Mandek Selama 4 Tahun, Akhirnya Polres Bogor Panggil Terlapor Dugaan Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Wedji Hartono Pandojo melalui advokat dan penasehat hukum Hinda Kartawidjaya dan Hobin Sitorus SH., dari LBH Progresif mengirim surat kepada jajaran petinggi Polri, yakni Kapolri, Irwasum, Kabareskrim dan Kadiv Propam Polri terkait penyidik Polres Bogor Brigka Aristiya Lukman P SH., hanya memberi angin surga terhadap perkara yang sudah berjalan 4 tahun tidak pernah selesai atas kasus penipuan yang dilakukan Kazi MM Salauhudin bersama Dilip Rupo Chungani atas penjualan tanah Desa Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, senilai lebih dari Rp.14 miliar berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/332/III/2021/JBR/RES BGR tanggal 8 Maret 2021.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, sebelumnya LBH Progresif telah mengirim surat dengan No: 34/LBH&LSM/V/2024 perihal penyidik Polres Bogor Ipda Naufal Rachmatullah P.C.S.Tr.K dan Brigka Aristiya Lukman P, SH , tidak menjalankan Laporan Polisi No: LP/B/332/II I/2021/JBR/RES BGR tanggal 8 Maret 2021oleh pelapor Wedji Hartono Pandojo atas kerugian pembelian tanah di Desa Cipayung dan Desa Kopo, Kabupaten Bogor oleh PT Surya Cipta Khatulistiwa dengan pemiliknya Dilip Rupo Chungani.

Surat tersebut mendapat tanggapan positif dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada tanggal 7 Juni 2024, Nomor: B/4215/VI/RES.7.5/2024/Ditreskrimum dengan hal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tanggapan positif lainnya surat dari Irwasum Polri dengan Nomor: B/9669/VI/WAS/2.4/2024/Itwasum dengan hal hasil klarifikasi pengaduan masyarakat.

Lalu, surat dari Kabareskrim Polri Nomor: B/9854/VI/RES.7.5/2024/Bareskrim dengan hal surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D).

Dengan adanya surat-surat tersebut penyidik Brigka aristya Lukman P, SH., melakukan pemanggilan kepada Kazi MM Salauhudin melalui surat panggilan pada tanggal 6 Agustus 2024, No: S.Pgl/863/VIII/2024/Reskrim.

Juga surat panggilan pada tanggal 6 Agustus kepada Dilip Rupo Chungani dengan No: S.Pgl/863/VIII/2024/Reskrim.

Menurut keterangan penyidik, bahwa Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chungani telah datang memenuhi panggilan dan telah BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Kazi MM Salauhudin dan Dilip Rupo Chungani sudah sering dipanggil oleh penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH.

Namun untuk menaikkan status tersangka Kazi MM Salauhudin dan Dilip Rupo Chungani sulit sekali oleh penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH.

“Penyidik Polres Bogor, Brigka Aristiya Lukman, P. SH., beralasan bermacam-macam, salah satunya kekurangan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan menurut Wedji Hartono Pandojo semua saksi sudah diperiksa, hanya alasan penyidik Brigka Aristiya Lukman P. SH., untuk menunda laporan tersebut tidak berjalan,” demikian bunyi isi surat laporan ke para petinggi Polri yang diterima redaksi, Selasa, 3 September 2024.

Hinda menyatakan, bahwa dengan adanya surat panggilan tersebut, berarti dari penyelidikan terbit surat undangan klarifikasi dibuat Berita Acara Wawancara (BAW).

Selanjutnya, melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menaikkan status tersangka kepada Kazi MM Salauddin dan Dilip Rupo Chungani tidak sulit lagi tinggal lanjut diperiksa sebagai tersangka.

“Sebab, alat bukti sudah kuat. Yang paling kuat adanya Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Putusan Mahkamah Agung RI, hingga Peninjauan Kembali (PK) dua kali dilakukan Dilip Rupo Chugani ditolak,” tegas Hinda Kartawidjaya.

Untuk itu, LBH Progresif mengharapkan pimpinan tinggi negara dan pimpinan tinggi Polri dapat segera menindak tegas penyidik Brigka Aristiya Lukman P, SH., yang mempermainkan perkara sehingga selama 4 tahun perkara tidak berjalan dan tidak ada kepastian hukum. (tim)

Berita Terkait

Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan
Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung
PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar
Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Novi: Saya Tak Sangka Motor Hilang Kembali dengan Cepat

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB

Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:34 WIB

Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:50 WIB

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:04 WIB

Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur

Berita Terbaru

Mertopolitan

Kebakaran Landa 40 Kios di Bungur, 23 Unit Damkar di Terjunkan

Selasa, 18 Mar 2025 - 07:13 WIB

Mertopolitan

Sijago Merah Melalap Kawasan Pasar Poncol Senen

Selasa, 18 Mar 2025 - 06:41 WIB