Bernilai Milyaran Rupiah, Diduga Ilegal Disegel Gudang Pasir Zirkon

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang penyimpan pasir zirkon tak berizin milik PT. Juan Guan Internasional di Km 42 jurusan Palangka - Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah disegel petugas.

Gudang penyimpan pasir zirkon tak berizin milik PT. Juan Guan Internasional di Km 42 jurusan Palangka - Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah disegel petugas.

KALTENG, okjakarta.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan penyetopan aktifitas sekaligus penyegelan terhadap gudang PT. Juan Guan Internasional yang berlokasi di Km 42 jurusan Palangka – Tangkiling/Kasongan, Kalimantan Tengah.

Penyetopan aktifitas sekaligus penyegelan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan penimbunan pasir zircon diduga tanpa izin yang diperkirakan 25.000 – 30.000 ton itu.

Petugas melakukan pengawasan di lokasi gudang.

Sumber informasi yang tak bersedia ditulis namanya menyebutkan, puluhan ribu ton pasir zircon itu rencananya akan diekspor secara ilegal dalam bentuk stok bahan mentah ke negeri China.

“Luar biasa beraninya WNA bawa uang ke Kalteng seenaknya. Tidak berizin, tidak bayar pajak. Ini kan merugikan negara, seharusnya diolah dulu pakai smelter, tidak bisa langsung dieskpor dalam bentuk mentah,” tegas sumber itu meminta agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Belum diketahui siapa bandar atau bos besar pemilik pasir zircon itu. Tetapi dari informasi berkembang beredar kabar pasir zirkon itu dihimpun oleh seseorang bernama Kimhong.

“Informasi yang saya dengar rencananya disitu akan dibuat pabrik, PT. Juan Guan Internasional. Tapi sementara masih pakai PT GMB (Global Mineral Borneo),” ujar sumber tersebut.

Dari pengecekan di lokasi terlihat tumpukan pasir zircon tersebut telah ditutupi terpal berwarna biru dengan digaris pita kuning bertuliskan do not cross atau dilarang melintas.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun pejabat terkait yang memberikan keterangan terkait dengan penyegelan tersebut.

Dari tanda pengecekan di MODI Kementerian ESDM, nama PT. Juan Guan Internasional atau PT GMB (Global Mineral Borneo) belum terdaftar atau muncul namanya di website.

“Sudah dicek di PTSP Propinsi Kalteng tam terdaftar,” ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa ini adalah hasil sitaan terbesar yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Apa Itu Zirkon?

Zirkon adalah batu mineral dengan beberapa macam warna. Zirkon memiliki rumus kimia ZrSiO4, bobot 4-4,8 dengan kekerasan 7-7,5 dan memiliki kemampuan mendispersikan cahaya sehingga kelihatan berkilauan yang tak kalah dengan kilauan intan.

Mineral utama yang mengandung unsur zirkonium adalah zirkon/zirkonium silika (ZrO2.SiO2) dan baddeleyit/zirkonium oksida (ZrO2). Kedua mineral ini dijumpai dalam bentuk senyawa dengan hafnium.

Umumnya zirkon mengandung unsur besi, kalsium sodium, mangan dan unsur lainnya yang menyebabkan warna pada zirkon bervariasi seperti putih bening hingga kuning, kehijauan cokelat kemerahan, kuning kecokelatan dan gelap.

Zirkon diketahui sebagai bahan baku untuk keramik dan komponen elektronik. Akan tetapi, zirkon juga digunakan dalam pembuatan selongsong pembangkit listrik tenaga nuklir. Selongsong adalah semacam tabung untuk diisi bahan bakar uranium.

Zirkon banyak terdapat di Indonesia, Sri Lanka, Australia, Norwegia, Pegunungan Ural, Kanada, Brasil dan India.

Berita Terkait

Operasi Gabungan Bea Cukai-Bareskrim Sita 13 Kg Metamfetamina, Lab Sabu di Jakarta Utara Dibongkar
Diduga Gunakan Dokumen Tak Sah, Perkara Ike Kusumawati Disebut Berpotensi Miscarriage of Justice
Pengakuan Mengejutkan AKBP Didik Putra Kuncoro: 49 Ekstasi di Koper untuk Dipakai Sendiri
Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba di Balik Sidang Etik AKBP Didik
Penyidikan Dugaan Oknum BRI Unit Cililitan Berlanjut, Arse Pane Minta Pihak Bank Kooperatif dan Junjung Praduga Tak Bersalah
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:45 WIB

Operasi Gabungan Bea Cukai-Bareskrim Sita 13 Kg Metamfetamina, Lab Sabu di Jakarta Utara Dibongkar

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:23 WIB

Diduga Gunakan Dokumen Tak Sah, Perkara Ike Kusumawati Disebut Berpotensi Miscarriage of Justice

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:38 WIB

Pengakuan Mengejutkan AKBP Didik Putra Kuncoro: 49 Ekstasi di Koper untuk Dipakai Sendiri

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba di Balik Sidang Etik AKBP Didik

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:55 WIB

Penyidikan Dugaan Oknum BRI Unit Cililitan Berlanjut, Arse Pane Minta Pihak Bank Kooperatif dan Junjung Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru

Foto: Pemkot Administrasi Jakarta Pusat bersama TP PKK Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penanaman bibit cabai serentak di Taman Urban Farming Dahlia, Cempaka Putih, Jumat (20/2/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Gelar Tanam Cabai Serentak di 59 Titik

Jumat, 20 Feb 2026 - 16:16 WIB