Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar Dikembalikan

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.

Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengonstruksikan perkara tersebut.

“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful, Rabu (1/9/2026).

Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2017 hingga 2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel, PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Pihak PT CNI kemudian diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan tertentu untuk memperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen. Hasil tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
PT CNI selanjutnya diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai kerugian mencapai Rp401.653.737.469,69.
Namun, pada 28 Agustus 2026, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian tersebut kepada Tim Penyidik Kejagung.
Saiful mengatakan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya.
Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut masih menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Mendagri Tito Minta Calon Pemimpin Polri Biasakan Ambil Keputusan Berbasis Data
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Peran Kawal Pembangunan Daerah
Guru Palang SMA Negeri 1 Aifat, BPK Segera Audit Dana Pendidikan Maybrat: Mata Papua Sorot Klub Bola Persemay
LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Minta Maaf
Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Dalton Wong sebagai Wakil Ketua Komite Bilateral KADIN Kamboja dan Vietnam
KemenPANRB dan PERURI Perkuat GovTech untuk Integrasikan Layanan Pemerintah
Ketua Umum PB Federasi Serikat Pekerja MBG Nusantara Apresiasi Kinerja Kepala BGN Sudaryono
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:45 WIB

Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar Dikembalikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Mendagri Tito Minta Calon Pemimpin Polri Biasakan Ambil Keputusan Berbasis Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Peran Kawal Pembangunan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Guru Palang SMA Negeri 1 Aifat, BPK Segera Audit Dana Pendidikan Maybrat: Mata Papua Sorot Klub Bola Persemay

Berita Terbaru

Foto: Babinsa Desa Mergayu Serka Eko Hadi Wijaya bersama seorang petani membersihkan rumput liar atau gulma di area persawahan Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

TNI & POLRI

Babinsa Mergayu Turun ke Sawah, Bantu Petani Bersihkan Gulma Padi

Senin, 31 Agu 2026 - 14:34 WIB