JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak akhir 2025, perkembangan penanganannya belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan mesin jahit merek Singer yang bersumber dari anggaran tahun 2022 hingga 2024. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan awal telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kejari Jakarta Timur. Namun, hingga memasuki awal 2026, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Langkah hukum yang paling menonjol dilakukan pada 24 Oktober 2025. Saat itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta satu lokasi lain di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025.
Meski demikian, sejak penggeledahan berlangsung, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil kegiatan tersebut. Kejari Jakarta Timur juga belum mengungkapkan jenis dokumen atau barang bukti apa saja yang diamankan, siapa saja pihak yang telah diperiksa secara intensif, maupun tahapan lanjutan yang telah ditempuh dalam proses penyidikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kejari Jakarta Timur. Melalui Pusat Layanan CJS, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa permintaan informasi telah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan tersendiri, terutama karena belum adanya pernyataan terbuka dari Kepala Seksi Pidsus Kejari Jakarta Timur selaku penanggung jawab penyidikan. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara ini telah berjalan cukup lama.
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar pula kabar di masyarakat mengenai dugaan penahanan salah satu pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut selama beberapa hari. Namun informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada konfirmasi dari pihak kejaksaan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana transparansi penanganan perkara, apalagi kasus ini berlangsung di tengah adanya pergantian pimpinan di Kejari Jakarta Timur. Publik khawatir, proses hukum yang telah berjalan tidak mengalami kemajuan signifikan atau bahkan terhenti tanpa kejelasan.
Praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai, meskipun penyidikan bersifat tertutup, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan informasi umum kepada masyarakat.
“Tidak perlu mengungkap detail materi penyidikan, tetapi setidaknya publik diberi kepastian bahwa proses hukum berjalan. Fakta adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus menunjukkan perkara ini bukan perkara kecil,” kata Darmon.
Menurutnya, sikap tertutup yang terlalu lama justru berpotensi memunculkan spekulasi liar dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jika ada langkah hukum penting, sebaiknya disampaikan secara resmi. Diam terlalu lama justru menciptakan persepsi negatif dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, hasil penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur masih belum diumumkan secara terbuka.
Publik pun menunggu kejelasan, transparansi, serta kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait arah dan kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































