PHK 1.900 Pekerja PT GNI Disorot, Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin Desak Pemerintah Hadir dan Cari Solusi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Perserikatan Buruh Pancasila, Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin, S.E., M.M. (Dok: Istimewa)

Foto: Presiden Perserikatan Buruh Pancasila, Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin, S.E., M.M. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa sekitar 1.900 pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan dari Presiden Perserikatan Buruh Pancasila, Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin, S.E., M.M.

Tubagus Baharudin meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi beban sosial baru bagi ribuan pekerja dan keluarga mereka. Menurutnya, pemerintah harus hadir secara aktif untuk mencari jalan keluar yang dapat melindungi kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Pemerintah harus mencari solusi. Jangan sampai 1.900 orang kehilangan pekerjaan begitu saja. Di balik satu orang pekerja ada keluarga yang menggantungkan hidupnya. Ini menyangkut nasib rakyat,” tegas Tubagus Baharudin dalam komentarnya yang dibaca redaksi, Sabtu (15/8/2026).

PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja PT GNI mulai dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Berdasarkan laporan sejumlah media, kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dihadapi PT GNI.

Manajemen PT GNI sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah tenaga kerja dilakukan setelah perusahaan menjalankan berbagai langkah efisiensi, termasuk penundaan rekrutmen, pengurangan lembur, penyesuaian jam kerja, serta penataan internal. Perusahaan menyatakan pengurangan tenaga kerja dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan jumlah pekerja dengan kebutuhan operasional dan mempertahankan keberlangsungan usaha.

Namun, bagi Tubagus, alasan efisiensi dan tekanan keuangan perusahaan tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan dimensi kemanusiaan dan perlindungan terhadap pekerja.

Ia secara khusus meminta Menteri Ketenagakerjaan mengambil langkah nyata dalam persoalan tersebut. Menurutnya, kementerian yang membidangi ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengupayakan perlindungan terhadap tenaga kerja yang terdampak.

“Terutama kepada Menteri Tenaga Kerja, ini tugasnya. Jangan membiarkan PHK massal seperti ini tanpa solusi. Kalau memang tidak mampu mengatasi persoalan ketenagakerjaan, ya harus berani mempertanggungjawabkan kinerjanya,” ujar Tubagus.

Ia bahkan menyampaikan kritik keras kepada pemerintah pusat agar melakukan evaluasi terhadap jajaran menteri yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif.

“Bapak Presiden Prabowo harus mengevaluasi para menteri. Kalau ada menteri yang tidak becus bekerja dan tidak mampu menyelesaikan persoalan rakyat, jangan dibiarkan. Menteri harus bekerja untuk rakyat,” katanya.

Meski menyampaikan kritik tajam, Tubagus menekankan bahwa penyelesaian PHK tidak boleh dilakukan dengan pendekatan emosional semata. Ia mendorong pemerintah mempertemukan manajemen perusahaan, perwakilan pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah untuk mencari alternatif penyelesaian.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui secara transparan kondisi keuangan perusahaan, kebutuhan operasional, posisi PKPU, serta kemungkinan skema penyelamatan tenaga kerja.

“Harus duduk bersama. Pemerintah, perusahaan dan buruh harus mencari solusi. Jangan hanya buruh yang menjadi korban ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan,” katanya.

Ia menilai pemerintah dapat mengeksplorasi berbagai opsi, mulai dari evaluasi jumlah pekerja yang terdampak, kemungkinan penundaan sebagian PHK apabila kondisi memungkinkan, penempatan kembali pekerja, hingga program penyerapan tenaga kerja baru bagi mereka yang benar-benar harus kehilangan pekerjaan.

Selain mencari solusi agar PHK dapat ditekan, Tubagus juga meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini sejalan dengan perhatian DPRD Sulawesi Tengah yang sebelumnya meminta agar hak-hak pekerja terdampak, termasuk hak normatif dan kompensasi sesuai ketentuan, dipastikan tidak terabaikan. PHK dalam jumlah besar dinilai bukan hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga keluarga serta aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Jangan sampai setelah kehilangan pekerjaan, buruh juga harus berjuang mendapatkan haknya. Pemerintah harus mengawal agar hak-hak mereka dibayarkan sesuai aturan,” kata Tubagus.

Menurutnya, persoalan ini harus dipandang sebagai persoalan ekonomi sekaligus persoalan sosial. Sebab, hilangnya pendapatan dari ribuan pekerja berpotensi mengurangi daya beli keluarga, memengaruhi usaha kecil di sekitar kawasan industri, serta meningkatkan tekanan sosial di daerah.

Tubagus juga mengingatkan bahwa pembangunan kawasan industri dan agenda hilirisasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan produksi. Keberadaan industri, menurut dia, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan.

“Investasi penting, industri penting, hilirisasi juga penting. Tetapi buruh juga penting. Jangan sampai ketika industri menghadapi persoalan, buruh menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah melakukan pengawasan lebih kuat terhadap hubungan industrial di kawasan industri strategis, terutama daerah yang memiliki konsentrasi tenaga kerja dalam jumlah besar.

Menurutnya, kasus PT GNI harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem mitigasi ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan. Pemerintah perlu memiliki mekanisme yang memungkinkan persoalan perusahaan terdeteksi lebih awal sehingga dampaknya terhadap pekerja dapat diminimalkan.

Tubagus menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya bertindak setelah PHK terjadi. Ia meminta pemerintah proaktif melakukan mediasi dan memastikan semua prosedur ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum.

“Jangan pemerintah hadir setelah rakyat sudah kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus hadir sebelum masalah menjadi besar,” katanya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung terhadap persoalan PHK massal tersebut dan memastikan jajaran kabinet bekerja efektif dalam melindungi masyarakat.

“Ini persoalan rakyat. Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo agar melihat persoalan ini secara serius. Evaluasi menteri-menteri yang tidak mampu bekerja secara maksimal. Jangan rakyat terus yang menjadi korban,” tegasnya.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan PT GNI tetap perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan secara objektif. Manajemen menyatakan bahwa pengurangan tenaga kerja merupakan pilihan terakhir setelah berbagai langkah efisiensi dilakukan dan bahwa prosesnya dilaksanakan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional. Perusahaan juga menyatakan komitmen menyelesaikan hak finansial pekerja terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tantangan pemerintah saat ini bukan sekadar menentukan siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum.

Bagi kalangan buruh, persoalan 1.900 pekerja PT GNI menjadi pengingat bahwa keberlanjutan investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian kerja dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha, kepastian investasi, dan hak-hak pekerja.

Tubagus berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Yang kami minta sederhana: pemerintah hadir, dengarkan buruh, dengarkan perusahaan, cari solusi. Jangan rakyat dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian,” pungkasnya.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ketua DPD RI: Indonesia Berdaulat Dimulai dari Daerah yang Kuat
Pelantikan Pordasi Pacu NTB, Eddy Wijaya Tekankan Amanah dan Target PON 2028
Pratikno Dorong Respons Cepat Peringatan Dini untuk Kurangi Risiko Bencana
RS Alamsjah Ratu Perwiranegara Diresmikan, Jadi Penghormatan untuk Letjen Alamsjah
Dipertuan Agung DAN-RI Sultan Sepuh Cirebon Serukan Gerakan Nasional Stop Bullying, Selamatkan Masa Depan Anak Indonesia
Mendagri Ajak Kementerian Beri Apresiasi untuk Pemda Berprestasi
Abdul Muhari Dilantik Jadi Deputi Pencegahan BNPB, Fokus Perkuat Mitigasi Bencana
PWNU Papua Klarifikasi Kritik dan Laporan ke KPK, Kahar Yeliepele: Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan Secara Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:32 WIB

PHK 1.900 Pekerja PT GNI Disorot, Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin Desak Pemerintah Hadir dan Cari Solusi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Ketua DPD RI: Indonesia Berdaulat Dimulai dari Daerah yang Kuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Pelantikan Pordasi Pacu NTB, Eddy Wijaya Tekankan Amanah dan Target PON 2028

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Pratikno Dorong Respons Cepat Peringatan Dini untuk Kurangi Risiko Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIB

RS Alamsjah Ratu Perwiranegara Diresmikan, Jadi Penghormatan untuk Letjen Alamsjah

Berita Terbaru

Oleh: Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H. Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 14 Agustus 2026, memiliki satu pesan yang patut direnungkan secara serius:

News Metropolitan

ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:17 WIB