BANDUNG — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menegaskan pentingnya peran jurnalis yang independen, berbasis fakta, dan memiliki sensitivitas terhadap korban dalam peliputan isu hak asasi manusia (HAM).
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertema “Media Pers: Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” yang digelar di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/5).
Pengamat media sekaligus jurnalis senior, Wenseslaus Manggut, mengatakan independensi menjadi prinsip utama dalam peliputan isu HAM. Menurutnya, jurnalis tidak bertugas mencari pendapat, melainkan menggali fakta yang dibutuhkan publik.
“Kalau kita cari pendapat, kita jadi aktivis atau ahli. Tetapi jurnalis datang untuk mencari fakta,” kata Wenseslaus.
Ia menjelaskan, persoalan HAM telah hadir sejak awal peradaban manusia. Salah satu tonggak sejarah HAM, kata dia, adalah Cyrus Cylinder, silinder tanah liat yang memuat dekrit pembebasan budak dan kebebasan beragama, yang dikenal sebagai salah satu piagam hak asasi manusia pertama di dunia.
Wenseslaus menilai pemahaman masyarakat Indonesia terkait HAM masih banyak berfokus pada hak politik dan sipil, dipengaruhi pengalaman masa Orde Baru. Padahal, hak ekonomi juga menjadi bagian penting dari HAM yang membutuhkan kehadiran negara.
“Kalau hak politik negara dilarang terlalu jauh intervensi. Tetapi dalam hak ekonomi, negara justru diwajibkan hadir. Stunting, kelaparan, itu juga isu HAM,” ujarnya.
Ia menekankan, posisi jurnalis dalam peliputan HAM bukan sekadar netral, tetapi independen. Menurut dia, jurnalis independen harus memeriksa fakta secara langsung, bukan hanya menampilkan dua sisi pernyataan yang bertentangan.
Wenseslaus mencontohkan, ketika satu pihak menyebut hujan dan pihak lain menyebut panas, jurnalis independen tidak cukup hanya menulis dua klaim tersebut, tetapi wajib memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya riset sebelum meliput isu HAM. Jurnalis perlu memahami latar belakang persoalan, peta konflik, para aktor yang terlibat, hingga kondisi korban sebelum melakukan peliputan.
Dalam wawancara dengan korban, terutama pada kasus-kasus sensitif, pendekatan empatik dan trauma-informed interviewing disebut menjadi hal krusial.
“Jangan memaksa korban bicara. Ketika dia terlihat tidak sanggup melanjutkan cerita, berhenti dulu. Jadilah pendengar aktif,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar insan pers berhati-hati dalam mengungkap identitas korban maupun pelaku karena dapat berdampak terhadap keluarga dan lingkungan sosial mereka, terutama di era media sosial.
Menurutnya, tugas jurnalis bukan sekadar menyalin ucapan narasumber, melainkan melakukan observasi, pendalaman, dan verifikasi fakta secara langsung.
“Jurnalis itu orang yang keluar melihat sendiri dengan mata kepala sendiri,” ujar Wenseslaus.
Melalui Kelas Jurnalis HAM, KemenHAM RI menyatakan komitmennya untuk memperkuat kapasitas insan pers dalam menghasilkan pemberitaan HAM yang akurat, independen, empatik, dan berpijak pada kebenaran faktual.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, serta pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Indonesia.




































