Sidang Kasus Narkoba Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan yang Dinilai Salah Sasaran

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Fariz Rm dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj/)

Foto: Kolase Fariz Rm dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara. (Dok/Fhm/Okj/)

JAKARTA – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin hari ini (21/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta ditunda dua minggu ke depan, namun hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada 28 Juli. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait dakwaan yang diajukan JPU.

Menurut Deolipa Yumara, dakwaan yang melibatkan tiga pasal terhadap Fariz RM dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, kliennya didakwa sebagai pengedar narkoba, sementara berdasarkan fakta yang ada, Fariz lebih tepat diposisikan sebagai pengguna. “Ada pasal khusus pengguna, yakni Pasal 127, namun pasal ini tidak diterapkan dalam dakwaan,” ujarnya didepan Ruang Sidang, Senin.

Deolipa Yumara menilai ketidaksesuaian ini berpotensi menyebabkan tuntutan yang tidak sejalan dengan fakta. Ia berharap jaksa dapat menyesuaikan tuntutan dengan posisi klien sebagai pengguna, bukan pengedar. Jika dakwaan tetap mengarah pada pengedar, maka akan menjadi persoalan karena tidak ada saksi maupun bukti yang kuat mendukung posisi tersebut.

Di sisi lain, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan kebijakan positif yang menegaskan pengguna narkoba tidak akan dipidana melainkan dianggap korban dan difokuskan pada rehabilitasi. “Kebijakan ini kami apresiasi dan harapkan bisa diterapkan dengan baik agar tidak ada peningkatan jumlah pengguna akibat ketidakjelasan hukum,” tambah Deolipa.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pengguna narkoba, untuk segera melapor ke BNN agar korban dapat menjalani rehabilitasi dan mendapatkan penanganan yang tepat. Dalam proses persidangan, kuasa hukum akan terus mengikuti prosedur hukum dan juga berupaya berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan kasus ini dapat ditangani sesuai dengan kebijakan tersebut.

Dari sisi kondisi klien, Deolipa mengungkapkan Fariz dalam keadaan sehat selama masa penahanan, tanpa konsumsi narkoba dan mulai menjalani proses pemulihan. Bahkan, Fariz telah menunjukkan peningkatan kondisi mental dan sempat menciptakan lagu sebagai sarana menyalurkan emosinya.

Meski demikian, sidang kali ini belum menghasilkan keputusan, dengan jadwal lanjutan akan digelar dua minggu mendatang. Dalam sidang berikutnya, kuasa hukum berencana mengajukan pledoi yang akan memuat substansi keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum narkoba, terutama dalam membedakan antara pengguna dan pengedar, serta implementasi kebijakan rehabilitasi yang kini menjadi perhatian utama BNN dan aparat penegak hukum.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Buruan Kejati Jabar Akhirnya Ditangkap Setelah Terlibat Korupsi Anggaran 2024
Putri Aurora Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025: Bakat Muda Indonesia Tampil Memukau di Panggung Internasional
Bareskrim Polri Kabulkan Permohonan Tes DNA Antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
SUKMA: Ketika Cermin Menjadi Gerbang Teror Baru di Film Horor Indonesia
Kolaborasi Internal Dragon Law Firm: Fokus pada Efektivitas dan Mutu Layanan
Pengacara Deolipa Yumara Tanggapi Pencabutan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladis
GEMAH Desak Kejati DKI Selidiki Dugaan Kredit Bermasalah Rp 2 Triliun di Bank Jakarta
Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar Soroti Penanganan Kasus Narkotika Fariz RM: Paradigma Hukum Harus Sesuai UU Narkotika

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:37 WIB

Buruan Kejati Jabar Akhirnya Ditangkap Setelah Terlibat Korupsi Anggaran 2024

Senin, 21 Juli 2025 - 17:05 WIB

Sidang Kasus Narkoba Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan yang Dinilai Salah Sasaran

Senin, 21 Juli 2025 - 12:30 WIB

Putri Aurora Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025: Bakat Muda Indonesia Tampil Memukau di Panggung Internasional

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:59 WIB

Bareskrim Polri Kabulkan Permohonan Tes DNA Antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:16 WIB

SUKMA: Ketika Cermin Menjadi Gerbang Teror Baru di Film Horor Indonesia

Berita Terbaru