JAKARTA – Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02 RW 09, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.
PBG sendiri merupakan instrumen legal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Izin ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dasar utama untuk menjamin keamanan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan bagi masyarakat sekitar.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 11.36 WIB, bangunan tersebut telah berdiri dan bahkan sudah beroperasi, meski diduga belum mengantongi izin PBG. Ironisnya, lokasi bangunan berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan Kantor Kecamatan Senen, seolah luput dari pengawasan otoritas setempat.
Saat dikonfirmasi, pihak kecamatan justru mengaku belum menerima laporan terkait keberadaan bangunan tersebut. Camat Senen, Erik, AP, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Saya belum mengetahui adanya laporan dari Citata maupun lurah. Nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu kepada Citata dan lurah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (30/3/2026).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan di tingkat wilayah. Pasalnya, bangunan yang sudah berdiri dan beraktivitas semestinya tidak luput dari perhatian aparat setempat, terlebih berada di jalur utama seperti Kramat Raya.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek di lapangan terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian legal bernama Bery Siregar. Saat dikonfirmasi, Bery hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan rinci.
“Izin PBG sedang dalam proses,” ujarnya.
Alasan tersebut justru mempertegas dugaan pelanggaran, karena secara aturan, proses pembangunan tidak boleh berjalan sebelum izin PBG diterbitkan. Artinya, jika pembangunan sudah berlangsung bahkan digunakan, maka terdapat indikasi kuat adanya pengabaian terhadap regulasi yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada pihak Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen juga belum membuahkan hasil. Kasie terkait disebut sedang sakit, sehingga belum ada keterangan resmi dari instansi teknis yang berwenang.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga sekitar menilai pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, terutama jika standar teknis konstruksi tidak diawasi secara ketat.
“Bani salah satu warga, Kalau belum ada izin, kami khawatir soal keamanan bangunannya. Jangan sampai nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar.
Hingga berita ini diturunkan, status legalitas bangunan tersebut masih belum jelas. Jika terbukti belum mengantongi PBG, maka bangunan itu berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk tidak tinggal diam. Penindakan tegas dinilai penting, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga wibawa hukum serta ketertiban tata ruang di Ibu Kota.




































