JAkARTA – Sebuah bangunan di Jalan Rawa Selatan IV, RT 017 RW 03, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan yang berdiri kokoh tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Bangunan ini tercatat menggunakan PBG dengan nomor SK-PBG-317108-11062024-002, yang hanya mengizinkan pembangunan hingga dua lantai. Namun, kenyataannya, fisik bangunan tersebut diduga melampaui batas izin yang diberikan.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Ia mempertanyakan mengapa bangunan tersebut bisa terus berdiri tanpa ada tindakan tegas.
Ketua Pokja PWI Walikota Jakarta Pusat, Helmi AR, bahkan menduga adanya keterlibatan oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang. “Diduga kuat bangunan ini dibekingi oleh oknum pejabat tertentu, sehingga tidak disentuh oleh petugas Citata. Ada indikasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Helmi kepada awak media, Jumat (6/6/2025).
Helmi juga menyinggung komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam program 100 hari kerjanya yang menekankan pentingnya pelayanan birokrasi yang maksimal dan larangan bagi pejabat memperkaya diri. “Kami mendesak Gubernur DKI untuk segera mengevaluasi pejabat-pejabat yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai komitmen reformasi birokrasi hanya jadi slogan belaka,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait di Pemkot Jakarta Pusat maupun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atas dugaan pelanggaran ini.
(Red)
Editor : Helmi AR