Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kimberley Ryder saat wawancara di Polres Metro Jakarta Selatan. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Kimberley Ryder saat wawancara di Polres Metro Jakarta Selatan. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Artis Kimberly Ryder hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Edward Akbar. Dalam pertemuan tersebut, Kimberly bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.

Kehadiran Kimberly ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan satu unit mobil yang hingga kini belum dikembalikan oleh Edward, meskipun secara hukum kendaraan tersebut atas nama Kimberly.

“Kami datang hari ini untuk menindaklanjuti SP2HP dari penyidik. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa saudara Edward belum juga memenuhi undangan mediasi dari Polres, baik yang pertama maupun yang kedua. Bahkan kami sempat kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Machi Achmad kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/6).

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Edward tidak lagi diwakili oleh kuasa hukum lamanya, dan hingga saat ini keberadaannya sulit dilacak. Komunikasi pun disebut telah terputus, termasuk kontak mengenai anak-anak hasil pernikahan mereka.

Mediasi Gagal, Penyelidikan Berlanjut

Menurut Machi, mediasi yang telah dijadwalkan dua kali sebelumnya gagal karena Edward tidak hadir. Hal ini menghambat proses penyelidikan, padahal mediasi sangat penting untuk membahas sejumlah persoalan yang belum selesai, termasuk terkait hak anak dan kepemilikan aset bersama seperti rumah di Bali dan kendaraan tersebut.

“Penyidik meminta agar saudara Edward segera datang dan membawa serta mobil yang menjadi objek perkara. Kami menduga mobil tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan klien kami. Jika benar, maka unsur pidana akan semakin kuat,” jelas Machi.

Penyelidik dari Polres Jakarta Selatan dikabarkan akan mengirimkan surat panggilan ulang, sekaligus melakukan pengecekan langsung ke alamat yang diduga sebagai tempat tinggal Edward saat ini. Namun, surat undangan sebelumnya telah kembali karena alamat tidak ditemukan.

Kimberly: “Kami Hanya Ingin Selesaikan dengan Baik”

Dalam kesempatan tersebut, Kimberly mengungkapkan harapannya agar kasus ini segera selesai dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyebut bahwa selama ini tidak ada komunikasi atau perhatian dari Edward terhadap anak-anak mereka.

“Saya datang bukan untuk memperpanjang urusan, tapi ingin menyelesaikan semuanya secara baik. Kami ingin mediasi, duduk bersama, membicarakan rumah, mobil, dan tentunya anak-anak. Sayangnya, sampai sekarang dia belum juga datang,” ungkap Kimberly.

Saat ditanya hubungan pribadinya saat ini, Kimberly memilih tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyebut dirinya sedang fokus membesarkan anak-anak dan tidak tertutup terhadap kemungkinan membuka hati lagi, meskipun tidak ingin terburu-buru dan berharap pasangan di luar kalangan selebritis.

Status Hukum: Masih Penyelidikan

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan mobil tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Untuk dapat naik ke tingkat penyidikan, dibutuhkan bukti kuat bahwa mobil tersebut telah dijual atau digadaikan tanpa seizin pemilik sah.

“Kami berharap Polres Jakarta Selatan bertindak tegas agar kasus ini segera terang benderang. Kalau benar mobil itu dijual diam-diam, itu masuk unsur pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,” ujar Machi Achmad menutup pernyataannya.

Kimberly pun menyampaikan pesan terbuka kepada Edward untuk hadir dan menyelesaikan permasalahan yang ada secara langsung demi masa depan anak-anak mereka.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkoba di Jakarta Timur 
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu
Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak
Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR
DPR Apresiasi Program Literasi Rutan Surabaya, Warga Binaan Dihukum Baca Buku
Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:52 WIB

Judul: Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Cibarusah, Dua Pelaku Diamankan dan Pemasok Diburu

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTU Mengemuka, GPM Maluku Utara Minta Aparat Bertindak

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Klarifikasi Isu Usulan Gedung Baru di DPR

Berita Terbaru

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan sekitar 77 persen pelaku UMKM di Indonesia masih belum memiliki legalitas usaha dan menjalankan aktivitas bisnis secara informal.

Bisnis Ekonomi

Menteri UMKM: 77 Persen Pelaku UMKM Belum Miliki Legalitas Usaha

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:00 WIB