Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi Pers kasus dugaan tidak kekerasan seksual oleh driver online di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Konferensi Pers kasus dugaan tidak kekerasan seksual oleh driver online di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya di wilayah Jakarta Pusat membuka kembali persoalan serius terkait keamanan layanan publik berbasis digital. Perkara ini mencuat ke ruang publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran sekaligus desakan agar aparat bertindak tegas dan transparan.

Jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu relatif singkat, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya menjaga privasi korban di tengah tingginya perhatian publik.

“Perlindungan korban menjadi prioritas utama. Kami juga mengimbau media dan masyarakat untuk tidak mengekspos identitas maupun hal-hal yang dapat memperparah trauma korban,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni.

Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi sasaran tindakan tidak senonoh oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat berada dalam perjalanan menggunakan jasa transportasi online.

Menurut penyidik, pelaku awalnya melontarkan percakapan yang mengarah pada pelecehan verbal. Situasi kemudian meningkat menjadi tindakan fisik ketika pelaku diduga memegang dan meremas paha korban. Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan berpindah ke kursi belakang dan mencoba menindih korban secara paksa dengan disertai kekerasan.

Korban yang berada dalam kondisi terancam sempat melakukan perlawanan dan secara refleks merekam sebagian kejadian tersebut. Rekaman inilah yang kemudian beredar luas dan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.

“Ini menunjukkan adanya eskalasi yang sangat cepat, dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Karena itu, penanganannya harus komprehensif, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban,” jelas Rita.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Di antaranya telepon genggam milik pelaku, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, serta alat kontrasepsi dan obat kuat.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim kedokteran kepolisian menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan zat terlarang. Temuan ini memperluas dimensi kasus, sekaligus menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp50 juta. Aparat memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, turut hadir Dwi Oktavia serta Sundari Waris. Kehadiran keduanya menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan sinergi lintas lembaga, tidak hanya aparat penegak hukum.

Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa bayang-bayang trauma berkepanjangan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa risiko kejahatan dapat terjadi di ruang-ruang yang selama ini dianggap aman, termasuk layanan transportasi online. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

Di sisi lain, para pengamat menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan mekanisme pengawasan dalam industri transportasi berbasis aplikasi, termasuk proses rekrutmen dan pemantauan perilaku pengemudi.

Penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang maksimal, serta perbaikan sistem menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat
Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan
Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari
Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif
HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan
Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara

Minggu, 5 April 2026 - 15:16 WIB

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat

Sabtu, 4 April 2026 - 23:34 WIB

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan

Jumat, 3 April 2026 - 14:39 WIB

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari

Jumat, 3 April 2026 - 10:18 WIB

Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif

Berita Terbaru

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI, Kevin Wu. (Foto: ist.)

DPRD DKI Jakarta

Kevin Wu Geram, Petugas Balas Laporan JAKI Gunakan Foto AI

Senin, 6 Apr 2026 - 19:39 WIB

Ketua DPD RI, Sutan Baktiar Najamudin (kanan) bersama Dubes Rusia, Sergei Gennadievich Tolchenov, sedang memberikan keterangan tentan energy nuklir. (Foto: Humas DPD RI)

Politik

Indonesia Butuh Energy Listrik Tenaga Nuklir

Senin, 6 Apr 2026 - 19:24 WIB