Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ruang tunggu para tamu

JAKARTA – Puri Sehat Hotel & Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl. Kartini Raya No.24 1, RT.1/RW.5, Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10750, diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

Seperti diketahui, Puri Sehat Hotel dan Spa mempunyai fasilitas ruang tunggu, ruang karaoke, ruang whispool dan sauna. Semua pengunjung tempat ini dipastikan bakal mendapat kenyamanan dan kepuasan yang membanggakan. Apalagi semua terapis yang tersedia juga terlihat bugar, cantik dan seksi. Menjadi nilai plus tentunya buat daya tarik tempat ini.

Semua itu cuma di soal variasi layanan yang diterima pria pengunjung Puri Sehat dan Spa dari terapis wanita yang seksi menggoda.

Berdasarkan keterangan pengunjung di Puri Sehat Hotel & Spa, tapi jika customer mau melakukan hubungan badan (ml) juga bisa, tergantung tarif pelayanannya.

“Tarif harga incluide Rp.900ribu itu sudah termasuk pijat dan ML, wanitapun bebas pilih sendiri dan dikasih durasi selama sekitar 1 jam 30 menit,” katanya.

Sementara itu salah satu pelanggan mengaku sering mampir ke lokasi itu untuk sekedar melepas pengat dan stress setelah seharian kerja.

“Enak kok mas, bisa pijit bisa langsung ML juga, pelayanannya juga oke,” ujarnya.

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Wali Kota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

Selain Perda, prostitusi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023 dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK, germo, dan muncikari.

Menyikapi hal itu, aktivis kebijakan publik Rinto, SH, CTA. berharap kepada suku dinas pariwisata dan sapol pp Jakarta Pusat segera melakukan tindakan tegas. Jangan kalah sama pengusaha nakal, pemerintah harus tegas.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Yoga Stevian

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Halal Bihalal Jadi Panggung Strategis: Kejari Jakarta Timur dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Antusiasme Tinggi di Halalbihalal PWI Jaya, Bukti Kekompakan Insan Pers Tak Luntur
Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan
Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri
PLN Jaga Nyala, PMJ Jaga Rasa Aman: Lebaran 1447 H di Jakarta Berjalan Mulus
Lonjakan Wisatawan Warnai Hari Kedua Lebaran, Ancol Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung
Shalat Id di Tepi Pantai Ancol, Harmoni Ibadah dan Kebersamaan Warnai Idul Fitri 1447 H
Silaturahmi Lintas Generasi, Keluarga Besar Alirudin Syam Rawat Warisan Kebersamaan di Hari Raya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Halal Bihalal Jadi Panggung Strategis: Kejari Jakarta Timur dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:59 WIB

Antusiasme Tinggi di Halalbihalal PWI Jaya, Bukti Kekompakan Insan Pers Tak Luntur

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:33 WIB

Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:54 WIB

Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:23 WIB

PLN Jaga Nyala, PMJ Jaga Rasa Aman: Lebaran 1447 H di Jakarta Berjalan Mulus

Berita Terbaru

Sejumlah massa dari Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menggelar aksi unjuk rasa dan konferensi pers di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang (1/4). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus yang menjerat seorang Bhayangkari bernama Vanessa.

Hukum & Kriminal

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa

Rabu, 1 Apr 2026 - 15:11 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakarta Pusat Masuk Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Rabu, 1 Apr 2026 - 13:50 WIB