JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengonstruksikan perkara tersebut.
“Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful, Rabu (1/9/2026).
Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2017 hingga 2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel, PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Pihak PT CNI kemudian diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan tertentu untuk memperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen. Hasil tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
PT CNI selanjutnya diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, nilai kerugian mencapai Rp401.653.737.469,69.
Namun, pada 28 Agustus 2026, PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian tersebut kepada Tim Penyidik Kejagung.
Saiful mengatakan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujarnya.
Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut masih menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.




































