Ade Darmawan Soroti Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Negara Harus Hadir dan Diawasi

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Praktisi hukum Ade Darmawan, S.H., menanggapi isu tambang nikel yang disebut-sebut masuk ke kawasan wisata Raja Ampat. Dalam wawancaranya, Ade menekankan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia, termasuk nikel, adalah milik negara dan harus dikelola untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.

“Bumi, air, dan segala isinya itu milik negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Ade, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/6).

Menurutnya, hal utama yang perlu diluruskan adalah apakah wilayah tersebut termasuk dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Bila iya, maka negara berhak mengelola kekayaan alam, termasuk tambang, selama tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu kawasan wisata.

Kunci Utama: Transparansi dan Pengawasan

Ade menyoroti pentingnya transparansi dalam laporan perusahaan tambang, seperti berapa besar kontribusi mereka ke APBN. Ia meminta agar laporan per kapita serta pertanggungjawaban PT terkait dievaluasi, sebab itu menyangkut hak rakyat atas hasil bumi.

“Yang perlu diperbaiki itu bukan tambangnya, tapi pengelolaannya. Laporannya harus jelas, masuk ke negara berapa, untuk rakyat apa,” tambahnya.

Isu Lingkungan Harus Diuji Dampaknya

Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan harus bisa dibuktikan secara ilmiah. Jika terbukti merusak alam atau mengganggu destinasi wisata, maka izin tambang bisa dicabut.

“Kalau ada dampak nyata terhadap ekosistem dan pariwisata, tentu itu melanggar hukum. Tapi harus ada bukti ilmiah, bukan asumsi,” jelasnya.

Pemerintah Wajib Menimbang Prioritas

Ia mengajak publik untuk berpikir proporsional: antara melestarikan destinasi wisata dan mengoptimalkan kekayaan alam untuk pembangunan. Negara harus menimbang mana yang lebih besar manfaatnya bagi rakyat.

“Kalau itu pulau kosong, tidak ada manusia, dan bisa dikelola untuk kemakmuran rakyat, ya kenapa tidak? Tapi harus diawasi ketat,” pungkasnya.

Pesan kepada Masyarakat: Jangan Mudah Terprovokasi

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atau termakan narasi cocoklogi yang menyudutkan pemerintah tanpa data.

“Percayakan pada negara. Kalau ada pelanggaran, kita protes. Tapi kalau belum terbukti dan hanya asumsi, jangan ikut memecah belah. Pemerintah itu tugasnya mengelola demi rakyat.”

Kesimpulan:

Ade Darmawan menegaskan bahwa tambang di Raja Ampat bukan otomatis salah, tetapi harus dilihat dari konteks hukum, dampak lingkungan, dan manfaat ekonomi. Ia menuntut pengawasan ketat dan transparansi, sembari mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berpihak pada rakyat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru