Ahli Waris Gugat Pemkot Depok soal Lahan Akses Kantor Kecamatan Limo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Joyo Subianto menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan penggunaan sepihak lahan milik keluarga mereka sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Joyo Subianto menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan penggunaan sepihak lahan milik keluarga mereka sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Depok — Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Joyo Subianto menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan penggunaan sepihak lahan milik keluarga mereka sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 31 di PN Depok. Sidang perdana digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing. Selain Pemkot Depok, gugatan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Kuasa hukum penggugat, Maksimus Hasman, Angelianus Hasiman Saik, dan Solinfiktus Ade Putra, menyatakan objek sengketa dibeli secara sah pada 1988, saat wilayah tersebut masih masuk administrasi Kabupaten Bogor, sebelum pemekaran wilayah yang melahirkan Kota Depok.

Klien kami adalah pemilik sah. Tidak pernah ada proses ganti rugi, padahal sebagian lahan digunakan untuk kepentingan akses jalan menuju kantor kecamatan,” kata Maksimus kepada wartawan, Rabu (5/2).

Menurut kuasa hukum, dari total luas tanah sekitar 990 meter persegi, sekitar 504 hingga 545 meter persegi saat ini dikuasai pemerintah daerah dan difungsikan sebagai akses jalan di samping masjid menuju Kantor Kecamatan Limo. Tanah tersebut disebut telah dikuasai keluarga almarhum selama lebih dari 35 tahun.

Penggugat juga mengungkapkan bahwa pada 2019 Pemkot Depok sempat mengajukan gugatan terhadap ahli waris dengan dalih kepentingan umum. Namun gugatan itu tidak diterima pengadilan dan Pemkot Depok dinyatakan kalah.
Kuasa hukum menilai dalih kepentingan umum tidak dapat dijadikan dasar penguasaan tanah tanpa mekanisme pembebasan dan kompensasi yang sah.

Mereka merujuk Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Kami mempertanyakan, Pemkot Depok tunduk pada aturan hukum yang mana. Sampai hari ini tidak pernah ada realisasi ganti rugi,” ujar kuasa hukum lainnya.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat juga menyoroti ketidakhadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Sikap itu dinilai menunjukkan minimnya itikad baik dalam penyelesaian perkara.

Melalui media, penggugat meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan yang melibatkan pemerintah daerah di wilayahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 19 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan legal standing lanjutan. Penggugat berharap seluruh tergugat hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Jangan berlindung di balik kepentingan umum untuk merampas hak warga negara,” tutup kuasa hukum.
Kronologi Singkat Sengketa
1973: Terbit SHM No. 4 seluas ±2.510 m² di Kelurahan Limo atas nama Kotong Koni, kemudian beralih ke Yimy C. Mulya.
15 Februari 1988: Almarhum Joyo Subianto membeli tanah SHM No. 4 secara sah. Saat itu, akses Kantor Kecamatan Limo belum melalui tanah tersebut.

1999–2000: Pasca pemekaran Kota Depok, Pemkot Depok membangun jalan menuju Kantor Kecamatan Limo di atas tanah sengketa tanpa izin dan tanpa ganti rugi.
2004: BPN meminta pemecahan sertifikat. Terbit SHM No. 05038 seluas ±1.514 m², sementara sisa ±996 m² belum bersertifikat dan sebagian telah digunakan sebagai jalan.
2015–2016: Keluarga mengajukan permohonan ganti rugi ke Pemkot Depok, namun tidak ditanggapi.

2017–2018: Pengukuran ulang BPN menegaskan tanah ±504 m² yang digunakan sebagai jalan merupakan bagian dari eks SHM No. 4.

2019: Pemkot Depok menggugat perdata, namun kalah berdasarkan putusan PN Depok Nomor 224/Pdt.G/2019/PN Dpk yang telah berkekuatan hukum tetap.

2026: Ahli waris kembali menggugat Pemkot Depok atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tanah masih dikuasai tanpa ganti rugi.

Berita Terkait

Indonesia-Jepang Percepat Proyek Hijau lewat Forum AZEC ke-9
Pemerintah Tegaskan Reformasi Pasar Modal demi Jaga Integritas Ekonomi
Tak Mampu Beli Buku, Nyawa Anak Melayang: Tragedi YBS Menampar Nurani Negara yang Terlambat Hadir
Ombudsman Apresiasi Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong Secara Bertahap
Menuju HPN ke-80, Ancol Dorong Penguatan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Direktur RS Umum dan Pekerja Nilai HPN ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Pelayanan Publik
AHY Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Program Prioritas Presiden
Hensa Soroti Respons Netizen ke Seskab Teddy dan Menkeu Purbaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:39 WIB

Ahli Waris Gugat Pemkot Depok soal Lahan Akses Kantor Kecamatan Limo

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:23 WIB

Indonesia-Jepang Percepat Proyek Hijau lewat Forum AZEC ke-9

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:10 WIB

Pemerintah Tegaskan Reformasi Pasar Modal demi Jaga Integritas Ekonomi

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:20 WIB

Tak Mampu Beli Buku, Nyawa Anak Melayang: Tragedi YBS Menampar Nurani Negara yang Terlambat Hadir

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:35 WIB

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat Jalankan Putusan PN Sorong Secara Bertahap

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin memberikan sambutan dalam Seminar Penguatan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan bagi pengurus partai politik yang digelar Pemkot Jakarta Pusat

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Wali Kota Jakpus Buka Seminar Wawasan Kebangsaan Pengurus Partai Politik

Kamis, 5 Feb 2026 - 16:43 WIB

Pemerintah Indonesia dan Jepang mempercepat realisasi berbagai proyek hijau melalui pertemuan Asia Zero Emission Community–Expert Group Meeting (AZEC-EGM) ke-9 yang digelar pada Rabu (5/2).

Nasional

Indonesia-Jepang Percepat Proyek Hijau lewat Forum AZEC ke-9

Kamis, 5 Feb 2026 - 11:23 WIB