PMJ Pastikan Kasus Ijazah Jokowi Terus Berjalan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. (Dok-Istimewa)

Foto: Ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan berkas perkara terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap di tingkat penyidikan dan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting sebelum penentuan status akhir perkara, termasuk kemungkinan dinyatakannya berkas lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian saat ini menunggu hasil penelitian lanjutan dari jaksa terkait kelengkapan materi perkara yang telah dikirimkan penyidik.

“Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan apakah sudah P-21,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, setelah pelimpahan tersebut, penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Budi menegaskan, kepolisian akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait status akhir perkara tersebut kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.

“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” katanya.

Kasus ini sendiri berkembang cukup kompleks karena terdapat perbedaan penanganan hukum terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian di antaranya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sementara tersangka lain tetap diproses hingga tahap persidangan.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah adanya permohonan maaf dan upaya damai dari beberapa tersangka kepada pihak pelapor, yakni Joko Widodo.

Beberapa nama yang disebut telah mengajukan restorative justice antara lain Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, serta Rismon Sianipar.

Budi menuturkan, langkah penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh terlapor atau tersangka kepada pelapor. Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak,” ujar Budi dalam keterangannya sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan. Penyidik menilai terdapat kecukupan alat bukti yang kuat sehingga perkara dinilai layak untuk dibawa ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik disebut melakukan proses investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur pembuktian. Polda Metro Jaya mengungkapkan sedikitnya 130 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sebanyak 709 dokumen sebagai barang bukti administrasi dan alat bukti pendukung lainnya. Tidak hanya itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menjadi bagian penting dalam penyidikan. Berdasarkan hasil uji tersebut, ijazah milik pelapor dinyatakan asli dan sah secara administratif maupun akademik.

Langkah kepolisian yang membedakan penyelesaian hukum antara sejumlah tersangka melalui restorative justice dan proses litigasi di pengadilan dinilai menunjukkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan unsur kepastian hukum sekaligus aspek kemanusiaan.

Di sisi lain, perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut nama mantan kepala negara serta polemik informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial.

Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat menjaga objektivitas, transparansi, dan profesionalitas dalam menyelesaikan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
RRI Resmi Jadi Lembaga Penguji UKW Siber, Dorong Profesionalisme Pers Digital
PWNU Tanah Papua Minta Kebijakan Khusus PBNU, Soroti Tantangan Pengembangan Organisasi di Enam Provinsi Papua
Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Picu Desakan Investigasi Independen dan Evaluasi Keamanan Papua
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:28 WIB

Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:43 WIB

Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:49 WIB

Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru