JAKARTA – Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di era digital membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari orang tua, pemerintah, hingga lingkungan sosial. Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menegaskan bahwa penguatan peran keluarga menjadi fondasi utama dalam melindungi anak dari berbagai ancaman, khususnya yang muncul melalui media sosial.
Dalam keterangannya kepada media, Selasa (31/3/2026), Hagistio menyoroti pentingnya kehadiran orang tua yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga emosional. Ia mengingatkan bahwa kedekatan dan komunikasi yang intens antara orang tua dan anak merupakan kunci dalam membangun pengawasan yang efektif.
“Orang tua harus benar-benar hadir dalam kehidupan anak. Jangan sampai secara fisik berada di rumah, tetapi tidak ada interaksi. Ketika orang tua sibuk dengan gadget atau urusannya sendiri, sementara anak juga larut dalam dunianya, di situlah celah risiko muncul,” ujarnya.
Menurutnya, minimnya interaksi tersebut berpotensi melemahkan fungsi kontrol dan edukasi dalam keluarga. Akibatnya, anak menjadi lebih rentan terhadap pengaruh negatif, termasuk menjadi target kejahatan seksual yang kini semakin kompleks dan kerap memanfaatkan teknologi digital.
Hagistio juga menyoroti masifnya penggunaan media sosial di kalangan anak sebagai salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menjelaskan bahwa ruang digital kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan berbagai modus kejahatan, mulai dari pendekatan hingga eksploitasi.
“Pengawasan terhadap penggunaan media sosial harus diperketat. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas anak di dunia maya tetap aman, karena banyak kasus menunjukkan bahwa kejahatan berawal dari interaksi di platform digital,” katanya.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan anak yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Lingkungan yang sehat, termasuk peran tokoh agama dan masyarakat, dinilai mampu membentuk karakter anak sekaligus menjadi benteng sosial terhadap potensi kekerasan.
Lebih jauh, Hagistio menggarisbawahi bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan yang tidak berdiri sendiri. Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, pelaku merupakan korban di masa lalu yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
“Penanganan korban harus tuntas. Jika tidak, ada potensi siklus kekerasan itu berulang, di mana korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari,” tegasnya.
Selama ini, Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta terus mendorong pemerintah untuk memperkuat program edukasi yang menyasar orang tua dan masyarakat luas. Edukasi tersebut mencakup peningkatan kesadaran tentang perlindungan anak, serta kemampuan mendeteksi dini perilaku menyimpang.
Dari sisi kebijakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan langkah preventif melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Akses Anak terhadap Media Sosial (PP Tunas). Regulasi ini mengatur pembatasan hingga pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Hagistio menyambut positif implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai, langkah itu merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam merespons tantangan perlindungan anak di era digital.
“PP Tunas menjadi langkah maju dalam pencegahan. Kami berharap implementasinya konsisten dan diikuti dengan pengawasan yang kuat serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kompleksitas ancaman di ruang digital, Hagistio menekankan bahwa perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Sinergi antara keluarga, pemerintah, dan lingkungan menjadi faktor penentu dalam menciptakan ruang aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































