Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, SH.,MH., (kiri) dan Ruslan Wahyono, SH., MH., (kanan) saat ditemui Okjakarta.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Tim Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, SH.,MH., (kiri) dan Ruslan Wahyono, SH., MH., (kanan) saat ditemui Okjakarta.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (31/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli yang diminta memberikan keterangan terkait terdakwa Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan sejumlah aspek teknis dan profesional dalam perhitungan kerugian keuangan negara serta parameter bunga dalam pembiayaan ekspor.

Salah satu saksi ahli menjelaskan bahwa sejak 31 Desember 2023 dan 2024, terdapat penghentian informasi terkait penggunaan suku bunga acuan atau “suku bunga libur”. Menurutnya, penghentian tersebut dilakukan karena adanya latar belakang tertentu yang berkaitan dengan skandal dan penyesuaian global.

“Pada 3 September 2024, suku bunga dari tenor overnight hingga 12 bulan sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan. Karena itu, data terkait suku bunga berhenti di titik itu,” ujar saksi ahli dalam persidangan.

Ia menambahkan, dalam kasus ini PT Caturkarsa Megatunggal (CMPD) tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar pokok dan bunga sesuai kesepakatan, yakni suku bunga acuan ditambah 3,25%.

Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, saksi ahli memaparkan bahwa terdapat beberapa metode, termasuk metode dengan pendekatan personal adjustment.

“Personal adjustment itu wajib dilakukan oleh auditor profesional sebagai bentuk pertimbangan profesional. Ini penting untuk memastikan bukti dan keputusan yang diambil bersifat objektif dan rasional,” jelasnya.

Menurut saksi ahli, perbedaan pendekatan dalam audit bisa terjadi karena laporan keuangan pada dasarnya merupakan hasil dari prediksi dan penilaian profesional. Ia menekankan bahwa ketidakhati-hatian dalam penerapan pertimbangan profesional bisa menyebabkan subjektivitas dan misinformasi (misleading) dalam laporan keuangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jimmy Masrin, yang diwakili oleh Waldus Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ada unsur kerugian negara.

“Intinya, tidak ada kerugian negara. Pembiayaan masih berjalan, dan pembayaran pokok serta bunga dilakukan sampai tahun 2028. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara karena belum terjadi kerugian yang nyata dan riil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,” kata Waldus kepada awak media usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa metode perhitungan kerugian negara yang menggunakan pendekatan total loss sudah tidak relevan lagi. “Pola perhitungan total loss itu sudah ditinggalkan. Sekarang perhitungannya harus berdasar kondisi aktual, bukan asumsi. Jadi tidak bisa serta-merta dikatakan ada kerugian negara,” ujarnya menegaskan.

Waldus juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan LPEI merupakan aktivitas pembiayaan yang bersifat bisnis.

“LPEI itu pada dasarnya berdagang uang lewat pembiayaan yang dijamin agunan. Kalau terjadi gagal bayar, ada mekanisme penjualan jaminan. Selain itu, LPEI juga memiliki skema perdagangan asuransi. Maka, konteksnya lebih tepat sebagai urusan perdata, bukan pidana korupsi,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi ahli lain serta pihak auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah perusahaan besar dan menyangkut mekanisme pembiayaan ekspor bernilai triliunan rupiah.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan proporsional, terutama dengan mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:44 WIB

Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB