Bernilai Milyaran Rupiah, Diduga Ilegal Disegel Gudang Pasir Zirkon

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang penyimpan pasir zirkon tak berizin milik PT. Juan Guan Internasional di Km 42 jurusan Palangka - Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah disegel petugas.

Gudang penyimpan pasir zirkon tak berizin milik PT. Juan Guan Internasional di Km 42 jurusan Palangka - Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah disegel petugas.

KALTENG, okjakarta.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan penyetopan aktifitas sekaligus penyegelan terhadap gudang PT. Juan Guan Internasional yang berlokasi di Km 42 jurusan Palangka – Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah.

Penyetopan aktifitas sekaligus penyegelan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan penimbunan pasir zircon diduga tanpa izin yang diperkirakan 25.000 – 30.000 ton itu.

Petugas melakukan pengawasan di lokasi gudang.

Sumber informasi yang tak bersedia ditulis namanya menyebutkan, puluhan ribu ton pasir zircon itu rencananya akan diekspor secara ilegal dalam bentuk stok bahan mentah ke negeri China.

“Luar biasa beraninya WNA bawa uang ke Kalteng seenaknya. Tidak berizin, tidak bayar pajak. Ini kan merugikan negara, seharusnya diolah dulu pakai smelter, tidak bisa langsung dieskpor dalam bentuk mentah,” tegas sumber itu meminta agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Belum diketahui siapa bandar atau bos besar pemilik pasir zircon itu. Tetapi dari informasi berkembang beredar kabar pasir zirkon itu dihimpun oleh seseorang bernama Kimhong.

“Informasi yang saya dengar rencananya disitu akan dibuat pabrik, PT. Juan Guan Internasional. Tapi sementara masih pakai PT GMB (Global Mineral Borneo),” ujar sumber tersebut.

Dari pengecekan di lokasi terlihat tumpukan pasir zircon tersebut telah ditutupi terpal berwarna biru dengan digaris pita kuning bertuliskan do not cross atau dilarang melintas.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun pejabat terkait yang memberikan keterangan terkait dengan penyegelan tersebut.

Dari tanda pengecekan di MODI Kementerian ESDM, nama PT. Juan Guan Internasional atau PT GMB (Global Mineral Borneo) belum terdaftar atau muncul namanya di website.

“Sudah dicek di PTSP Propinsi Kalteng tam terdaftar,” ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa ini adalah hasil sitaan terbesar yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Apa Itu Zirkon?

Zirkon adalah batu mineral dengan beberapa macam warna. Zirkon memiliki rumus kimia ZrSiO4, bobot 4-4,8 dengan kekerasan 7-7,5 dan memiliki kemampuan mendispersikan cahaya sehingga kelihatan berkilauan yang tak kalah dengan kilauan intan.

Mineral utama yang mengandung unsur zirkonium adalah zirkon/zirkonium silika (ZrO2.SiO2) dan baddeleyit/zirkonium oksida (ZrO2). Kedua mineral ini dijumpai dalam bentuk senyawa dengan hafnium.

Umumnya zirkon mengandung unsur besi, kalsium sodium, mangan dan unsur lainnya yang menyebabkan warna pada zirkon bervariasi seperti putih bening hingga kuning, kehijauan cokelat kemerahan, kuning kecokelatan dan gelap.

Zirkon diketahui sebagai bahan baku untuk keramik dan komponen elektronik. Akan tetapi, zirkon juga digunakan dalam pembuatan selongsong pembangkit listrik tenaga nuklir. Selongsong adalah semacam tabung untuk diisi bahan bakar uranium.

Zirkon banyak terdapat di Indonesia, Sri Lanka, Australia, Norwegia, Pegunungan Ural, Kanada, Brasil dan India.

Berita Terkait

HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan
Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali
Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa
Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R
Era Digital Jadi Ladang Predator, Peran Orang Tua Kunci Putus Rantai Kekerasan Seksual Anak
RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Rp392 Triliun, Prabowo Dorong Kemitraan Naik Level
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:24 WIB

HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 14:14 WIB

Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan

Kamis, 2 April 2026 - 09:17 WIB

Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali

Rabu, 1 April 2026 - 15:11 WIB

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa

Rabu, 1 April 2026 - 14:36 WIB

Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R

Berita Terbaru