Sidang Kasus Narkoba Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan yang Dinilai Salah Sasaran

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Fariz Rm dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj/)

Foto: Kolase Fariz Rm dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj/)

JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin hari ini (21/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta ditunda dua minggu ke depan, namun hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada 28 Juli. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait dakwaan yang diajukan JPU.

Menurut Deolipa Yumara, dakwaan yang melibatkan tiga pasal terhadap Fariz RM dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, kliennya didakwa sebagai pengedar narkoba, sementara berdasarkan fakta yang ada, Fariz lebih tepat diposisikan sebagai pengguna. “Ada pasal khusus pengguna, yakni Pasal 127, namun pasal ini tidak diterapkan dalam dakwaan,” ujarnya didepan Ruang Sidang, Senin.

Deolipa Yumara menilai ketidaksesuaian ini berpotensi menyebabkan tuntutan yang tidak sejalan dengan fakta. Ia berharap jaksa dapat menyesuaikan tuntutan dengan posisi klien sebagai pengguna, bukan pengedar. Jika dakwaan tetap mengarah pada pengedar, maka akan menjadi persoalan karena tidak ada saksi maupun bukti yang kuat mendukung posisi tersebut.

Di sisi lain, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan kebijakan positif yang menegaskan pengguna narkoba tidak akan dipidana melainkan dianggap korban dan difokuskan pada rehabilitasi. “Kebijakan ini kami apresiasi dan harapkan bisa diterapkan dengan baik agar tidak ada peningkatan jumlah pengguna akibat ketidakjelasan hukum,” tambah Deolipa.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pengguna narkoba, untuk segera melapor ke BNN agar korban dapat menjalani rehabilitasi dan mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam proses persidangan, kuasa hukum akan terus mengikuti prosedur hukum dan juga berupaya berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan kasus ini dapat ditangani sesuai dengan kebijakan tersebut.

Dari sisi kondisi klien, Deolipa mengungkapkan Fariz dalam keadaan sehat selama masa penahanan, tanpa konsumsi narkoba dan mulai menjalani proses pemulihan. Bahkan, Fariz telah menunjukkan peningkatan kondisi mental dan sempat menciptakan lagu sebagai sarana menyalurkan emosinya.

Meski demikian, sidang kali ini belum menghasilkan keputusan, dengan jadwal lanjutan akan digelar dua minggu mendatang. Dalam sidang berikutnya, kuasa hukum berencana mengajukan pledoi yang akan memuat substansi keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum narkoba, terutama dalam membedakan antara pengguna dan pengedar, serta implementasi kebijakan rehabilitasi yang kini menjadi perhatian utama BNN dan aparat penegak hukum.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Sengketa Kredit Nasabah, Bank BRI Unit Cililitan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasus Penyerobotan Tanah di Surabaya Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Lanjutkan ke Persidangan
Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum
Transaksi PGN–IAE Disebut Riil dan Legal: Bersifat Kolektif Direksi Bukan Aksi Personal, Saksi dan Ahli Perkuat Posisi Danny Praditya
Bea Cukai–Polri Bongkar Pergerakan Sabu 8 Kg yang Disembunyikan dalam Toolbox
Bapas Jakbar Gelar Aksi Sosial Jelang Penerapan KUHP Baru
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:38 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang

Senin, 15 Desember 2025 - 09:38 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:19 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Surabaya Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Lanjutkan ke Persidangan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:41 WIB

Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:44 WIB

Transaksi PGN–IAE Disebut Riil dan Legal: Bersifat Kolektif Direksi Bukan Aksi Personal, Saksi dan Ahli Perkuat Posisi Danny Praditya

Berita Terbaru

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

News Metropolitan

PWI Jaya Uji Kompetensi 86 Wartawan, Kapolda Tekankan Etika Pers

Senin, 15 Des 2025 - 11:52 WIB