PMJ Pastikan Kasus Ijazah Jokowi Terus Berjalan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. (Dok-Istimewa)

Foto: Ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan berkas perkara terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap di tingkat penyidikan dan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting sebelum penentuan status akhir perkara, termasuk kemungkinan dinyatakannya berkas lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian saat ini menunggu hasil penelitian lanjutan dari jaksa terkait kelengkapan materi perkara yang telah dikirimkan penyidik.

“Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan apakah sudah P-21,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, setelah pelimpahan tersebut, penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Budi menegaskan, kepolisian akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait status akhir perkara tersebut kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.

“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” katanya.

Kasus ini sendiri berkembang cukup kompleks karena terdapat perbedaan penanganan hukum terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian di antaranya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sementara tersangka lain tetap diproses hingga tahap persidangan.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah adanya permohonan maaf dan upaya damai dari beberapa tersangka kepada pihak pelapor, yakni Joko Widodo.

Beberapa nama yang disebut telah mengajukan restorative justice antara lain Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, serta Rismon Sianipar.

Budi menuturkan, langkah penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh terlapor atau tersangka kepada pelapor. Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak,” ujar Budi dalam keterangannya sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan. Penyidik menilai terdapat kecukupan alat bukti yang kuat sehingga perkara dinilai layak untuk dibawa ke tahap penuntutan dan persidangan.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik disebut melakukan proses investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur pembuktian. Polda Metro Jaya mengungkapkan sedikitnya 130 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sebanyak 709 dokumen sebagai barang bukti administrasi dan alat bukti pendukung lainnya. Tidak hanya itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menjadi bagian penting dalam penyidikan. Berdasarkan hasil uji tersebut, ijazah milik pelapor dinyatakan asli dan sah secara administratif maupun akademik.

Langkah kepolisian yang membedakan penyelesaian hukum antara sejumlah tersangka melalui restorative justice dan proses litigasi di pengadilan dinilai menunjukkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan unsur kepastian hukum sekaligus aspek kemanusiaan.

Di sisi lain, perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut nama mantan kepala negara serta polemik informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial.

Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat menjaga objektivitas, transparansi, dan profesionalitas dalam menyelesaikan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Relawan Bersihkan Sampah Pasca Lomba Dayung di Bawah Jembatan Paliwara, Soroti Sistem Pengelolaan Lingkungan
Dinilai Picu Resah, Saiful Chaniago Dorong Budi Arie Bertanggung Jawab di Hadapan Publik 
DPR Dorong BIM University Perkuat Riset Keamanan Siber Pariwisata Bali
Karnaval Kemerdekaan ke-81 RI Semarakkan Perumahan KSB Cikarang, Warga Tampilkan Kreativitas dan Kebersamaan
FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Agenda Legislasi DPR RI
Kemnaker Usulkan Indikator Kesempatan Kerja Inklusif di ASEAN
Dukcapil Kerahkan Enam Tim Jemput Bola Pulihkan Administrasi Kependudukan Korban Gempa Flores
FPPI Dampingi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari Tuntut Kejelasan Hak atas Lahan 1.057 Hektare di Kutai Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Relawan Bersihkan Sampah Pasca Lomba Dayung di Bawah Jembatan Paliwara, Soroti Sistem Pengelolaan Lingkungan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Dinilai Picu Resah, Saiful Chaniago Dorong Budi Arie Bertanggung Jawab di Hadapan Publik 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:35 WIB

DPR Dorong BIM University Perkuat Riset Keamanan Siber Pariwisata Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Karnaval Kemerdekaan ke-81 RI Semarakkan Perumahan KSB Cikarang, Warga Tampilkan Kreativitas dan Kebersamaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

FSPPI Dorong Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Agenda Legislasi DPR RI

Berita Terbaru