JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang akan dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Provinsi Banten, dinamika hubungan antara insan pers dan lembaga publik kembali menjadi perhatian. Di tengah semangat penguatan kemerdekaan pers, sejumlah awak media justru mengeluhkan adanya pembatasan jam peliputan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, kebijakan yang dinilai minim transparansi dan berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.
Sejumlah jurnalis yang rutin melakukan peliputan di Kejari Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan bahwa saat ini akses peliputan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Setelah waktu tersebut, wartawan diminta meninggalkan area kantor oleh petugas keamanan. Kebijakan ini dinilai berbeda dari praktik sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik dapat berlangsung tanpa batasan waktu tertentu, terutama dalam konteks pemantauan proses hukum yang dinamis.
Pembatasan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan awak media. Sebab, dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik, pengawas jalannya kekuasaan, sekaligus instrumen kontrol sosial.
Ketika ruang gerak pers dibatasi tanpa penjelasan yang jelas, publik berisiko kehilangan akses terhadap informasi penting, khususnya terkait kinerja dan proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur, kebijakan pembatasan jam liputan tersebut merupakan instruksi baru yang berasal dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Instruksi itu disampaikan melalui pihak yayasan atau perusahaan outsourcing yang menaungi petugas keamanan,” ujar salah satu security, Jumat (6/2/2026).
Para petugas mengaku berada dalam posisi sulit karena adanya tekanan berupa ancaman teguran hingga pemutusan hubungan kerja apabila tidak menjalankan perintah tersebut.
Situasi ini dinilai menimbulkan ironi tersendiri. Hubungan kerja antara awak media dan Kejari Jakarta Timur yang selama ini berjalan relatif terbuka dan kondusif, kini tampak mengalami perubahan.
Kebijakan pembatasan akses justru muncul di saat insan pers tengah mempersiapkan diri memperingati HPN ke-80, sebuah momentum nasional yang seharusnya mempertegas komitmen seluruh pihak terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi resmi terkait latar belakang, dasar hukum, serta urgensi kebijakan pembatasan jam liputan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum memperoleh respons, sehingga memunculkan beragam pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, peringatan Hari Pers Nasional ke-80 diharapkan menjadi ruang refleksi bersama mengenai pentingnya peran pers dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan transparansi lembaga negara.
Namun, realitas yang dialami awak media di Jakarta Timur menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih nyata dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan kritis dari publik, apa latar belakang diterapkannya pembatasan terhadap awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanpa penjelasan terbuka? Di tengah gaung perayaan kemerdekaan pers, kebijakan tersebut menjadi catatan penting bahwa nilai-nilai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik masih perlu diperjuangkan secara konsisten, sebagaimana kondisi yang terjadi hingga Jumat, 6 Februari 2026.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































