Topik #Citata

Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02 RW 09, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.

Jakarta Pusat

Diduga Langgar Aturan, Bangunan di Kramat Raya Berdiri Tanpa Izin PBG

Jakarta Pusat | Senin, 30 Maret 2026 - 15:08 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 15:08 WIB

JAKARTA – Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02…

Bangunan bermasalah di Jalan Rawa Selatan IV, RT 017 RW 03,

Mertopolitan

Bangunan Bermasalah di Jakpus Disorot, Diduga Dibekingi Oknum Pejabat Terkait

Mertopolitan | Jumat, 6 Juni 2025 - 16:43 WIB

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:43 WIB

JAkARTA – Sebuah bangunan di Jalan Rawa Selatan IV, RT 017 RW 03, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, menjadi sorotan warga….