Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kendaraan roda empat yang diduga menggunakan nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu kedutaan besar Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Dok-ANTARA/Ditlantas Polda Metro Jaya)

Foto: Kendaraan roda empat yang diduga menggunakan nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu kedutaan besar Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Dok-ANTARA/Ditlantas Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik palsu di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) pagi. Kendaraan tersebut diduga memanfaatkan pelat nomor kedutaan untuk menghindari ketentuan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di ruas Tegal Parang arah barat. Petugas menghentikan satu unit Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik CD 37 04.

“Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ojo dilansir Antara, Selasa.

Menurut Ojo, tindakan tersebut berawal dari laporan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait dugaan penggunaan TNKB diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor CD 37 04 terdaftar atas kendaraan resmi milik Kedutaan Besar Federasi Rusia dengan peruntukan mobil merek BMW. Sementara itu, nomor CD 37 436 dipastikan tidak terdaftar dan dinyatakan palsu.

“CD 37 04 terdaftar di Kedubes Federasi Rusia untuk kendaraan BMW. Sedangkan CD 37 436 itu tidak terdaftar alias palsu,” jelasnya.

Polisi menduga pelat diplomatik tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan atau dipalsukan untuk kepentingan tertentu. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur pidana pemalsuan dokumen.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kewajiban penggunaan TNKB resmi yang ditetapkan kepolisian.

Pasal tersebut mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain penindakan administratif, kendaraan tersebut kini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan pelat nomor diplomatik.

Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan pelat nomor diplomatik memiliki aturan khusus dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan resmi perwakilan negara asing yang terdaftar melalui mekanisme Kementerian Luar Negeri.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atribut atau fasilitas kenegaraan, termasuk pelat diplomatik, karena dapat berujung pada sanksi pidana yang lebih berat apabila terbukti ada unsur pemalsuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kendaraan berpelat khusus akan terus ditingkatkan, khususnya di jalur strategis seperti tol dalam kota, guna menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan fasilitas diplomatik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Hari Musik Nasional, Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon, PAPPRI, Dwiki Darmawan, Musik Indonesia, Ekosistem Musik,
Menteri Kebudayaan Gandeng Danantara Dorong Ekonomi Budaya dan Optimalisasi Warisan Nusantara
Kapolri Perintahkan Proses Transparan, Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual
Menko PMK Pacu Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Jelang Lebaran
Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik
Analis Nilai Pernyataan Menkop soal Ritel Modern di Desa Kurang Tepat secara Komunikasi
Panduan Mudik Internasional Idulfitri, Ini yang Perlu Disiapkan agar Perjalanan Lancar
Silaturahmi Bukber Lampung Perantauan di Wisma Menpora, Tokoh Nasional Hadir
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Mobil Berpelat Kedutaan Palsu di Tol Dalam Kota

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:49 WIB

Hari Musik Nasional, Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon, PAPPRI, Dwiki Darmawan, Musik Indonesia, Ekosistem Musik,

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:09 WIB

Menteri Kebudayaan Gandeng Danantara Dorong Ekonomi Budaya dan Optimalisasi Warisan Nusantara

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:32 WIB

Menko PMK Pacu Rehabilitasi Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Jelang Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 21:31 WIB

Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik

Berita Terbaru