Media Sulit Temui Camat Limo, Sengketa Lahan Warga Depok Belum Juga Tuntas

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awak media menyambangi Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, untuk meminta klarifikasi terkait sengketa lahan milik warga yang diduga digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas umum (fasum) berupa akses jalan menuju Kantor Camat Limo.

Awak media menyambangi Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, untuk meminta klarifikasi terkait sengketa lahan milik warga yang diduga digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas umum (fasum) berupa akses jalan menuju Kantor Camat Limo.

Depok — Awak media menyambangi Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, untuk meminta klarifikasi terkait sengketa lahan milik warga yang diduga digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai fasilitas umum (fasum) berupa akses jalan menuju Kantor Camat Limo.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Camat Limo Sudadih disebut sulit ditemui dengan alasan hendak melaksanakan Salat Jumat. Hingga ibadah selesai, Camat Limo tak kembali menemui wartawan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Kedatangan awak media bertujuan mengklarifikasi sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Djoyo Sugianto. Ahli waris mengklaim lahan milik keluarga mereka diduga dialihfungsikan oleh Pemkot Depok menjadi jalan beton menuju Kantor Kecamatan Limo tanpa adanya penyelesaian hukum maupun ganti rugi.

Kasus tersebut diketahui telah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini belum menemukan titik terang. Meski proses hukum masih berjalan, lahan yang disengketakan telah digunakan sebagai fasilitas umum.

Awak media juga berupaya mengonfirmasi ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana sengketa lahan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (5/2). Dalam perkara tersebut, Pemkot Depok tercatat sebagai Tergugat I, Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai Tergugat II, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai Tergugat III.
Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa lahan ini sebelumnya pernah diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan putusan memenangkan pemilik lahan, yakni almarhum Djoyo Sugianto. Namun setelah putusan tersebut, tidak ada langkah lanjutan berupa musyawarah, pembelian, maupun pemberian ganti rugi atas tanah yang digunakan.

Situasi ini kian memprihatinkan lantaran pemilik lahan dan salah satu anaknya telah meninggal dunia tanpa sempat menikmati hak atas tanah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Limo maupun Pemkot Depok. Informasi yang tersedia sementara ini berasal dari kuasa hukum penggugat, yakni Maksimus Hasman SH, Angelianus Hasiman Saik SH, dan Solinfiktus Ade Putra SH, yang mewakili ahli waris almarhum Djoyo Sugianto.

Awak media berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak tergugat dapat hadir dan Camat Limo bersedia memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai kronologi dan dasar hukum penggunaan lahan yang disengketakan.

Berita Terkait

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027
Airlangga Paparkan Tiga Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI di Hadapan Mahasiswa UGM
Pengamat Nilai Belum Ada Penantang Sepadan Prabowo di Pilpres 2029
RI–China Sepakat Percepat Investasi lewat Skema Two Countries Twin Parks
Kasus Mesin Jahit Singer Mengendap, Transparansi Kejari Jaktim Dipertanyakan
Kebijakan Senyap Kejari Jaktim: Wartawan Diminta Angkat Kaki Usai Pukul 18.00 WIB, Ada Apa?
Kanwil Imigrasi DKI Jakarta Perkuat Reformasi Birokrasi, Teken Komitmen Zona Integritas WBK-WBBM
Antusiasme Tinggi, Wartawan Se-Indonesia Memadati Banten untuk HPN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:50 WIB

Media Sulit Temui Camat Limo, Sengketa Lahan Warga Depok Belum Juga Tuntas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:40 WIB

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:02 WIB

Airlangga Paparkan Tiga Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI di Hadapan Mahasiswa UGM

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:50 WIB

Pengamat Nilai Belum Ada Penantang Sepadan Prabowo di Pilpres 2029

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:35 WIB

RI–China Sepakat Percepat Investasi lewat Skema Two Countries Twin Parks

Berita Terbaru

Foto: Ketua SIWO PWI Lampung Muslim Pranata menerima penetapan Lampung sebagai tuan rumah Porwanas 2027 dalam Rakernas SIWO se-Indonesia di Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026).

Nasional

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:40 WIB