keputusan sejarah baru yang menggantikan Resolusi Jihad. Gagasan ini merupakan seruan moral untuk menerjemahkan nilai keagamaan dan kebangsaan ke dalam tindakan nyata menghadapi krisis lingkungan.
Dalam etika Islam, manusia memikul amanah untuk merawat kehidupan dan menghindari kerusakan. Amanah tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan lingkungan, gerakan menjaga hutan, pencegahan pembakaran lahan, serta pendampingan terhadap masyarakat yang hidup di kawasan rawan kebakaran.
Pesantren dapat berperan dalam membangun kesadaran ekologis. Organisasi santri dapat mengembangkan gerakan lingkungan berbasis masyarakat. Para ulama dapat memperkuat pemahaman bahwa menjaga alam merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan moral.
Namun, seruan kepada santri dan masyarakat jangan sampai digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah.
Santri dapat menggerakkan kesadaran, tetapi tidak dapat menggantikan kewenangan negara dalam pengawasan dan penegakan hukum. Masyarakat dapat membantu melaporkan titik api, tetapi tidak semestinya menanggung sendiri risiko dan biaya penanganan bencana.
Gerakan ekologis masyarakat harus berjalan beriringan dengan pemerintahan yang bertanggung jawab, bukan menjadi alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya.
Momentum Hari Santri seharusnya mendorong keberanian untuk bersuara ketika lingkungan rusak, mengoreksi kebijakan yang tidak efektif, dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan kehidupan masyarakat.
Menagih Kehadiran Negara, Bukan Sekadar Menghitung Api
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Pertama, pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan berbasis data risiko. Informasi cuaca, kondisi gambut, riwayat kebakaran, titik panas, dan penggunaan lahan harus diintegrasikan untuk menentukan prioritas patroli serta penempatan sumber daya.
Kedua, pemerintah perlu membuka evaluasi penanganan karhutla secara berkala. Publik harus dapat mengetahui perkembangan luas kebakaran, kecepatan respons, penggunaan anggaran, hasil pengawasan, dan tindak lanjut penegakan hukum.
Ketiga, koordinasi lintas lembaga harus menghasilkan pembagian tanggung jawab yang jelas. Ketika kebakaran terjadi, tidak boleh ada kebingungan mengenai siapa yang harus bertindak, siapa yang menyediakan sumber daya, dan bagaimana keputusan diambil.
Keempat, pengawasan terhadap kewajiban pencegahan harus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan berlaku tanpa diskriminasi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kelima, masyarakat terdampak harus menjadi prioritas. Informasi kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan dukungan terhadap sumber penghidupan warga merupakan bagian dari kebijakan penanganan karhutla, bukan sekadar kegiatan tambahan.
Terakhir, pemerintah perlu menjadikan setiap musim kebakaran sebagai bahan evaluasi jangka panjang. Keberhasilan tidak cukup diukur dari api yang padam, tetapi juga dari berkurangnya risiko kebakaran, meningkatnya kesiapan wilayah, dan membaiknya perlindungan terhadap masyarakat.
Langkah-langkah tersebut tidak menjamin bahwa seluruh kebakaran akan hilang sepenuhnya. Namun, upaya itu dapat membantu mengurangi risiko sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Kebijakan yang baik tidak dibangun dari janji bahwa bencana tidak akan terjadi. Kebijakan yang baik lahir dari kesungguhan untuk mencegah bencana sejauh mungkin, mengurangi dampaknya, dan memperbaiki kelemahan berdasarkan bukti.
Jangan Biarkan Semangat Resolusi Jihad Berhenti di Panggung Seremoni
Hari Santri bukan sekadar peringatan tentang masa lalu. Momentum ini merupakan kesempatan untuk menilai kembali bagaimana nilai perjuangan, pengabdian, dan tanggung jawab kebangsaan diwujudkan dalam kehidupan hari ini.
Resolusi Jihad mengingatkan kita bahwa ulama dan santri pernah mengambil sikap ketika kedaulatan bangsa menghadapi ancaman. Semangat tersebut layak menjadi inspirasi untuk menghadapi persoalan masa kini, termasuk krisis lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat.
Karhutla di Riau memperlihatkan bahwa tantangan ekologis membutuhkan lebih dari sekadar pengerahan petugas dan respons darurat. Persoalan ini membutuhkan tata kelola yang mampu menghubungkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan evaluasi kebijakan.
Kita tidak boleh menganggap kebakaran sebagai rutinitas tahunan yang cukup dihadapi dengan kesabaran masyarakat.
Kita juga tidak boleh menuduh tanpa bukti atau mengabaikan kompleksitas penyebabnya.
Yang perlu dilakukan adalah menuntut pertanggungjawaban berdasarkan data, memperbaiki kebijakan berdasarkan evaluasi, dan memastikan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara efektif.
Pemerintah harus mampu menjelaskan apa yang telah dikerjakan, apa yang belum berhasil, dan apa yang akan diperbaiki. Masyarakat berhak melakukan pengawasan. Akademisi berkewajiban memberikan analisis berbasis bukti. Organisasi keagamaan dapat menggerakkan kesadaran dan partisipasi publik.
Semua pihak memiliki peran, tetapi tanggung jawab tidak boleh dikaburkan.
Negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi warga dan memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai hukum.
Jika Resolusi Jihad dahulu menyerukan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, semangat resolusi ekologis hari ini adalah keberanian menjaga kehidupan, membela keselamatan rakyat, dan menuntut tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
Jangan biarkan Hari Santri berhenti pada upacara, slogan, dan simbol perjuangan. Bawalah semangatnya ke ruang-ruang kebijakan, ke kawasan hutan yang terancam, ke desa-desa yang menghadapi kebakaran, dan ke kehidupan masyarakat yang membutuhkan perlindungan nyata.
Sebab, menjaga negeri bukan hanya tentang mempertahankan batas wilayah, melainkan juga menjaga ruang hidup yang memungkinkan rakyatnya hidup sehat, aman, dan bermartabat.
Ketika hutan terbakar berulang kali, pertanyaan yang harus terus diajukan bukan sekadar siapa yang memadamkan api.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah negara telah melakukan segala yang semestinya untuk mencegahnya, dan apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar melindungi rakyat serta lingkungan?
Di situlah semangat pengabdian diuji. Di situlah keberanian moral dibutuhkan. Dan di situlah negara harus membuktikan kehadirannya, bukan hanya setelah asap memenuhi langit, melainkan jauh sebelum api menyala.
(Helmi AR)




































