Zulmansyah Sekedang: Kongres Luar Biasa adalah Solusi

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com
Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengungkapkan pandangannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Dalam pernyataannya, Zulmansyah menegaskan, KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyebutkan bahwa “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Menurut Zulmansyah, ada dua penyebab utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa apabila Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.

“Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” jelas Zulmansyah, Jumat (2/8).

Zulmansyah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi, sementara KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi. Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.

Dikatakan, situasi di PWI Pusat saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum PWI berhalangan tetap.

“Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya,” kata Zulmansyah.

Sebaliknya, lajut Zulmansyah, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar PRT PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.

“Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Zulmansyah menegaskan, KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini dan mengajak seluruh pengurus PWI Provinsi untuk segera menggelar KLB. “KLB adalah solusi,” tutupnya.

Berita Terkait

Bakrie Amanah Gelar Kegiatan Anak Negeri, 480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama
Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI
CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta
Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024
Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama
Siapa Penguasa Jakarta Sebenarnya? Reklame Ilegal Ungkap Dugaan Permainan Oknum
SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025
Arifin Dampingi Gubernur Jakarta Aktivasi Balai Rakyat di GOR Kemayoran 

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bakrie Amanah Gelar Kegiatan Anak Negeri, 480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama

Senin, 5 Mei 2025 - 18:43 WIB

Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Senin, 5 Mei 2025 - 18:15 WIB

CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta

Senin, 5 Mei 2025 - 16:28 WIB

Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024

Senin, 5 Mei 2025 - 15:32 WIB

Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama

Berita Terbaru