JAKARTA – Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi memperkuat hilirisasi riset dan kekayaan intelektual agar tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah semata, melainkan berkembang menjadi aset bernilai ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan negara maju tidak hanya ditentukan oleh banyaknya penelitian dan penemuan, tetapi juga kemampuan menerapkan paten menjadi produk dan kekuatan industri.
Kalau kita ingin menjadi negara maju, maka paten yang sudah ditemukan harus diterapkan. Jangan sampai penemuan hanya digunakan sebagai dokumen,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Campus Call Out di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5).
Menurutnya, pemerintah saat ini tidak hanya berfokus pada pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan inovasi dapat dikomersialisasikan dan dimanfaatkan secara nyata di masyarakat.
Ia menilai hilirisasi riset perlu menjadi agenda bersama antara pemerintah, kampus, dan industri agar hasil penelitian mampu membuka lapangan kerja, menciptakan peluang usaha, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
Kami ingin memastikan ada keberlanjutan dari riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menilai Indonesia perlu menghapus dikotomi antara riset, pasar, makna sosial, hingga ilmu STEM dan humaniora.
Menurut Stella, negara maju membangun penelitian dan implementasi secara beriringan melalui kolaborasi lintas disiplin ilmu yang dipetakan dalam satu jalur inovasi yang jelas.
Di manapun di dunia ini yang menjadi pemegang pasar adalah dosen dan peneliti karena merekalah yang memiliki waktu cukup untuk melakukan terobosan dan menciptakan pasar, bahkan yang awalnya tidak ada seperti AI,” ujarnya.
Ia menambahkan inovasi besar lahir dari peneliti yang memiliki research mindset dan keberanian membangun riset jangka panjang. Karena itu, kebebasan berpikir serta dukungan finansial dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan inovasi yang mampu memimpin pasar.
Sementara itu, akademisi Veinardi Suendo menilai proses mengubah riset menjadi produk siap pakai bukan perkara mudah. Peneliti, kata dia, sering dihadapkan pada pilihan antara mengejar publikasi ilmiah atau membangun inovasi yang dapat diterapkan di masyarakat.
Dibutuhkan sistem yang memberi ruang bagi peneliti untuk melakukan riset jangka panjang sekaligus mendorong hasilnya agar lebih relevan dengan kebutuhan publik dan industri,” ujarnya.
Pengamat politik Rocky Gerung turut menyoroti pentingnya kebebasan berpikir dalam menciptakan inovasi dan paten di lingkungan kampus.
Paten tidak mungkin tercipta jika tidak ada kebebasan berpikir di kampus. Tanpa pikiran terbuka, inovasi tidak akan lahir,” kata Rocky.
Tokoh pendidikan dan investasi Gita Wirjawan juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia untuk mempercepat lahirnya inovasi berbasis teknologi.
Menurutnya, Indonesia perlu memperbesar investasi pada pendidikan berbasis STEM agar mampu bersaing dalam ekonomi global.
Kalau kita ingin bermain dalam tatanan geopolitik dunia, maka kita harus mampu menciptakan lebih banyak produk berbasis STEM,” ujarnya.
Melalui forum What’s Up Campus Call Out, Kementerian Hukum menegaskan pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan seiring dengan komersialisasi dan hilirisasi inovasi agar hasil riset perguruan tinggi dapat berkembang menjadi aset strategis yang memberi dampak ekonomi dan solusi nyata bagi masyarakat.




































