Drama Sidang Aborsi di Jakarta Timur, Kesaksian Warga hingga Autopsi Bayi Perkuat Dakwaan

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

Foto: Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini mulai mengungkap sejumlah fakta penting melalui keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H. memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari lima warga serta satu penyidik dari Polresta Jakarta Timur. Keterangan para saksi menjadi bagian krusial dalam upaya pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan aborsi dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin. Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam kamar, hingga janin yang diperkirakan telah berusia sekitar enam bulan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap kondisi terdakwa, khususnya terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui sedang dikandung. Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepada pihak kepolisian setelah adanya pengakuan dari terdakwa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polresta Jakarta Timur segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa rangkaian kejadian yang terungkap melalui keterangan saksi merupakan bagian penting dalam konstruksi perkara. Namun demikian, proses hukum masih berada pada tahap pembuktian dan belum memasuki agenda tuntutan maupun putusan.

Di sisi lain, terdakwa yang didampingi penasihat hukum meminta majelis hakim agar mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Pihak pembela menyoroti aspek psikologis serta latar belakang pribadi terdakwa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peristiwa yang terjadi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek sensitif yang berkaitan dengan hukum, kesehatan, dan kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu mencerminkan rasa keadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara cermat dan berimbang.

Hingga kini, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi serta pendalaman alat bukti sebelum memasuki tahap berikutnya dalam proses peradilan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis
Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali
Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN
Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup
Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:36 WIB

Didiyanto, S.H., M.Kn. Hadir sebagai Mitra Hukum Terpercaya untuk Perkara Pidana hingga Bisnis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:36 WIB

Indonesia Dorong Reformasi Tata Kelola Royalti Global di WIPO, Siap Gelar Forum Internasional di Bali

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mahasiswa Desak Evaluasi Pengangkatan Komisaris PT Pertamina Retail, Soroti Tata Kelola BUMN

Senin, 6 Juli 2026 - 16:55 WIB

Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus

Berita Terbaru