Delta Harmoni Tempat Singgah Hidung Belang

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah tempat SPA, pijat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Blok B12-12A No.2, Jl. Suryopranoto No.RT.2, RT.2/RW.8, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil investigasi Wartawan, Rabu (18/12/2024), tim kami menerima tawaran gambar terapis wanita berbusana minim melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh pihak admin Spa Delta Harmoni.

 

Selain itu, tim juga menerima pricelist yang menunjukkan tarif berbeda untuk layanan yang disediakan, yang semakin memperkuat dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

 

Yang lebih mengejutkan lagi, ketika tim bertanya tentang ketersediaan alat pengaman seperti kondom, admin dengan cepat menjawab bahwa mereka sudah menyediakan peralatan tersebut di tempat, sehingga pengunjung tidak perlu repot membawa dari luar.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Walikota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Dengan temuan ini, Wartawan berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik prostitusi yang semakin marak, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Berita Terkait

Kasudin Paragraf Bungkam, Berita Viral Praktik Prostitusi di Comfort Spa
Dugaan Praktik Prostitusi di Balik Layanan Spa di Jakarta Barat, Pemprov DKI Diminta Bertindak
Ancol Bagikan Merchandise Eksklusif di Hari Pendidikan Nasional 2025
Indahnya Air Terjun Dlundung Mojokerto, Menarik Perhatian Erfan Pratama dan Keluarga
Viral! 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon, Monkey Forest Ubud Bali Tutup Sementara
Wujudkan Astacita, Kapolri Laporkan Kepada Presiden Upaya Pengendalian Inflasi
Peran Etika dalam Menjaga Kredibilitas Media
Dirut TMII Perkenalkan Wajah Baru Taman Mini Indonesia Indah di Kick Off HPN 2025 Riau

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:06 WIB

Kasudin Paragraf Bungkam, Berita Viral Praktik Prostitusi di Comfort Spa

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:57 WIB

Dugaan Praktik Prostitusi di Balik Layanan Spa di Jakarta Barat, Pemprov DKI Diminta Bertindak

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:28 WIB

Ancol Bagikan Merchandise Eksklusif di Hari Pendidikan Nasional 2025

Jumat, 4 April 2025 - 00:43 WIB

Indahnya Air Terjun Dlundung Mojokerto, Menarik Perhatian Erfan Pratama dan Keluarga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:56 WIB

Delta Harmoni Tempat Singgah Hidung Belang

Berita Terbaru