Delta Harmoni Tempat Singgah Hidung Belang

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah tempat SPA, pijat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Blok B12-12A No.2, Jl. Suryopranoto No.RT.2, RT.2/RW.8, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil investigasi Wartawan, Rabu (18/12/2024), tim kami menerima tawaran gambar terapis wanita berbusana minim melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh pihak admin Spa Delta Harmoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, tim juga menerima pricelist yang menunjukkan tarif berbeda untuk layanan yang disediakan, yang semakin memperkuat dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

 

Yang lebih mengejutkan lagi, ketika tim bertanya tentang ketersediaan alat pengaman seperti kondom, admin dengan cepat menjawab bahwa mereka sudah menyediakan peralatan tersebut di tempat, sehingga pengunjung tidak perlu repot membawa dari luar.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Walikota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Dengan temuan ini, Wartawan berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik prostitusi yang semakin marak, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Berita Terkait

Viral! 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon, Monkey Forest Ubud Bali Tutup Sementara
Wujudkan Astacita, Kapolri Laporkan Kepada Presiden Upaya Pengendalian Inflasi
Peran Etika dalam Menjaga Kredibilitas Media
Dirut TMII Perkenalkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah di Kick Off HPN 2025 Riau
Restoran Kampung Kecil Cabang Kosambi Bikin Pengunjung Puas
Wiwik Satriani Kasudin Parekraf Adakan Pengenalan Destinasi Wisata Sebanyak 50 Peserta
Sudin Parekraf Jakpus Gelar Famtrip Wisata Edukasi di Peringatan Hari Pariwisata Dunia

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:56 WIB

Delta Harmoni Tempat Singgah Hidung Belang

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:25 WIB

Viral! 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon, Monkey Forest Ubud Bali Tutup Sementara

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:46 WIB

Wujudkan Astacita, Kapolri Laporkan Kepada Presiden Upaya Pengendalian Inflasi

Sabtu, 23 November 2024 - 16:14 WIB

Peran Etika dalam Menjaga Kredibilitas Media

Senin, 11 November 2024 - 12:32 WIB

Dirut TMII Perkenalkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah di Kick Off HPN 2025 Riau

Berita Terbaru

Foto: Ketua PWI Jaya

Mertopolitan

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Rabu, 19 Feb 2025 - 18:42 WIB