Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Asal China, Diduga Terlibat Pencucian Uang

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok, Rabu (28/10) malam.

Deportasi tersebut dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendukung proses penegakan hukum di negara asalnya. Setelah dideportasi, SS diserahterimakan kepada pihak kepolisian Tiongkok.

Berdasarkan permohonan Red Notice Interpol dari Pemerintah Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

Penanganan terhadap SS bermula dari koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Divhubinter Polri, dan jajaran Imigrasi di Bali. Ketiga pihak melakukan pendampingan penjemputan dan serah terima SS pada Minggu (25/10).

Setibanya di Jakarta, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut.

Petugas kemudian mempersiapkan administrasi pendeportasian setelah menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Tiongkok. Proses tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan penegak hukum negara asal SS.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara.

Menurut Hendarsam, pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan terhadap orang asing, tetapi juga mencakup aspek pengawasan dan penegakan hukum.

“Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum. Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.

Penanganan SS menjadi bentuk koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti keberadaan buronan internasional di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk Penutupan Situs Pelanggar Kekayaan Intelektual
“Lima Tahun Terpisah, Lapas Cianjur Fasilitasi Pertemuan Warga Binaan dengan Keluarga Lansia”
Video Antrean BBM Picu Polemik, Bhatara Buka Suara dan Siapkan Langkah Hukum
Sengketa Toyota Innova Berlarut, Konsumen Soroti Dugaan Cacat Kemudi dan Proses Pembuktian di Pengadilan
BNN Temukan 98 Persen Sampel Cairan Vape Mengandung Zat Berbahaya
Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam
Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan
Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Asal China, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk Penutupan Situs Pelanggar Kekayaan Intelektual

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:34 WIB

“Lima Tahun Terpisah, Lapas Cianjur Fasilitasi Pertemuan Warga Binaan dengan Keluarga Lansia”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Video Antrean BBM Picu Polemik, Bhatara Buka Suara dan Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Sengketa Toyota Innova Berlarut, Konsumen Soroti Dugaan Cacat Kemudi dan Proses Pembuktian di Pengadilan

Berita Terbaru