LABUHANBATU – Sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kapolres Polres Labuhanbatu menyusul aksi penyetopan armada angkutan barang yang terjadi pada 17-19 Februari 2026 di Simpang HSJ.
Surat tersebut diserahkan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh perwakilan tokoh masyarakat setempat. Langkah itu disebut sebagai bentuk aspirasi warga yang menginginkan penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka, dialogis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aksi penyetopan disebut dilakukan oleh beberapa warga berinisial R.S., H.S., dan R.T. Penyetopan armada dinilai berdampak pada terganggunya arus lalu lintas dan aktivitas harian masyarakat.
Simpang HSJ, menurut warga, merupakan satu-satunya akses darat menuju kawasan permukiman dan perkebunan masyarakat pedalaman. Jalur tersebut juga menjadi lintasan distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta mobilitas alat berat dan sarana produksi lainnya.
“Kalau akses itu terhambat, bukan hanya kendaraan perusahaan yang terdampak, tetapi juga aktivitas warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat keberatan itu, warga turut menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tonase maksimal 8 ton.
Sebagian warga berpandangan bahwa apabila aturan tersebut diberlakukan, maka penegakannya semestinya dilakukan oleh instansi teknis yang berwenang, seperti Dinas Perhubungan, dan diterapkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Warga juga meminta agar kebijakan pembatasan tonase mempertimbangkan kondisi geografis wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada akses jalan tersebut untuk menopang kegiatan ekonomi.
“Penegakan aturan harus jelas mekanismenya dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat,” tulis perwakilan warga dalam suratnya.
Di sisi lain, masyarakat menyampaikan harapan agar situasi tetap kondusif karena mereka tengah menantikan realisasi pembangunan rabat beton yang direncanakan berlangsung pada Maret 2026.
Program tersebut disebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah itu, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut warga, sejumlah program CSR dalam beberapa tahun terakhir dinilai memberi dampak positif, terutama dalam peningkatan infrastruktur dasar. Mereka khawatir jika konflik berkepanjangan terjadi, rencana pembangunan dapat tertunda atau batal dilaksanakan.
Dalam surat itu juga disebutkan adanya laporan masyarakat sebelumnya ke Polres Labuhanbatu pada 27 Mei 2025 dengan Nomor STTLP: P/B/645/V/2025/SPKT oleh pelapor berinisial A.M.S., terkait dugaan pelanggaran hukum.
Hingga kini, warga menyatakan masih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut dan berharap ada kejelasan proses hukum agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Melalui surat resmi itu, warga meminta pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait guna mencari solusi bersama. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Dusun Sei Mambang Hilir II.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam aksi penyetopan maupun dari Kapolres Polres Labuhanbatu terkait surat keberatan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































