Drama Sidang Aborsi di Jakarta Timur, Kesaksian Warga hingga Autopsi Bayi Perkuat Dakwaan

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

Foto: Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini mulai mengungkap sejumlah fakta penting melalui keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H. memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari lima warga serta satu penyidik dari Polresta Jakarta Timur. Keterangan para saksi menjadi bagian krusial dalam upaya pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan aborsi dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin. Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam kamar, hingga janin yang diperkirakan telah berusia sekitar enam bulan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap kondisi terdakwa, khususnya terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui sedang dikandung. Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepada pihak kepolisian setelah adanya pengakuan dari terdakwa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polresta Jakarta Timur segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa rangkaian kejadian yang terungkap melalui keterangan saksi merupakan bagian penting dalam konstruksi perkara. Namun demikian, proses hukum masih berada pada tahap pembuktian dan belum memasuki agenda tuntutan maupun putusan.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi penasihat hukum meminta majelis hakim agar mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Pihak pembela menyoroti aspek psikologis serta latar belakang pribadi terdakwa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peristiwa yang terjadi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek sensitif yang berkaitan dengan hukum, kesehatan, dan kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu mencerminkan rasa keadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat dan berimbang.

Hingga kini, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta pendalaman alat bukti sebelum memasuki tahap berikutnya dalam proses peradilan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap

Berita Terbaru

Foto: Tokoh masyarakat sekaligus budayawan Betawi, Babe Mujamil atau yang akrab disapa Babe Jamil, bersilaturahmi dengan jajaran PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat di sela kegiatan Fun Run Wali Kota Jakarta Barat 2026, Minggu (23/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Fun Run Jakbar 2026 Perkuat Sinergi Warga, Pemerintah, dan Insan Pers

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:54 WIB

Foto: Wali Kota Arifin bersama sejumlah peserta melepas dan mengikuti kegiatan jalan sehat. Peserta kemudian menempuh rute yang telah ditentukan sebelum kembali ke titik akhir di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Dorong Semangat Kepedulian Warga, Dari Jalan Sehat hingga Donor Darah

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:52 WIB