Home / PWI

PWI Pusat Prihatin Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akhmad Munir
Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Foto: Akhmad Munir Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang Sekretaris Jenderal

Jakarta – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Jakarta, 28 September 2025
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

Akhmad Munir
Ketua Umum

Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Penulis : Matyadi

Berita Terkait

HPN 2026 di Sekadau, PWI Kalbar Dorong Jurnalis Tetap Kritis di Tengah Teknologi AI
Menuju 500 Tahun Jakarta, MHT Award 2026 Fokuskan Feature Reflektif
Kolaborasi Lintas Sektor, Jakpus Targetkan Wilayah Tetap Aman
Mitra PWI Berperan Besar dalam Suksesnya HPN 2026 di Banten
Pokja PWI Jakarta Timur Jalin Silaturahmi dengan Pesantren Salafiyah di Lebak Banten
Romo Asun Gautama Resmi Terima Sertifikat Jabatan Ketua Wanhat Pokja PWI Jakbar
Awali 2026, Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jakarta Timur Perkuat Konsolidasi dan Arah Organisasi
Kapendam Jaya Perkuat Sinergi dengan PWI Jaya, Tegaskan Peran Media Arus Utama di Tengah Banjir Informasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:31 WIB

HPN 2026 di Sekadau, PWI Kalbar Dorong Jurnalis Tetap Kritis di Tengah Teknologi AI

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:28 WIB

Menuju 500 Tahun Jakarta, MHT Award 2026 Fokuskan Feature Reflektif

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:55 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor, Jakpus Targetkan Wilayah Tetap Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:56 WIB

Mitra PWI Berperan Besar dalam Suksesnya HPN 2026 di Banten

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:21 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur Jalin Silaturahmi dengan Pesantren Salafiyah di Lebak Banten

Berita Terbaru