Kasus Jual Beli Gas PGN–IAE: Danny Praditya Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Siap Tempuh Banding

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: FX L. Michael Shah, S.H., kuasa hukum Danny Praditya. (Dok-Istimewa)

Foto: FX L. Michael Shah, S.H., kuasa hukum Danny Praditya. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan kepada Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Danny Praditya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., PN Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Danny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kerja sama jual beli gas antara PT PGN (Persero) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021.

Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Majelis hakim menilai kebijakan dan tindakan yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Komersial telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Pertimbangan hakim juga menekankan bahwa jabatan strategis di BUMN menuntut tanggung jawab hukum yang tinggi, terutama ketika keputusan bisnis berdampak pada kepentingan negara.

Menanggapi putusan tersebut, Danny Praditya menyatakan kekecewaannya. Danny menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait dasar regulasi yang melandasi transaksi jual beli gas tersebut.

Menurut Danny, kerja sama PGN dengan IAE telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM), termasuk Permen ESDM Nomor 06 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian dalam skema penjualan gas bertingkat.

Danny juga menyinggung adanya surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya, sehingga menurutnya transaksi tersebut seharusnya tetap dapat dijalankan.

“Fakta ini terungkap di persidangan, tetapi tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan,” ujar Danny kepada wartawan usai sidang.

Lebih jauh, Danny menilai vonis enam tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Ia berpendapat, keputusan bisnis yang sejatinya diambil untuk kepentingan perusahaan dan negara bisa dengan mudah ditarik ke ranah pidana, sehingga menimbulkan efek jera yang berlebihan.

“Keputusan bisnis bisa menjadi sesuatu yang menakutkan. Inovasi dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi justru dapat dianggap sebagai penyimpangan dan berujung pidana,” katanya.

Dalam pernyataannya, Danny juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap pola penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Danny mengingatkan bahwa pendekatan serupa berpotensi menjerat banyak direksi BUMN lainnya, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas.

“Kami ini ibarat prajurit yang menjaga aset negara. Hari ini kami bukan hanya dituduh, tetapi juga dipidana,” ucapnya.

Danny dengan tegas membantah menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. Dirinya menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun uang dan mengklaim hal itu telah terungkap secara jelas di persidangan.

Bahkan, menurutnya, kerja sama dengan IAE justru memberikan manfaat signifikan bagi PGN, mulai dari kepastian pasokan gas, pemanfaatan infrastruktur, hingga potensi laba sekitar 84 juta dolar AS per tahun atau sekitar 500 juta dolar AS selama enam tahun masa kontrak.

“Insan BUMN bukan perampok dan bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Danny menyatakan masih mempertimbangkan sikap sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, S.H., menyatakan pihaknya siap mengajukan upaya hukum banding. Ia menilai vonis yang dijatuhkan tidak adil dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan fakta persidangan.

“Sangat tidak masuk akal apabila seseorang yang tidak menerima keuntungan apa pun justru dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pihak yang menerima manfaat,” ujar Michael Shah dari Abi Satya Law Firm.

Michael juga mengkritik pertimbangan hakim yang menempatkan kliennya seolah-olah sebagai inisiator utama perkara. Padahal, menurutnya, dalam struktur korporasi BUMN, keputusan strategis bersifat kolektif-kolegial dan Danny menjalankan tugas pokoknya sebagai Direktur Komersial untuk mencari serta mengamankan pasokan gas.

“Putusan ini kontradiktif. Hakim mengakui adanya kolektivitas keputusan, tetapi tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada klien kami,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan sebelum secara resmi mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kementerian IMIPAS Buka Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan: KPK Polisikan Linda Susanti Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset
Ombudsman Soroti Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Logistik Desa, Ingatkan Risiko Tak Sinkron B40
Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, 8 Penerbangan Terdampak
Diduga Libatkan Ajudan dan Oknum Aparat, Bentrokan di Kediaman Wali Kota Prabumulih Berujung Laporan ke Denpom dan Polres
Sekjen Ombudsman RI Lantik Enam Pejabat, Tegaskan Mutasi untuk Penguatan Organisasi
Sekjen Ombudsman RI Lantik Enam Pejabat untuk Perkuat Organisasi
Skema Investasi dan Pinjol Diduga Rugikan Korban Hingga Miliaran, Pelaporan ke Polisi Segera Dilayangkan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:31 WIB

Kementerian IMIPAS Buka Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:57 WIB

Babak Baru Kasus Hasbi Hasan: KPK Polisikan Linda Susanti Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:34 WIB

Ombudsman Soroti Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Logistik Desa, Ingatkan Risiko Tak Sinkron B40

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, 8 Penerbangan Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:23 WIB

Diduga Libatkan Ajudan dan Oknum Aparat, Bentrokan di Kediaman Wali Kota Prabumulih Berujung Laporan ke Denpom dan Polres

Berita Terbaru