Lahan Masih Bersengketa, Penggunaan untuk Sarana Pendidikan di Bintaro Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi surat kepemilikan lahan. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi surat kepemilikan lahan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sengketa lahan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, kembali mencuat dan memunculkan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret sejumlah dokumen administrasi pertanahan. Erdi Surbakti, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris Sajuti Munih, mengungkap berbagai kejanggalan yang dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penerbitan sertifikat hingga transaksi jual beli atas objek tanah yang kini disengketakan.

Menurut Erdi, polemik bermula dari terbitnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang sama pada 2009, yakni SHM Nomor 1 dan SHM Nomor 3200 atas nama almarhum Vincentius Sardjito. Padahal, pihak ahli waris Sajuti Munih mengklaim memiliki dasar kepemilikan sah atas lahan tersebut sejak lama.

“Permasalahan ini sudah cukup panjang dan kami melihat ada banyak kejanggalan administratif maupun dugaan pemalsuan dokumen yang harus dibuka secara terang,” kata Erdi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Erdi menjelaskan, kasus tersebut sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses penyelidikan kala itu, dilakukan pengujian dokumen oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terhadap AJB Nomor 0126/AGR/1968 tertanggal 19 September 1968 yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.

“Hasil uji Puslabfor Mabes Polri Nomor 44/DTF/2010 menyatakan dokumen tersebut non-identik atau diduga palsu,” tutur Erdi.

Temuan itu, lanjut dia, diperkuat oleh surat jawaban Camat Ciputat tertanggal 9 Desember 2021 yang menyebut tidak ditemukan arsip Akta Jual Beli yang menjadi dasar penerbitan SHM dimaksud.

Selain dugaan pemalsuan AJB, pihak ahli waris juga menyoroti perbedaan girik yang digunakan sebagai alas hak penerbitan sertifikat. Erdi menilai girik yang dipakai bukan berasal dari objek fisik tanah yang disengketakan.

“Girik yang digunakan adalah Girik C 1804 Persil 14 A, sedangkan objek tanah yang kami klaim berbeda. Ini menjadi persoalan mendasar yang harus diuji secara administrasi maupun hukum,” terang Erdi.

Kuasa hukum ahli waris turut mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai terkait warkah tanah, meski laporan telah diajukan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi; LP/3966/X/2014/PMJ/DITRESKRIMUM sejak Oktober 2014.

Persoalan semakin berkembang setelah SHM yang dipermasalahkan tersebut dijadikan dasar transaksi jual beli kepada Yayasan Triguna pada 2019. Dalam transaksi itu, Erdi menduga terdapat keterangan palsu yang dicantumkan dalam Akta Jual Beli.

“Pada Pasal 2 AJB disebutkan objek tanah bebas sengketa. Faktanya, sejak 2014 sudah ada proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen,” ucapnya.

Tak hanya itu, Erdi juga menyoroti adanya kesalahan administratif dalam pencantuman wilayah objek tanah pada AJB tahun 2019 tersebut.

“Dalam AJB tertulis tanah berada di Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Bintaro. Padahal pada tahun 2019 secara administrasi tidak ada Kelurahan Bintaro di bawah Kecamatan Kebayoran Lama. Yang benar adalah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan,” tegasnya.

Dari dokumen AJB tersebut kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2114 dan 2115 atas nama Yayasan Triguna yang disebut diterbitkan melalui notaris Novita Ramanadireksa.

Pihak ahli waris mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Sengketa Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi bahkan membatalkan SHGB tersebut. Erdi menyebut Direktur Sengketa saat itu, Brigjen Widodo, telah mengirim surat kepada BPN Jakarta Selatan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dianggap konkret.

“Kami meminta Menteri ATR/BPN segera mencabut SHGB Nomor 2114 dan 2115 demi memberikan rasa keadilan kepada ahli waris,” tandasnya.

Situasi sengketa semakin kompleks setelah pada 2025 Yayasan Triguna diduga mengalihkan pengelolaan lahan kepada lembaga pendidikan Labschool guna pembangunan sarana pendidikan.

Pihak ahli waris pun meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap izin operasional sekolah di lokasi tersebut. Mereka khawatir sengketa yang belum selesai dapat berdampak terhadap aktivitas pendidikan dan kepentingan peserta didik.

“Kami menyayangkan jika lahan yang masih bersengketa digunakan untuk sarana pendidikan. Jangan sampai nantinya anak didik menjadi pihak yang dirugikan apabila terjadi tindakan hukum di lokasi,” kata Erdi.

Sebagai dasar klaim kepemilikan, ahli waris Sajuti Munih menyebut memiliki surat resmi dari Kelurahan Bintaro tahun 2016 yang menerangkan bahwa Girik 1804 Persil 140 D II masih tercatat dan teregister atas nama ahli waris Sajuti Munih.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum kembali melaporkan dugaan pemalsuan AJB tahun 2019 serta penerbitan SHGB Yayasan Triguna ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi; STTLP/B/4661/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Agustus 2024.

Hingga berita ini ditulis, para pihak yang disebut ahli waris melalui kuasa hukumnya belum terkonfirmasi.

Namun, pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Komisi I DPR Evaluasi Tata Kelola Ruang Digital, DIY Soroti Hambatan UU PDP
Pelayanan Balik Nama Kendaraan di BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Cepat dan Profesional
Pemutaran Film Pendek “GEMA” Jadi Momentum Kebangkitan Kreativitas Pelajar SMA Bintara
Respons Cepat Polisi Berbuah Hasil, Handphone Warga yang Hilang di Gambir Ditemukan Kurang dari Satu Jam
Polda Metro Jaya Gandeng Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Warga dan Polisi Jaga Keamanan Jakarta
BioKids Color Day Hadir di Ancol, Edukasi Konservasi Satwa Dikemas Seru untuk Anak dan Keluarga
Penuh Kehangatan, Pernikahan Perak Budhi Achmadi Digelar Sederhana Bersama Sahabat dan Keluarga
Kenaikan Pangkat Bintang Tiga Asep Edi Suheri Jadi Sorotan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Sampaikan Ucapan Selamat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Lahan Masih Bersengketa, Penggunaan untuk Sarana Pendidikan di Bintaro Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:12 WIB

Komisi I DPR Evaluasi Tata Kelola Ruang Digital, DIY Soroti Hambatan UU PDP

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:36 WIB

Pelayanan Balik Nama Kendaraan di BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Cepat dan Profesional

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

Pemutaran Film Pendek “GEMA” Jadi Momentum Kebangkitan Kreativitas Pelajar SMA Bintara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:42 WIB

Respons Cepat Polisi Berbuah Hasil, Handphone Warga yang Hilang di Gambir Ditemukan Kurang dari Satu Jam

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menunda keberangkatan sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berencana melaksanakan ibadah haji melalui jalur non prosedural.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB