Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Tom Lembong Bebas dari Penjara. (Dok-Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Foto: Saat Tom Lembong Bebas dari Penjara. (Dok-Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akan memanggil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan dan laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Lembong kepada KY.

Langkah ini diambil setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/10/2025).

Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi lembaga pengawas hakim itu untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik atau prosedural dalam penanganan perkara yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur, menegaskan bahwa pemanggilan majelis hakim dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Lembong.

“Undangan suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 Oktober kita akan memeriksa para hakim. Mohon perhatiannya kepada yang bersangkutan agar dapat kooperatif dan hadir di Komisi Yudisial,” ujar Mukti Fajar di Gedung KY.

Menurut Mukti, pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk dari pihak terdakwa dalam perkara besar seperti kasus Lembong, mendapatkan tindak lanjut yang proporsional, objektif, dan transparan.

Meski demikian, Mukti enggan menjelaskan secara rinci substansi atau pokok dugaan pelanggaran yang akan digali dari majelis hakim. Ia hanya menyebut bahwa terdapat sejumlah poin dalam laporan Lembong yang dinilai cukup serius untuk ditindaklanjuti.

“Ada beberapa hal yang dilaporkan. Sebagian bisa langsung ditindaklanjuti, dan sebagian lainnya akan kami klarifikasi lebih lanjut kepada para hakim terkait,” imbuhnya.

Fajar juga menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan proses tindak lanjut laporan Tom Lembong. Ia mengakui bahwa KY tengah menghadapi banyak pekerjaan rumah dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat peradilan di seluruh Indonesia.

Namun demikian, ia menegaskan KY berkomitmen menyelesaikan laporan ini sebelum akhir tahun 2025. Hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim, akan dibawa ke sidang pleno KY untuk diputuskan secara kolektif dan diumumkan ke publik sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mohon maaf jika terkesan lambat, tapi kami bekerja hati-hati dan profesional. Insyaallah sebelum tahun ini berakhir, laporan Pak Lembong sudah selesai kami tangani,” kata Fajar.

Sementara itu, Tom Lembong usai menjalani pemeriksaan di KY menegaskan bahwa langkahnya melapor bukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.

“Kami tidak bisa membiarkan apa yang kami anggap sebagai tindakan yang tidak sesuai prinsip keadilan. Tidak boleh ada pembiaran. Harus ada akuntabilitas,” ujar Lembong di hadapan awak media.

Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu menekankan bahwa tindakannya bersifat konstruktif dan bertujuan memperbaiki sistem peradilan agar lebih bersih dan profesional.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal memperkuat integritas sistem hukum kita. Semua pihak harus bisa diawasi, termasuk majelis hakim, agar keadilan tidak hanya terlihat, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya tegas.

Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong sempat menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha besar.

Dalam persidangan sebelumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan Lembong bersalah dengan hukuman pidana penjara dan denda yang dinilai sebagian kalangan terlalu berat dan tidak proporsional.

Langkah Lembong melapor ke Komisi Yudisial dianggap sebagai bentuk perlawanan hukum yang sah, sekaligus ujian bagi KY dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila KY menemukan bukti adanya pelanggaran etik, hal ini bisa menjadi preseden penting bagi reformasi sistem pengawasan peradilan.

Dengan agenda pemeriksaan majelis hakim yang dijadwalkan akhir Oktober mendatang, publik kini menanti langkah tegas KY dalam memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 
Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung
Eks Ketua PN Jaksel Mohon Ampun di Sidang Suap Ekspor CPO, Philipus Sitepu: Klien Kami Sudah Mengembalikan 9,4 Miliar
Kuasa Hukum Isa Rachmatarwata Soroti Manipulasi Laporan Keuangan dan Kebijakan Manajemen Jiwasraya
Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:29 WIB

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 

Senin, 10 November 2025 - 18:22 WIB

Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata

Kamis, 6 November 2025 - 17:37 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 

Kamis, 6 November 2025 - 16:14 WIB

Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung

Berita Terbaru