JAKARTA – Pemutaran dan diskusi film dokumenter Pesta Babi yang digelar Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Rabu (13/5/2026), berkembang menjadi forum kritik terhadap arah pembangunan nasional di Papua, terutama terkait proyek swasembada pangan, konflik agraria, hingga dugaan keterlibatan aparat militer dalam ruang sipil.
Kegiatan nonton bareng (nobar) yang diikuti mahasiswa dan pegiat diskusi kampus itu berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap film Pesta Babi yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Film tersebut juga disebut sempat mengalami penolakan dan penghentian pemutaran di sejumlah kampus dan daerah, sehingga memicu perdebatan luas mengenai kebebasan berekspresi dan ruang kritik di lingkungan akademik.
Ketua Hima Hukum UNUSIA, Ishaq A. Rumakway, menilai film dokumenter tersebut membuka realitas sosial yang selama ini jarang disorot secara mendalam, terutama mengenai dampak proyek-proyek pembangunan terhadap masyarakat adat Papua.
“Hari ini kami sudah melakukan nobar film Pesta Babi yang ramai diperbincangkan. Ketika kami melihat dan menonton film ini, kami banyak menilai bahwa pemerintah dengan visi dan misi besarnya terkait swasembada pangan justru berpotensi merusak lingkungan dan merebut tanah-tanah adat milik orang asli Papua,” ujar Ishaq dalam keterangannya.
Menurutnya, masyarakat adat Papua memiliki hubungan yang sangat erat dengan tanah ulayat dan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, pendekatan pembangunan yang hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi dinilai berisiko mengabaikan dimensi sosial, budaya, dan hak-hak masyarakat lokal.
Ia mengatakan, film tersebut memperlihatkan bagaimana masyarakat Papua berupaya mempertahankan ruang hidup mereka dari proyek-proyek yang dianggap mengancam keberlangsungan lingkungan dan identitas adat.
“Visi besar pemerintah soal swasembada pangan memang baik, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat adat. Di Timur, adat itu sangat kental, bahkan bagi sebagian masyarakat nilainya bisa sebanding dengan agama. Negara jangan hanya melihat pembangunan dari sisi proyek, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat,” katanya.
Selain menyoroti isu lingkungan dan agraria, Ishaq juga mengkritisi apa yang disebutnya sebagai menguatnya praktik militerisme dalam proyek-proyek sipil di Papua. Dalam pandangannya, keberadaan aparat militer di kawasan proyek pembangunan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.
“Kami melihat banyak tindakan militerisme yang masuk untuk mengawasi atau menjaga proyek-proyek tersebut. Posisi militer di ruang sipil seperti itu menurut kami tidak pantas dan berpotensi menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Mahasiswa hukum tersebut turut mengaitkan fenomena tersebut dengan kekhawatiran mengenai munculnya kembali praktik dwifungsi ABRI sebagaimana pernah terjadi pada era Orde Baru. Ia menilai sejumlah perubahan regulasi yang berkaitan dengan TNI memunculkan ruang lebih luas bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil.
“Dalam film ini banyak dijelaskan bagaimana militer ikut campur dalam urusan sipil. Itu yang menjadi kekhawatiran kami sebagai mahasiswa hukum. Jangan sampai ada kembalinya dwifungsi ABRI,” kata Ishaq.
Dalam forum diskusi itu, mahasiswa juga membedah tema “Militerisme vs Republikanisme: Meneguhkan Supremasi Sipil dalam Demokrasi”. Tema tersebut mengangkat kembali refleksi sejarah reformasi 1998 yang menandai berakhirnya dominasi politik militer melalui penghapusan dwifungsi ABRI.
Peserta diskusi menilai semangat reformasi pada dasarnya menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan berada di bawah supremasi sipil. Namun, dalam perkembangannya, muncul kekhawatiran mengenai semakin luasnya ruang keterlibatan militer dalam sektor non-pertahanan.
Dalam kajian yang dipaparkan forum tersebut, konsep dwifungsi ABRI disebut berakar dari gagasan “Jalan Tengah” yang diperkenalkan Jenderal A.H. Nasution dan kemudian berkembang pada masa Orde Baru, ketika militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga berperan dalam bidang sosial-politik.
Meski reformasi telah memisahkan institusi TNI dan Polri melalui regulasi baru, para peserta diskusi menilai praktik penempatan perwira aktif di jabatan sipil serta keterlibatan aparat dalam proyek ekonomi strategis masih menjadi perhatian publik.
Forum itu juga menyinggung revisi Undang-Undang TNI yang dinilai memperluas legitimasi keterlibatan militer dalam operasi selain perang, penguatan peran teritorial, hingga penugasan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Dalam perspektif republikanisme yang turut dibahas dalam diskusi, dominasi alat negara terhadap warga sipil dianggap berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dan prinsip demokrasi. Para peserta menilai negara seharusnya hadir untuk menjamin kepentingan bersama, bukan menjadi instrumen dominasi kekuasaan.
Kritik tersebut turut dikaitkan dengan berbagai konflik agraria dan krisis ekologis di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut peserta diskusi, proyek investasi, hilirisasi industri, hingga pembangunan strategis nasional kerap dibarengi pendekatan keamanan yang dianggap represif terhadap masyarakat lokal.
“Masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga lokal kehilangan akses atas tanah, hutan, sungai, serta sumber penghidupan mereka, sementara korporasi memperoleh perlindungan politik dan keamanan negara,” demikian salah satu poin diskusi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Film Pesta Babi sendiri dinilai merefleksikan relasi kuasa antara negara dan rakyat, terutama ketika aparat keamanan dipersepsikan hadir bukan semata sebagai pelindung masyarakat, melainkan sebagai bagian dari pengamanan proyek pembangunan.
Meski menyampaikan kritik keras terhadap sejumlah kebijakan negara, Ishaq menegaskan bahwa kegiatan pemutaran dan diskusi film merupakan bagian dari kebebasan akademik yang perlu dijaga di lingkungan kampus.
“Kami sebagai mahasiswa hukum tidak boleh memandang ini hanya sebagai film biasa. Ini menyangkut realitas sosial dan regulasi negara yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Papua,” ujarnya.
Ia menambahkan, Hima Hukum UNUSIA akan terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, serta kebijakan negara yang berdampak langsung terhadap masyarakat Papua.
Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun institusi terkait mengenai kritik yang disampaikan dalam forum diskusi tersebut. Namun, perdebatan mengenai pembangunan di Papua, perlindungan masyarakat adat, kebebasan berekspresi, dan posisi aparat keamanan dalam ruang sipil diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dan kalangan akademisi dalam waktu mendatang.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































