PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM. “Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025).

Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT PWI diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru sisa masa jabatan 2023-2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI. Itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat HCB melanggar PD PRT dan KPW tanpa ada disenting.

HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas. “Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara konstitusi organisasi,” tegas Sasongko.

Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk diblokir telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran itu, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.

Berita Terkait

Perwanti-PSMTI dan ACYA Ajak 160 Anak Rayakan Hari Kebaya dan Hari Anak Nasional dengan Penuh Kasih
Karel Lilai Helnia Soroti Tantangan Transportasi dan Pangan di Wilayah Perbatasan NKRI
Anggota DPRD Manokwari Selatan Edison Trirbo Hadiri Bimtek dan Harlah ke-27 PKB di Jakarta Barat, Serukan Sinergi Pembangunan Daerah
Fraksi PKB DPRD se-Indonesia Gelar Bimbingan Teknis dan Peringati Harlah ke-27, Ini Harapan Joni Saiba 
Momentum Hari Koperasi Nasional, Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Kopdeskel Didampingi Mendagri
278 Warga Tingkat Satu PSHT Cabang Khusus se-DKI Jakarta Resmi Disahkan di TMII
Penutupan Latihan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial serta Penetapan Komcad SPPI Batch-3 Tahun 2025 di Pusdik Intelad
Diduga Sarat Monopoli, Pengadaan di Dispora DKI Jakarta Disorot LSM Antikorupsi

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:03 WIB

Perwanti-PSMTI dan ACYA Ajak 160 Anak Rayakan Hari Kebaya dan Hari Anak Nasional dengan Penuh Kasih

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:35 WIB

Karel Lilai Helnia Soroti Tantangan Transportasi dan Pangan di Wilayah Perbatasan NKRI

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:24 WIB

Anggota DPRD Manokwari Selatan Edison Trirbo Hadiri Bimtek dan Harlah ke-27 PKB di Jakarta Barat, Serukan Sinergi Pembangunan Daerah

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:26 WIB

Fraksi PKB DPRD se-Indonesia Gelar Bimbingan Teknis dan Peringati Harlah ke-27, Ini Harapan Joni Saiba 

Senin, 21 Juli 2025 - 22:09 WIB

Momentum Hari Koperasi Nasional, Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Kopdeskel Didampingi Mendagri

Berita Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Advokat Tertua Indonesia: Lasdin Wlas, S.H.
Figur Senior di Dunia Advokat dan Penegakan Hukum.

Hukum & Kriminal

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:53 WIB