Kuasa Hukum Isa Rachmatarwata Soroti Manipulasi Laporan Keuangan dan Kebijakan Manajemen Jiwasraya

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Selasa (4/11/2025).

Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan secara daring, di antaranya Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, dan Agustin Widiastuti, mantan Kepala Seksi Investasi Jiwasraya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto, saksi Agustin Widiastuti mengungkap adanya rapat tertutup pada tahun 2008 yang diduga membahas upaya penyembunyian kondisi insolvensi Jiwasraya dari publik dan para pemegang polis.

“Bahwa sekitar bulan Februari-Maret 2008 telah dilakukan pertemuan tertutup di kantor BUMN yang dihadiri pejabat Kementerian BUMN, direksi PT Asuransi Jiwasraya, serta saudara Isa selaku Kepala Biro Perasuransian. Pertemuan itu membahas langkah-langkah penyembunyian kondisi insolvensi Jiwasraya,” tanya Hakim Sunoto kepada saksi.

Agustin mengaku pernah mendengar adanya rapat tersebut, meskipun tidak mengikuti secara langsung. Ia menyatakan, seluruh pegawai Jiwasraya kala itu mengetahui bahwa perusahaan mulai mengalami kondisi insolvensi, atau ketidakmampuan membayar kewajiban kepada nasabah.

“Saya dengar-dengar saja, Yang Mulia. Karena saat itu saya masih Kepala Seksi. Memang, semua pegawai tahu Jiwasraya sudah mulai insolven, tapi kondisi itu tidak tercermin di laporan keuangan,” ungkap Agustin.

Hakim kemudian menegaskan apakah benar laporan keuangan Jiwasraya tahun 2007 dan 2008 tidak menunjukkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Agustin menjawab, “Benar, insolvensi itu tidak terlihat dalam pembukuan. Jadi laporan keuangan tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya.”

Dalam kesempatan berikutnya, Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn., selaku Ketua Tim Hukum dari AWMA Law Firm yang menjadi kuasa hukum Isa Rachmatarwata, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi.

Ia menyoroti kebijakan dan keputusan manajemen Jiwasraya pada masa tersebut, termasuk soal penambahan modal, reasuransi, serta pelaporan keuangan yang dianggap tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Kukuh menanyakan alasan manajemen Jiwasraya tetap melakukan langkah penambahan modal dan reasuransi, meskipun kondisi keuangan perusahaan sudah tergolong kritis. Ia juga menyinggung tidak adanya aliran dana dari APBN yang dapat digunakan untuk menopang solvabilitas perusahaan.

“Mengapa manajemen tidak mengambil langkah lain untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya, padahal sudah tahu ruang untuk reasuransi dan modal tambahan sangat sempit? Apakah tidak ada upaya atau alternatif lain untuk mencegah insolvensi?” tanya Kukuh.

Saksi Syahmirwan kemudian menjelaskan bahwa laporan keuangan Jiwasraya pada periode tersebut disusun berdasarkan data resmi yang juga disetujui regulator, sehingga angka-angka dalam laporan dianggap sahih oleh jajaran direksi dan pengawas.

“Angka-angka laporan keuangan yang disajikan sudah diaudit dan disetujui regulator. Jadi, tidak ada angka lain yang bisa dipercaya selain laporan resmi tersebut,” kata Syahmirwan.

Dalam sidang yang berlangsung cukup panjang itu, muncul pula pembahasan mengenai laporan keuangan triwulanan dan revaluasi aset Jiwasraya.

Menurut keterangan saksi, manajemen melakukan berbagai cara untuk menjaga agar laporan terlihat “sehat”, termasuk melalui metode pelaporan yang disebut “semu” oleh beberapa pihak.

Isa Rachmatarwata sendiri membantah adanya manipulasi atau transaksi fiktif dalam laporan keuangan Jiwasraya. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan investasi dan portofolio dilaporkan secara berkala kepada Biro Perasuransian, serta disertai dokumen dan audit formal.

“Transaksi investasi Jiwasraya selalu dilaporkan secara triwulanan, bulanan, hingga tahunan kepada regulator. Tidak benar jika disebut tidak ada transaksi atau laporan resmi,” tegas Isa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua surat bukti baru, termasuk surat dari regulator tertanggal 13 Juli 2012, namun saksi Syahmirwan mengaku tidak mengetahui isi maupun tindak lanjut dari surat tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Agenda berikutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan ahli dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kondisi keuangan Jiwasraya pada periode 2007–2018.

Hakim Ketua Sunoto menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan profesional terkait mekanisme insolvensi, audit laporan keuangan, serta tanggung jawab regulator dalam pengawasan industri asuransi.

“Sidang kita tunda hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan ahli dan penyampaian LHP. Diharapkan seluruh pihak dapat hadir lengkap agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tutup Hakim Sunoto.

Kasus Jiwasraya sendiri merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat praktik investasi berisiko tinggi dan pengelolaan dana yang tidak transparan.

Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat dan mantan direksi BUMN ke meja hijau, termasuk mantan pejabat Kementerian Keuangan, seiring dengan upaya pemerintah melakukan restrukturisasi total terhadap industri asuransi nasional.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 
Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung
Eks Ketua PN Jaksel Mohon Ampun di Sidang Suap Ekspor CPO, Philipus Sitepu: Klien Kami Sudah Mengembalikan 9,4 Miliar
Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana
Sidang Korupsi Jual Beli Gas PGN, Layung Purnomo Kuasa Hukum Iswan Ibrahim Minta Fakta Disampaikan Apa Adanya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:29 WIB

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 

Senin, 10 November 2025 - 18:22 WIB

Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata

Kamis, 6 November 2025 - 17:37 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 

Kamis, 6 November 2025 - 16:14 WIB

Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung

Berita Terbaru