Depok — Awak media menyambangi Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, untuk meminta klarifikasi terkait sengketa lahan milik warga yang diduga digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas umum (fasum) berupa akses jalan menuju Kantor Camat Limo.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Camat Limo Sudadih disebut sulit ditemui dengan alasan hendak melaksanakan Salat Jumat. Hingga ibadah selesai, Camat Limo tak kembali menemui wartawan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapat respons.
Kedatangan awak media bertujuan mengklarifikasi sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Djoyo Sugianto. Ahli waris mengklaim lahan milik keluarga mereka diduga dialihfungsikan oleh Pemkot Depok menjadi jalan beton menuju Kantor Kecamatan Limo tanpa adanya penyelesaian hukum maupun ganti rugi.
Kasus tersebut diketahui telah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini belum menemukan titik terang. Meski proses hukum masih berjalan, lahan yang disengketakan telah digunakan sebagai fasilitas umum.
Awak media juga berupaya mengonfirmasi ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana sengketa lahan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (5/2). Dalam perkara tersebut, Pemkot Depok tercatat sebagai Tergugat I, Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai Tergugat II, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai Tergugat III.
Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa lahan ini sebelumnya pernah diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan putusan memenangkan pemilik lahan, yakni almarhum Djoyo Sugianto. Namun setelah putusan tersebut, tidak ada langkah lanjutan berupa musyawarah, pembelian, maupun pemberian ganti rugi atas tanah yang digunakan.
Situasi ini kian memprihatinkan lantaran pemilik lahan dan salah satu anaknya telah meninggal dunia tanpa sempat menikmati hak atas tanah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Limo maupun Pemkot Depok. Informasi yang tersedia sementara ini berasal dari kuasa hukum penggugat, yakni Maksimus Hasman SH, Angelianus Hasiman Saik SH, dan Solinfiktus Ade Putra SH, yang mewakili ahli waris almarhum Djoyo Sugianto.
Awak media berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak tergugat dapat hadir dan Camat Limo bersedia memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kronologi dan dasar hukum penggunaan lahan yang disengketakan.




































