Penasehat Hukum Taqiyuddin Hilali Soroti Tuntutan Jaksa: “Tidak Adil untuk Seorang Pengguna”

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irfan Akhyari, S.H., M.H. (Dok-Fhm/Okj).

Foto: Irfan Akhyari, S.H., M.H. (Dok-Fhm/Okj).

JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25).

Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama.

“Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna.

“Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023.

“Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan.

Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025.

“Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas
Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi
Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan
Empat ASN BNN Gugat Surat Tugas ke PTUN: ‘Ini Bukan Mutasi, tapi Pemindahan Jabatan Ilegal’
Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:37 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas

Rabu, 12 November 2025 - 00:43 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 11 November 2025 - 21:34 WIB

Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi

Selasa, 11 November 2025 - 19:32 WIB

Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan

Selasa, 11 November 2025 - 15:39 WIB

Empat ASN BNN Gugat Surat Tugas ke PTUN: ‘Ini Bukan Mutasi, tapi Pemindahan Jabatan Ilegal’

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi Polri.

TNI & POLRI

Polda NTT Tindaklanjuti Kasus Oknum Polisi Aniaya Siswa SPN Kupang

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:51 WIB

Foto: Solichin Buton.

Mertopolitan

Komisi I DPRD Maluku Siapkan Rekomendasi DOB Kota Lease

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:47 WIB

News Metropolitan

Kasatpol PP Jakut Budhy Novian Tutup Rangkaian Kunker 

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:03 WIB