opini: Lukman Hakim
– (Santri PP. AL – ITTIHAD Poncol Bringin Semarang)
– Kantor Hukum Filants Lawfirm
– Pemerhati Rumah Tangga Rakyat Indonesia
JAKARTA — Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober bukan sekadar momentum mengenang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Lebih dari itu, Hari Santri menjadi pengingat pentingnya peran pesantren dalam memperkuat pendidikan, membangun kesadaran demokrasi, dan menjawab tantangan bangsa di tengah perubahan zaman.
Sejarah mencatat, pada 21–22 Oktober 1945, para ulama berkumpul di Surabaya dan melahirkan Resolusi Jihad. Seruan tersebut menegaskan kewajiban mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang baru diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Semangat itu kemudian menjadi bagian penting dari rangkaian perjuangan yang berujung pada pertempuran Surabaya, 10 November 1945, yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Delapan dekade lebih setelah peristiwa tersebut, medan perjuangan santri mengalami perubahan. Jika dahulu perjuangan diwujudkan melalui perlawanan terhadap ancaman penjajahan, kini tantangannya mencakup penguatan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas pendidikan, literasi digital, serta keterlibatan dalam kehidupan demokrasi.
Tema Hari Santri 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas, menjadi relevan dalam konteks tersebut. Santri tidak cukup hanya diposisikan sebagai bagian dari sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga perlu diberi ruang untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan Indonesia.
Pesantren dan Tantangan Pendidikan Nasional
Besarnya peran pesantren terlihat dari jumlah lembaga pendidikan yang tersebar di berbagai daerah. Berdasarkan data yang dihimpun dalam naskah refleksi Hari Santri 2026, Indonesia memiliki 42.369 pondok pesantren, sementara estimasi Kementerian Agama menyebut jumlah santri mencapai lebih dari 11 juta orang.
Namun, pendataan santri masih menghadapi tantangan. Data santri yang telah diverifikasi berdasarkan nama dan alamat per 4 Oktober 2026 tercatat sebanyak 4.634.406 orang. Angka tersebut belum final karena proses verifikasi identitas, alamat, dan status keaktifan santri masih berlangsung.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan basis data pendidikan pesantren. Data yang akurat dibutuhkan agar kebijakan pemerintah, termasuk bantuan pendidikan, beasiswa, dan dukungan bagi tenaga pendidik, dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Persoalan itu bukan sekadar urusan administrasi. Ketepatan data merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap santri memperoleh hak pendidikan secara adil.
Di tengah agenda pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, pesantren memiliki posisi strategis. Lembaga ini tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan agama, tetapi juga membentuk karakter, mengembangkan kemandirian, dan menanamkan tanggung jawab sosial.
Ma’had Aly dan Pengakuan terhadap Ilmu Pesantren
Penguatan pendidikan pesantren juga terlihat melalui perkembangan Ma’had Aly, lembaga pendidikan tinggi pesantren yang mengembangkan kajian keislaman berbasis kitab kuning secara terstruktur.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi salah satu landasan penting pengembangan pendidikan tersebut. Regulasi ini menegaskan fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Asosiasi Ma’had Aly Indonesia mencatat jumlah lembaga Ma’had Aly mencapai 95 pada Juni 2026. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa tradisi keilmuan pesantren memiliki potensi untuk terus berkembang dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Meski demikian, penguatan kelembagaan belum sepenuhnya diikuti kesetaraan dukungan. Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi pada 24 Juni 2026, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia menyoroti persoalan administrasi pendidikan tinggi, pendataan mahasiswa, serta dukungan kesejahteraan dosen.
Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pengakuan terhadap pesantren semestinya tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga diwujudkan melalui kepastian status tenaga pendidik, dukungan riset, penguatan pembiayaan, dan pengakuan kualifikasi lulusan.
Sebab, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan jumlah lembaga, tetapi juga oleh dukungan yang diberikan kepada para pendidik dan keberlanjutan tradisi penelitian.
Kolaborasi pesantren dengan perguruan tinggi umum juga perlu diperluas. Kerja sama dalam bidang penelitian, teknologi, kesehatan, hingga mitigasi bencana dapat menjadi jalan untuk mempertemukan keunggulan tradisi keilmuan pesantren dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Santri dan Masa Depan Demokrasi
Selain pendidikan, keterlibatan santri dalam demokrasi menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.
