Sidang Korupsi LPEI: Ahli KPK Diperiksa, Kuasa Hukum Jimmy Masrin Pertanyakan Independensi dan Kewenangan Audit

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin usai Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin usai Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (13/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang melibatkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

Usai persidangan, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH, memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyoroti aspek independensi saksi ahli yang dihadirkan KPK, mengingat statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu direktorat lembaga antirasuah tersebut.

“Yang pertama, ini bukan saksi, melainkan ahli. Beliau adalah pegawai negeri di direktorat tertentu di KPK. Sejak awal kami mempertanyakan independensinya karena secara struktural, ahli ini digaji oleh KPK. Namun hakim juga sudah menjelaskan bahwa keterangan ahli akan dinilai berdasarkan relevansi dan bobotnya, bukan otomatis dijadikan dasar pertimbangan,” ujar Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo menilai ruang lingkup pemeriksaan ahli tersebut terlalu sempit. Menurutnya, audit forensik yang dilakukan hanya mencakup periode 2015 hingga 2017, yakni masa awal pencairan dana, tanpa meninjau perkembangan transaksi hingga 2019 dan setelahnya.

“Ahli ini hanya melakukan audit forensik pada periode awal pencairan. Padahal, setelah itu ada proses pembayaran utang yang berlangsung hingga 2019 bahkan sampai sekarang, dan posisi klien kami tidak pernah dalam status gagal bayar. Kalau hanya melihat di awal, tentu kesimpulannya bisa keliru,” jelasnya.

Soesilo juga menyoroti keterangan ahli yang disebut tidak menelusuri secara tuntas aliran dana antar perusahaan afiliasi. Menurutnya, ahli hanya mengetahui adanya hubungan keuangan antar entitas, tetapi tidak mampu menunjukkan arah akhir dari aliran dana tersebut.

“Tadi disebut ada aliran dana ke beberapa afiliasi, tapi tidak ada yang mengarah ke Pak Jimmy. Nama Ibu Susi maupun Pak Dewi juga tidak muncul dalam analisis aliran dana. Jadi kalau tidak ada bukti aliran uang kepada klien kami, tidak tepat bila Jimmy Masrin dibebankan uang pengganti,” tegas Soesilo.

Ia menambahkan, ahli yang dihadirkan KPK juga belum memiliki sertifikasi Certified Forensic Fraud Auditor (CFFA) yang lazim digunakan dalam audit forensik keuangan internasional. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan keabsahan hasil audit.

“Beliau memang disebut ahli forensik, tetapi belum memiliki sertifikasi forensik keuangan yang diakui, hanya sebatas pelatihan analisis dasar. Jadi secara metodologis tentu ada perbedaan standar antara auditor forensik bersertifikat dengan pemeriksa biasa,” tutur Soesilo.

Kuasa hukum Jimmy Masrin menegaskan, keterangan ahli seharusnya memberikan pencerahan terhadap perkara, bukan justru menimbulkan kerancuan baru. Ia berpendapat, dari keterangan yang disampaikan, tidak ada fakta baru yang menunjukkan adanya tindak pidana atau aliran dana yang merugikan negara.

“Fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan bahwa dana digunakan untuk pembayaran kewajiban utang perusahaan. Tidak ada indikasi penyelewengan atau pengalihan dana untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini akan kembali digelar pada Jumat (17/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak lain. Hingga saat ini, KPK masih meyakini adanya penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan ekspor yang diduga merugikan keuangan negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jimmy Masrin berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh keterangan ahli dan saksi berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:44 WIB

Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB