Prabowo Izinkan Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Bisnis terhadap HAM

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai. Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Januari 2026.

Izin prakarsa ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan Menteri HAM pada Mei dan September 2025, serta didukung rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Penyusunan RPerpres tersebut dinilai penting untuk memperkuat implementasi prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia.

Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia, sekaligus menjadi langkah maju dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” ujar Natalius kepada wartawan, Sabtu (31/1).

Natalius menjelaskan, dalam relasi antara bisnis dan HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi setiap warga negara. Di sisi lain, perusahaan wajib menghormati HAM, mencegah terjadinya pelanggaran dalam kegiatan usaha, serta memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.

Ia menambahkan, setelah izin prakarsa diberikan, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres tersebut untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Tim Nasional OECD serta masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu Bisnis dan HAM.
Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan guna memastikan penerapan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan regulasi.

Kami berharap Rancangan Perpres ini dapat diselesaikan pada 2026. Tahun 2027 akan dimaksimalkan untuk sosialisasi agar pelaku usaha mulai memahami dan menerapkan prinsip HAM, dan pada 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” tegas Natalius.

Dalam surat persetujuan tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa penyusunan RPerpres harus dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.

Penyusunan regulasi ini juga diminta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga diminta dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima. Pemerintah menargetkan penyusunan RPerpres tersebut rampung pada tahun 2026.

Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.

Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.

Berita Terkait

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:51 WIB

Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB