BEKASI – Dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Islam As-Syafi’iyah 02 Bekasi kembali mencuat ke ruang publik. Informasi tersebut terungkap setelah awak media melakukan penelusuran dan investigasi langsung di lapangan pada Kamis (5/2/2026), dengan menghimpun keterangan dari sejumlah sumber internal sekolah, orang tua siswa, serta pihak manajemen sekolah.
PIP merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu, dengan prinsip tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. Namun, sejumlah keterangan yang diperoleh media mengindikasikan adanya praktik pengurangan dana PIP yang diterima siswa.
Seorang narasumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan kode etik jurnalistik mengungkapkan bahwa sebagian siswa mengaku menerima dana PIP tidak sesuai nominal seharusnya.
“Harusnya anak menerima penuh, misalnya Rp1 juta, tapi yang diterima berkurang. Ada yang dipotong Rp100 ribu, ada juga Rp200 ribu per siswa,” ujar narasumber tersebut.
Menurut penuturan narasumber, sejumlah siswa dan orang tua mempertanyakan alasan pemotongan. Dari keterangan yang beredar di kalangan siswa, alasan pemotongan beragam, mulai dari dalih agar “rekening tidak kosong”, hingga disebut-sebut untuk kebutuhan sekolah seperti parkir atau kegiatan tertentu.
“Kalau bantuan itu kan untuk anak. Orang tua jelas keberatan kalau ada potongan, karena dari pemerintah seharusnya utuh,” tambahnya.
Narasumber juga menyebutkan bahwa isu pemotongan bukan hanya terjadi sekali. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan memunculkan pertanyaan di kalangan guru terkait transparansi pengelolaan dana bantuan.
“Setiap tahun ada bantuan, tapi tidak terlihat ada peningkatan atau kejelasan penggunaannya. Guru-guru juga banyak yang bertanya-tanya,” katanya.
Selain PIP, narasumber turut menyinggung persoalan kesejahteraan tenaga pendidik dan karyawan non-PNS di sekolah tersebut. Disebutkan adanya dugaan keterlambatan pembayaran honor selama beberapa bulan terhadap sejumlah guru dan karyawan baru, meski klaim ini kemudian dibantah oleh pihak sekolah.
Dalam penelusuran media, terungkap pula adanya insiden protes dari orang tua siswa pada periode sebelumnya. Bahkan, menurut sumber, pernah terjadi pengawasan dari aparat kepolisian dan pihak eksternal terkait dugaan pemotongan dana PIP.
“Waktu itu sempat ada pengembalian uang kepada orang tua. Nilainya bervariasi, sesuai potongan yang sebelumnya diterima siswa,” ungkap narasumber.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala SMA Islam As-Syafi’iyah 02 Bekasi, Fadlan Jani, ST, memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia menyatakan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada 2021, pemotongan dana PIP tidak lagi dilakukan.
“Kalau dari 2022 sampai sekarang, tidak ada pemotongan dana PIP. Kalau sebelum saya menjabat, saya tidak tahu karena kepala sekolahnya berbeda,” ujar Fadlan.
Ia mengakui bahwa pada awal masa kepemimpinannya pernah ada mekanisme tertentu terkait pengusulan PIP melalui pihak eksternal, termasuk rekomendasi dari anggota legislatif. Namun, menurutnya, praktik tersebut sudah dihentikan.
“Kami sampaikan ke orang tua saat itu. Sekarang sudah tidak ada lagi. Dari 2023 sampai 2026, dana PIP disalurkan utuh kepada siswa,” tegasnya.
Terkait isu pemotongan dengan alasan subsidi silang, Fadlan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut pernah dilakukan dalam konteks internal sekolah dan telah melalui kesepakatan, meski ia tidak merinci lebih lanjut dasar hukumnya.
Mengenai dugaan keterlambatan pembayaran honor guru dan karyawan, Fadlan dengan tegas membantah.
“Tidak benar ada guru atau karyawan yang tidak dibayar selama lima bulan. Semua berjalan sesuai mekanisme yayasan,” katanya.
Ia bahkan menyatakan siap menghadirkan seluruh karyawan dan guru jika diperlukan untuk membuktikan klaim tersebut.
Meski klarifikasi telah disampaikan pihak sekolah, awak media mengantongi sejumlah keterangan dan bukti awal dari berbagai sumber yang menyebutkan bahwa pemotongan dana PIP masih terjadi pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, redaksi akan melakukan pendalaman lanjutan, termasuk mengonfirmasi kepada Kemendikbudristek, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya guna memastikan alur resmi penyaluran PIP dan menilai ada tidaknya pelanggaran aturan.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan, khususnya di sekolah swasta, agar hak siswa sebagai penerima manfaat tidak dirugikan.
Redaksi akan terus memantau dan mengembangkan pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































