Home / PWI

Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

Foto: Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

 

JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ)
Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.
Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus chash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi Burman.

Sementara itu Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI. Semuanya berujung deadlock.

Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil. Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.

“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.

“Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.

Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.

“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.

Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.

Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan. “Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” tutup Atal Depari. *

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Tanur Muthmainnah Tour Lepas 600 Jamaah, Wujudkan Spirit Dakwah Lewat Umroh Academy Akbar
Kompetensi Wartawan Ditingkatkan, PWI Jaya Gelar OKK dan UKW
Kapolri–PWI Sepakat Perkuat Sinergi Jelang HPN 2026
PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Perlindungan Wartawan Diperkuat
Pokja PWI Jaksel dan BNN Edukasi Siswa SMPN 267 tentang Bahaya Narkoba dan Wawasan Kebangsaan
PWI Pusat Mohon Maaf, Situs Resmi Diretas: Siapkan Website Baru yang Lebih Aman dan Modern
PWI Pusat Terbitkan SK, Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Jaya
Benny Joewono: PWI Jaya Harus Jadi Wadah yang Mencerdaskan dan Menginspirasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Tanur Muthmainnah Tour Lepas 600 Jamaah, Wujudkan Spirit Dakwah Lewat Umroh Academy Akbar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Kompetensi Wartawan Ditingkatkan, PWI Jaya Gelar OKK dan UKW

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Kapolri–PWI Sepakat Perkuat Sinergi Jelang HPN 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:58 WIB

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Minta Perlindungan Wartawan Diperkuat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Pokja PWI Jaksel dan BNN Edukasi Siswa SMPN 267 tentang Bahaya Narkoba dan Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Foto: Alumni kelas 2 IPA 3 SMA IX, Bulungan, menggelar reuni. Mereka bertemu kembali, Selasa (4/11/25), dengan makan siang bersama di resto Simpang Raya Grande, Pasar Minggu, Jaksel.

Mertopolitan

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia

Selasa, 4 Nov 2025 - 17:39 WIB