Investasi Ponzi Mulai Bermunculan, Masyarakat Desak Peran Aktif Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rita, diketahui sebagai admin Grapixai.

Rita, diketahui sebagai admin Grapixai.

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.

Di Indonesia sendiri saat ini banyak bermunculan bisnis dengan skema ponzi yang baru-baru ini merugikan ribuan masyarakat Indonesia dari berbagai provinsi lewat bisnis ponzi Grapixai.

Grapixai sendiri berjalan mulus hingga 6 bulan dengan legalitas yang dimilikinya lewat PT Grapixai Techno Indonesia yang terdaftar di Kemenkum HAM yang berakhir merugikan ribuan masyarakat dengan kerugian per anggota hingga ratusan juta rupiah.

Setelah Grapixai, mulai bermunculan skema yang sama. Bahkan tersebar nama-nama bisnis bermodus investasi yang berujung penipuan (scam).

Kebutuhan ekonomi yang dirasakan masyarakat membuat sebagian orang mau mengikuti bisnis dengan skema ponzi.

Terlepas dari hal tersebut, bermunculannya bisnis dengan skema ponzi harus bisa diatasi pemerintah agar tidak merugikan masyarakat.

Selain edukasi, pemerintah juga diminta membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas bisnis skema ponzi.

“Seharusnya pemerintah mengawasi bisnis dengan skema ponzi. Janga nunggu laporan ada yang dirugikan, tapi bentuk dong Satgas untuk memberantas bisnis ini,” ujar salah seorang warga. (tim)

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru