JAKARTA – Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) mengkritik pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan proses hukum terhadap kliennya dengan kehormatan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habib Syakur, penegakan hukum terhadap seseorang tidak memiliki hubungan langsung dengan marwah kepala negara dan tidak sepatutnya dijadikan bagian dari argumentasi pembelaan hukum.
Dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026), Habib Syakur menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum harus dipandang sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi secara profesional, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan seseorang dengan penguasa.
“Jangan menyeret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru kehormatan Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Habib Syakur.
Ia menilai narasi yang menghubungkan penetapan tersangka dengan citra Presiden berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila proses hukum terhadap seorang pejabat dianggap sebagai bentuk mempermalukan Presiden, maka hal tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif bahwa kepala negara sedang dikaitkan dengan upaya melindungi pihak yang tengah berhadapan dengan hukum.
Habib Syakur menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak akan mencampuri proses penyidikan maupun penuntutan terhadap siapa pun.
“Kalau muncul narasi bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie membuat Presiden dipermalukan, justru itu dapat mempertebal kecurigaan publik seolah-olah Presiden melindungi pihak yang diduga terlibat korupsi. Saya yakin itu bukan sikap Presiden Prabowo,” katanya.
Lebih lanjut, Habib Syakur menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya dipandang sebagai upaya memperkuat integritas pemerintahan. Menurutnya, pemerintahan yang bersih hanya dapat terwujud apabila seluruh institusi penegak hukum diberikan ruang bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan politik.
Ia berpendapat bahwa kepercayaan publik terhadap Presiden akan semakin meningkat apabila Presiden menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan pejabat tinggi negara.
“Presiden justru akan semakin dihormati ketika tidak mencampuri proses hukum. Bila ada pembantu atau orang dekat yang diduga melakukan pelanggaran hukum, biarkan mekanisme hukum berjalan sesuai aturan. Sikap seperti itulah yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden,” ujarnya.
Selain itu, Habib Syakur meminta Istana Kepresidenan memberikan penjelasan atas pernyataan Hotman Paris yang menyebut proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk mempermalukan Presiden. Menurutnya, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap posisi Presiden dalam pemberantasan korupsi.
“Saya meminta Istana segera memberikan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa Presiden keberatan dengan proses hukum terhadap siapa pun. Jika tidak ada penjelasan, masyarakat tentu akan membangun persepsinya masing-masing,” kata Habib Syakur.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa dirinya tidak rela martabat Presiden Prabowo Subianto dipermalukan melalui proses hukum yang menjerat kliennya. Dalam pernyataannya, Hotman juga menyebut Febrie sebagai “tangan kanan” sekaligus “kebanggaan Presiden”, sehingga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Polemik pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai perdebatan seharusnya difokuskan pada substansi proses hukum yang sedang berjalan, sementara hubungan pribadi maupun kedekatan dengan pejabat negara tidak semestinya dijadikan dasar dalam menilai sah atau tidaknya suatu proses penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan mengenai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea.
Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prinsip negara hukum, setiap pihak tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Fahmy Nurdin




