Pemilu 2024 diikuti 204.807.222 pemilih terdaftar. Partisipasi pemilih dalam pemilihan presiden tercatat sebesar 81,78 persen, sedangkan partisipasi dalam Pilkada serentak 2024 rata-rata nasional berada di kisaran 71 persen, berdasarkan data yang dirujuk dalam naskah tersebut.
Angka itu menunjukkan bahwa partisipasi politik tetap menjadi tantangan, terutama dalam menjaga keterlibatan masyarakat pada berbagai tingkatan pemilihan.
Santri memiliki modal sosial dan intelektual untuk mengambil peran lebih besar. Tradisi musyawarah, diskusi, serta pengujian argumentasi dalam forum bahtsul masail dapat menjadi bekal untuk membangun budaya demokrasi yang sehat.
Dalam forum tersebut, suatu persoalan dibahas melalui penelaahan dalil, pertukaran pandangan, dan pengujian argumentasi. Perbedaan pendapat menjadi bagian dari proses pencarian jawaban, bukan alasan untuk meniadakan pihak lain.
Prinsip semacam itu relevan bagi demokrasi Indonesia yang membutuhkan warga kritis, terbuka terhadap perbedaan, dan mampu menilai kebijakan publik berdasarkan argumentasi serta bukti.
Santri juga perlu didorong untuk memahami persoalan di luar lingkungan pendidikan keagamaan, mulai dari kebijakan anggaran, pemilu, pelayanan publik, hingga tantangan di ruang digital.
Dengan demikian, keterlibatan santri tidak sebatas menggunakan hak pilih, tetapi juga mencakup kemampuan mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam perumusan kebijakan.
Akuntabilitas Menjadi Bagian dari Penguatan Pesantren
Penguatan pesantren juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap santri.
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, membutuhkan sistem pengawasan dan mekanisme penanganan yang efektif.
Kementerian Agama mengambil langkah administratif terhadap sebuah pesantren di Pati setelah kasus kekerasan mencuat. Langkah tersebut mencakup penghentian penerimaan santri baru hingga tahun ajaran 2026/2027 dan pencabutan izin operasional secara permanen.
Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah juga menyiapkan satuan tugas antikekerasan di sekitar 5.400 pesantren.
Langkah tersebut menegaskan bahwa penghormatan terhadap pesantren harus berjalan seiring dengan perlindungan hak santri. Tradisi, reputasi, dan otoritas lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan peserta didik.
Pengawasan terhadap lingkungan pendidikan justru menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Tiga Agenda Menuju Indonesia Emas
Momentum Hari Santri 2026 setidaknya membawa tiga agenda penting.
Pertama, pemerintah perlu menyelesaikan pendataan santri dan pesantren secara akurat, sekaligus menjelaskan perbedaan antara data estimasi, data terverifikasi berdasarkan nama dan alamat, serta data administrasi pendidikan.
Kedua, kesetaraan pendidikan tinggi pesantren perlu diperkuat. Dukungan bagi dosen Ma’had Aly, akses penelitian, pengakuan kualifikasi, dan integrasi data pendidikan harus menjadi bagian dari kebijakan yang berkelanjutan.
Ketiga, pesantren perlu memperluas pendidikan demokrasi dan budaya kritis tanpa meninggalkan akar tradisi keilmuannya. Forum musyawarah dapat dikembangkan menjadi ruang pembelajaran untuk membahas persoalan publik, sementara pengawasan dan perlindungan santri harus dijalankan secara konsisten.
Pada Oktober 1945, para ulama bermusyawarah, mengambil keputusan, kemudian bergerak mempertahankan kemerdekaan. Semangat tersebut tetap relevan, meski tantangan yang dihadapi bangsa saat ini berbeda.
Perjuangan santri pada masa kini tidak hanya berlangsung di ruang pengajian, tetapi juga di ruang kelas, laboratorium, pusat penelitian, dan ruang publik demokrasi.
Karena itu, keberhasilan Hari Santri tidak cukup diukur dari kemeriahan peringatan setiap 22 Oktober. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana santri memperoleh akses pendidikan yang adil, ilmu pesantren mendapatkan pengakuan yang layak, dan suara mereka ikut diperhitungkan dalam kehidupan berbangsa.
Santri menguatkan negeri bukan hanya melalui warisan sejarah, melainkan juga melalui ilmu pengetahuan, keberanian menyampaikan kebenaran, dan tanggung jawab menjaga demokrasi.
(Helmi AR)




































