Bernilai Milyaran Rupiah, Diduga Ilegal Disegel Gudang Pasir Zirkon

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang penyimpan pasir zirkon tak berizin milik PT. Juan Guan Internasional di Km 42 jurusan Palangka - Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah disegel petugas.

Gudang penyimpan pasir zirkon tak berizin milik PT. Juan Guan Internasional di Km 42 jurusan Palangka - Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah disegel petugas.

KALTENG, okjakarta.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan penyetopan aktifitas sekaligus penyegelan terhadap gudang PT. Juan Guan Internasional yang berlokasi di Km 42 jurusan Palangka – Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah.

Penyetopan aktifitas sekaligus penyegelan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan penimbunan pasir zircon diduga tanpa izin yang diperkirakan 25.000 – 30.000 ton itu.

Petugas melakukan pengawasan di lokasi gudang.

Sumber informasi yang tak bersedia ditulis namanya menyebutkan, puluhan ribu ton pasir zircon itu rencananya akan diekspor secara ilegal dalam bentuk stok bahan mentah ke negeri China.

“Luar biasa beraninya WNA bawa uang ke Kalteng seenaknya. Tidak berizin, tidak bayar pajak. Ini kan merugikan negara, seharusnya diolah dulu pakai smelter, tidak bisa langsung dieskpor dalam bentuk mentah,” tegas sumber itu meminta agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Belum diketahui siapa bandar atau bos besar pemilik pasir zircon itu. Tetapi dari informasi berkembang beredar kabar pasir zirkon itu dihimpun oleh seseorang bernama Kimhong.

“Informasi yang saya dengar rencananya disitu akan dibuat pabrik, PT. Juan Guan Internasional. Tapi sementara masih pakai PT GMB (Global Mineral Borneo),” ujar sumber tersebut.

Dari pengecekan di lokasi terlihat tumpukan pasir zircon tersebut telah ditutupi terpal berwarna biru dengan digaris pita kuning bertuliskan do not cross atau dilarang melintas.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun pejabat terkait yang memberikan keterangan terkait dengan penyegelan tersebut.

Dari tanda pengecekan di MODI Kementerian ESDM, nama PT. Juan Guan Internasional atau PT GMB (Global Mineral Borneo) belum terdaftar atau muncul namanya di website.

“Sudah dicek di PTSP Propinsi Kalteng tam terdaftar,” ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa ini adalah hasil sitaan terbesar yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Apa Itu Zirkon?

Zirkon adalah batu mineral dengan beberapa macam warna. Zirkon memiliki rumus kimia ZrSiO4, bobot 4-4,8 dengan kekerasan 7-7,5 dan memiliki kemampuan mendispersikan cahaya sehingga kelihatan berkilauan yang tak kalah dengan kilauan intan.

Mineral utama yang mengandung unsur zirkonium adalah zirkon/zirkonium silika (ZrO2.SiO2) dan baddeleyit/zirkonium oksida (ZrO2). Kedua mineral ini dijumpai dalam bentuk senyawa dengan hafnium.

Umumnya zirkon mengandung unsur besi, kalsium sodium, mangan dan unsur lainnya yang menyebabkan warna pada zirkon bervariasi seperti putih bening hingga kuning, kehijauan cokelat kemerahan, kuning kecokelatan dan gelap.

Zirkon diketahui sebagai bahan baku untuk keramik dan komponen elektronik. Akan tetapi, zirkon juga digunakan dalam pembuatan selongsong pembangkit listrik tenaga nuklir. Selongsong adalah semacam tabung untuk diisi bahan bakar uranium.

Zirkon banyak terdapat di Indonesia, Sri Lanka, Australia, Norwegia, Pegunungan Ural, Kanada, Brasil dan India.

Berita Terkait

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap
Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Hasil Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Rp997,4 Miliar
Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah
Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Inline Skate, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Muhammad Abduh Sulaeman Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat PTA Jakarta
Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:50 WIB

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:33 WIB

Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:19 WIB

Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Hasil Lelang Aset Rampasan Negara Tembus Rp997,4 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:42 WIB

Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas capaian Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 dengan kategori Proaktif.

Hukum & Kriminal

KemenHAM Raih Penghargaan UKPBJ Level 3 Kategori Proaktif dari LKPP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:50 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan perkembangan teknologi keuangan tidak boleh berjalan lebih cepat dibandingkan peningkatan literasi, etika, dan tanggung jawab finansial masyarakat

Berita

Teknologi Keuangan Harus Sejalan dengan Literasi, Etika,

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43 WIB

Berita

Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:06 WIB

Foto: Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap. (Dok-okj/fn)

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Sikat Pelaku 3C, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:33 WIB