Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar Dikembalikan

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.

Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengonstruksikan perkara tersebut.

“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful, Rabu (1/9/2026).

Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2017 hingga 2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel, PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Pihak PT CNI kemudian diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan tertentu untuk memperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen. Hasil tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
PT CNI selanjutnya diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai kerugian mencapai Rp401.653.737.469,69.
Namun, pada 28 Agustus 2026, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian tersebut kepada Tim Penyidik Kejagung.
Saiful mengatakan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya.
Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut masih menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Anak Beruang Madu Terpisah dari Induk akibat Karhutla di Kalteng, Polri Selamatkan Satwa Dilindungi
Prabowo Luncurkan DNKK, Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027
KPKNU Datangi KPK, Desak Dugaan Suap dalam Muktamar NU di Jombang Diusut
Ahmad Riza Patria Apresiasi Aksi Sosial Relawan, Dorong Kepedulian terhadap Masyarakat
Koprabu Law Firm Gandeng Irwan Team, Hadirkan Bakti Sosial untuk Masyarakat
Analisis Hukum dan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045: Dekan FH Jayabaya Bedah Reformasi Regulasi di Podcast EdShareOn
Pembangunan IKN Disorot dari Perspektif Gereja, Romo Yos Tekankan Keadilan
Pemilu 2029 Dibayangi Hoaks AI, Yanto PhD Ingatkan Pentingnya Integritas Pemilih
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Anak Beruang Madu Terpisah dari Induk akibat Karhutla di Kalteng, Polri Selamatkan Satwa Dilindungi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:12 WIB

KPKNU Datangi KPK, Desak Dugaan Suap dalam Muktamar NU di Jombang Diusut

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Ahmad Riza Patria Apresiasi Aksi Sosial Relawan, Dorong Kepedulian terhadap Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Koprabu Law Firm Gandeng Irwan Team, Hadirkan Bakti Sosial untuk Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Analisis Hukum dan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045: Dekan FH Jayabaya Bedah Reformasi Regulasi di Podcast EdShareOn

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM menyerahkan cindera mata kepada UNISRI yang diterima oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo.

Organisasi Masyarakat

DePA-RI Gandeng UNISRI, Tekankan Integritas dan Etika dalam Pendidikan Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:20 WIB