Markus dan Penasehat Hukum Tersangka Ketua Rw, Rekayasa dan lntimidasi Korban Pedagang Ayam untuk Cabut Laporan

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JAKARTA – Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta, Barat, Lukman Jaya selaku tersangka kasus penipuan mengintimidasi korban untuk damai.


Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Pius Situmorang terkait akan adanya surat kesepakatan antara pihak tersangka dan korban.

Surat Kesepakatan


Menurut dia, surat perdamaian/kesepakatan tersebut dibuat antara Pelaku dan Korban, bukan korban dan keluarga pelaku, karna pertanggung jawaban pidana, tidak bisa dialihkan keorang lain.

penandatanganan surat kesepakatan, dipaksa dan itimidasi, Selain itu, pengurusan surat kesepakatan tersebut diduga yang dilakukan oleh pengacara dari pihak tersangka.

Surat Kesepakatan di atas materai


“Korban diintimidasi untuk menandatanganin kesepakatan, dan dilarang melibatkan penasehat hukumnya, yang selama ini mendampingi,” ungkap Pius dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).


“Dalam surat kesepakatan yang dibuat pengacara tersangka, tidak ada kewajiban korban untuk mencabut laporan pidana,” sambungnya.


Pius mengecam adanya tindakan intimidasi karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Restorasi justice. Dan meminta penyidik tetap profesional dan segera melimpahkan perkara kejaksaan agar p21


Adapun poin-poin dalam surat kesepakatan juga disebut Pius tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.


Dia meminta kepolisian mengabaikan dan memastikan kasus ini akan tetap berjalan, karena markus dan PH, tidak paham hukum,  justru tindakan mereka dapat menimbulkan pidana baru dan mengahalang2i proses penyidikan ( Obstruction of justice)

“Bahwa kesepakatan ilegal atau perdamaian tipu-tipu, yang direkayasa oleh Markus (pengacara tersangka), jauh dari keadilan dan berpotensi menciptakan persoalan yang tidak pernah selesai dikarenakan jauh dari rasa keadilan,” pungkasnya


Sebelumnya, Rati selaku korban dari tersangka Lukman Jaya. Rati dan suaminya yang bekerja sebagai tukang ayam potong mengaku ditipu oleh ukman Jaya dengan cara menawarkan gadaian tujuh rumah kontrakan.


“Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Rati.


Rati dan suami sempat menolak untuk meminjamkan, namun Lukman terus merayu yang akhirnya membuat. Rati merasa dihipnotis dan terpaksa memberikan uang Rp120 juta.


“Harapan saya dan suami sebenarnya hanya menginginkan uang kami dikembalikan, karena uang itu kami kumpul-kumpul selama 8 tahun saat awal menjadi pedagang ayam potong keliling,” tutur Rati.


Untuk saat ini, tersangka Lukman sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berita Terkait

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida
Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat
Pertemuan Tak Terduga di Polres Jaksel: Kuasa Hukum Dahlia Emir Bertemu Kimberley Ryder, Ungkap Fakta Kasus Dugaan Mafia Tanah
Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:15 WIB

Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:54 WIB

Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:24 WIB

Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat

Berita Terbaru

Dari Betawi untuk Jakarta Barat: Haji Baap Siap Bawa Bamus 1982 ke Kancah Global

Organisasi Masyarakat

Haji Abdullah Resmi Nahkodai Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Barat 2025–2030

Rabu, 2 Jul 2025 - 01:57 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB