Ahli Waris Gugat Pemkot Depok soal Lahan Akses Kantor Kecamatan Limo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Joyo Subianto menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan penggunaan sepihak lahan milik keluarga mereka sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Joyo Subianto menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan penggunaan sepihak lahan milik keluarga mereka sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Depok — Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Joyo Subianto menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) Depok atas dugaan penggunaan sepihak lahan milik keluarga mereka sebagai akses menuju Kantor Kecamatan Limo.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 31 di PN Depok. Sidang perdana digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing. Selain Pemkot Depok, gugatan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Kuasa hukum penggugat, Maksimus Hasman, Angelianus Hasiman Saik, dan Solinfiktus Ade Putra, menyatakan objek sengketa dibeli secara sah pada 1988, saat wilayah tersebut masih masuk administrasi Kabupaten Bogor, sebelum pemekaran wilayah yang melahirkan Kota Depok.

Klien kami adalah pemilik sah. Tidak pernah ada proses ganti rugi, padahal sebagian lahan digunakan untuk kepentingan akses jalan menuju kantor kecamatan,” kata Maksimus kepada wartawan, Rabu (5/2).

Menurut kuasa hukum, dari total luas tanah sekitar 990 meter persegi, sekitar 504 hingga 545 meter persegi saat ini dikuasai pemerintah daerah dan difungsikan sebagai akses jalan di samping masjid menuju Kantor Kecamatan Limo. Tanah tersebut disebut telah dikuasai keluarga almarhum selama lebih dari 35 tahun.

Penggugat juga mengungkapkan bahwa pada 2019 Pemkot Depok sempat mengajukan gugatan terhadap ahli waris dengan dalih kepentingan umum. Namun gugatan itu tidak diterima pengadilan dan Pemkot Depok dinyatakan kalah.
Kuasa hukum menilai dalih kepentingan umum tidak dapat dijadikan dasar penguasaan tanah tanpa mekanisme pembebasan dan kompensasi yang sah.

Mereka merujuk Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Kami mempertanyakan, Pemkot Depok tunduk pada aturan hukum yang mana. Sampai hari ini tidak pernah ada realisasi ganti rugi,” ujar kuasa hukum lainnya.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat juga menyoroti ketidakhadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Sikap itu dinilai menunjukkan minimnya itikad baik dalam penyelesaian perkara.

Melalui media, penggugat meminta Gubernur Jawa Barat turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan yang melibatkan pemerintah daerah di wilayahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 19 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan legal standing lanjutan. Penggugat berharap seluruh tergugat hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Jangan berlindung di balik kepentingan umum untuk merampas hak warga negara,” tutup kuasa hukum.
Kronologi Singkat Sengketa
1973: Terbit SHM No. 4 seluas ±2.510 m² di Kelurahan Limo atas nama Kotong Koni, kemudian beralih ke Yimy C. Mulya.
15 Februari 1988: Almarhum Joyo Subianto membeli tanah SHM No. 4 secara sah. Saat itu, akses Kantor Kecamatan Limo belum melalui tanah tersebut.

1999–2000: Pasca pemekaran Kota Depok, Pemkot Depok membangun jalan menuju Kantor Kecamatan Limo di atas tanah sengketa tanpa izin dan tanpa ganti rugi.
2004: BPN meminta pemecahan sertifikat. Terbit SHM No. 05038 seluas ±1.514 m², sementara sisa ±996 m² belum bersertifikat dan sebagian telah digunakan sebagai jalan.
2015–2016: Keluarga mengajukan permohonan ganti rugi ke Pemkot Depok, namun tidak ditanggapi.

2017–2018: Pengukuran ulang BPN menegaskan tanah ±504 m² yang digunakan sebagai jalan merupakan bagian dari eks SHM No. 4.

2019: Pemkot Depok menggugat perdata, namun kalah berdasarkan putusan PN Depok Nomor 224/Pdt.G/2019/PN Dpk yang telah berkekuatan hukum tetap.

2026: Ahli waris kembali menggugat Pemkot Depok atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tanah masih dikuasai tanpa ganti rugi.

Berita Terkait

Hadiri Upacara HUT RI di Istana, Chandra Damopolii Abadikan Momen Bersama Sufmi Dasco
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa M7,7 NTT ke Manggarai
Ribuan Warga Kalisari Tumpah Ruah Rayakan HUT Ke-81 RI di Pesta Rakyat
Mendagri Tito Dorong Pemda Data Kerusakan Sekolah dan Rumah Ibadah Pascagempa NTT
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Kunci Perkuat Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi
APALI Hadir di Istana Merdeka, Teguhkan Semangat Kebersamaan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI
HUT ke-81 RI, JAI Tegaskan Cinta Tanah Air dan Komitmen Menjaga Persatuan
Semarak HUT RI Ke-81, 445 Keceriaan mewarnai perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di RW 07 Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). RW 07 Duri Utara Jalan Sehat Sambil Berbagi Infaq ke Masjid
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Hadiri Upacara HUT RI di Istana, Chandra Damopolii Abadikan Momen Bersama Sufmi Dasco

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:14 WIB

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa M7,7 NTT ke Manggarai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Ribuan Warga Kalisari Tumpah Ruah Rayakan HUT Ke-81 RI di Pesta Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Mendagri Tito Dorong Pemda Data Kerusakan Sekolah dan Rumah Ibadah Pascagempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Kunci Perkuat Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru

Foto: Munjirin, RSUD Ciracas, Jakarta Timur, operasi bibir sumbing gratis, bibir sumbing, pelayanan kesehatan, kesehatan anak, Smile Train, PERAPI, bakti sosial, Pemkot Jakarta Timur, operasi gratis, HUT Jakarta, layanan kesehatan gratis, kolaborasi kesehatan

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Operasi Bibir Sumbing Gratis di Jaktim Digelar Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:50 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin meninjau proses penanganan jalan amblas di Jalan Cinta, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Tinjau Jalan Amblas di Jalan Cinta, Rekonstruksi Mulai Berjalan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:42 WIB