JAKARTA – Minggu, 8 November 2026. Dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum perwira tinggi kepolisian harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai integritas institusi, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran individual semata. Negara perlu menjadikannya sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, tata kelola kewenangan, dan budaya organisasi di lingkungan kepolisian.
Prinsip yang harus ditegakkan sejak awal sangat jelas: Polri merupakan alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri bukan instrumen kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan politik tertentu.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, setiap penggunaan kewenangan kepolisian harus berlandaskan hukum, menjunjung hak asasi manusia, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar terdapat praktik penyadapan tanpa dasar hukum yang sah terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, maupun organisasi masyarakat sipil, maka persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Aparat penegak hukum wajib mengungkap siapa yang melakukan, bagaimana mekanismenya, apa dasar kewenangannya, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah.
Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan atas nama institusi.
Meritokrasi dan Integritas Menjadi Pekerjaan Rumah Polri
Di luar persoalan dugaan penyadapan, reformasi Polri juga perlu menyentuh aspek pembinaan sumber daya manusia, khususnya penerapan sistem meritokrasi dalam proses promosi, mutasi, dan penempatan jabatan.
Institusi kepolisian membutuhkan sistem karier yang memberikan kesempatan berdasarkan kompetensi, prestasi, integritas, profesionalisme, dan rekam jejak. Penempatan personel pada jabatan strategis semestinya dilakukan melalui mekanisme yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran mengenai praktik patronase, kedekatan personal, dan pengaruh kepentingan tertentu dalam organisasi harus dijawab melalui evaluasi yang terbuka dan berbasis bukti. Jangan sampai loyalitas kepada individu atau kelompok menggeser kewajiban utama anggota Polri untuk tunduk kepada hukum dan konstitusi.
Dalam institusi penegak hukum, loyalitas tertinggi harus diberikan kepada negara, konstitusi, dan kepentingan masyarakat. Atasan memiliki kewenangan dalam struktur organisasi, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum atau menjalankan perintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, evaluasi terhadap sistem meritokrasi tidak boleh berhenti pada slogan reformasi. Harus ada ukuran yang jelas, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi terhadap setiap penyimpangan.
Tiga Agenda Penting Reformasi Polri
Menurut saya, terdapat tiga agenda mendasar yang harus menjadi perhatian dalam memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas.
Penanganan dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Informasi mengenai perkembangan perkara perlu disampaikan kepada publik secara proporsional tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun hak-hak pihak yang terlibat.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan ditangani secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Kedua, penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan tinggi atau berada dalam lingkaran kekuasaan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh anggota Polri, mulai dari tingkat paling bawah hingga perwira tinggi.
Penegakan hukum yang adil juga harus menjamin asas praduga tak bersalah, hak untuk memperoleh pembelaan, serta proses pemeriksaan yang objektif. Ketegasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, independensi institusi kepolisian.
Polri harus menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan politik pihak tertentu.
Independensi bukan berarti kepolisian berada di luar pengawasan. Sebaliknya, independensi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, pengawasan internal, pengawasan eksternal, serta kontrol publik yang sehat.
Kepolisian yang profesional adalah kepolisian yang mampu menegakkan hukum secara objektif, termasuk ketika perkara yang ditangani bersinggungan dengan kepentingan pejabat atau kelompok yang memiliki pengaruh.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Saya ingin menegaskan bahwa kritik terhadap Polri tidak boleh dimaknai sebagai sikap antiinstitusi. Justru kritik yang konstruktif merupakan bagian dari kepedulian masyarakat agar kepolisian tetap berada pada jalur pengabdian yang benar.
Rakyat membutuhkan Polri yang hadir memberikan perlindungan, bukan menimbulkan ketakutan. Masyarakat mengharapkan aparat yang responsif terhadap laporan, profesional dalam penyidikan, adil dalam penegakan hukum, serta menghormati kebebasan dan hak-hak konstitusional warga negara.
Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebagaimana disebut dalam pandangan ini, agenda pembenahan institusi perlu diarahkan pada penguatan integritas, profesionalisme, transparansi, dan independensi. Setiap kebijakan reformasi harus diwujudkan dalam langkah konkret yang dapat dievaluasi oleh masyarakat.
Jangan Biarkan Momentum Reformasi Berlalu
Dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Namun, apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Jangan berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain yang memberikan perintah atau memfasilitasi tindakan tersebut.
Reformasi Polri bukan semata-mata persoalan pergantian pejabat atau penataan struktur organisasi. Reformasi harus menyentuh budaya kerja, sistem promosi, pengawasan kewenangan, profesionalisme penyidikan, dan komitmen terhadap supremasi hukum.
Polri dan TNI memiliki tugas serta fungsi yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada akhirnya, Polri harus senantiasa berdiri untuk kepentingan negara dan rakyat. Kekuatan institusi kepolisian tidak semata-mata diukur dari kewenangan, jumlah personel, atau ketegasan tindakan, melainkan juga dari integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.
Mari kita kawal reformasi kepolisian dengan sikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Kita tidak sedang melemahkan Polri, melainkan mendorong agar institusi ini semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Polri adalah milik negara dan pengabdiannya untuk rakyat, bukan alat kepentingan kekuasaan.
Oleh: Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK).
Editor: Fahmy Nurdin



































