Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM

JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi serius dugaan kekerasan yang dialami sejumlah pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Deolipa meminta para korban segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Kalau ada keterangan dari para pemain sirkus yang menyatakan mereka terintimidasi, diancam, disekap, bahkan disetrum, itu semua adalah tindak pidana,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, dihalaman Gedung Reskrimum, Polda Metrojaya, Senin (21/4/2025).

Menurut Deolipa, tindakan pengaduan tanpa laporan resmi ke polisi tidak akan efektif. Kalau hanya pengaduan saja, atau hanya ribut di media sosial.

“Nggak akan dapat apa-apa. Mereka harus membuat laporan polisi terhadap apa yang mereka alami,” tegas Deolipa.

Ia menjelaskan, perbuatan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, penyekapan, dan penyetruman merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menekankan, pihak kepolisian dapat bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan.

“Polisi harus segera bergerak, bahkan tanpa laporan pun bisa membuat laporan tipe A, yaitu laporan temuan dari penyidik sendiri, supaya kasus ini diproses,” tegas Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menduga bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi di masa lalu, tetapi kemungkinan masih berlangsung hingga kini.

“Nggak mungkin kejadian kayak gitu cuma 10 tahun lalu atau 5 tahun lalu. Pasti sampai sekarang pun masih ada, mungkin korbannya orang-orang baru,” terangnya.

Deolipa mengapresiasi langkah korban yang telah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. “Itu sudah benar. Komnas HAM harus menyelidiki dan hasilnya diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Komnas HAM memang hanya bisa memberikan rekomendasi, tapi kalau ada pelanggaran HAM, mereka wajib membuat laporan ke kepolisian,” kata Deolipa.

Terkait ancaman hukuman bagi pelaku, ia menyebut, hal itu tergantung pasal yang dikenakan.

“Kalau pengancaman bisa dua tahun, penyekapan lima tahun, penganiayaan berat enam tahun. Apalagi kalau ini terjadi berulang kali, bisa masuk kategori penganiayaan berat,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Deolipa menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi para korban.

“Kalau minta bantuan, pasti kita bantu,” pungkas Deolipa.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ekstasi di Cililitan, 2.000 Butir Pil Disita
Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka Tabrakan di Koridor 13 Cipulir, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya 
Dugaan Kekerasan ART di Sunter Agung Diselidiki, Polisi Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban
Kementerian IMIPAS Buka Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan: KPK Polisikan Linda Susanti Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset
Ombudsman Soroti Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Logistik Desa, Ingatkan Risiko Tak Sinkron B40
Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, 8 Penerbangan Terdampak
Diduga Libatkan Ajudan dan Oknum Aparat, Bentrokan di Kediaman Wali Kota Prabumulih Berujung Laporan ke Denpom dan Polres
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ekstasi di Cililitan, 2.000 Butir Pil Disita

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:03 WIB

Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka Tabrakan di Koridor 13 Cipulir, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya 

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:51 WIB

Dugaan Kekerasan ART di Sunter Agung Diselidiki, Polisi Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:31 WIB

Kementerian IMIPAS Buka Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:57 WIB

Babak Baru Kasus Hasbi Hasan: KPK Polisikan Linda Susanti Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset

Berita Terbaru