JAKARTA – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik memasuki babak baru. Tim penyidikan Polri secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta seluruh barang bukti elektronik maupun nonelektronik kepada penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahapan penyidikan yang dilaksanakan oleh tim gabungan penyidik, sekaligus menjadi awal proses hukum lanjutan yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung untuk memasuki tahapan penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti merupakan tahap akhir dari proses administrasi penyidikan yang telah dilakukan secara bertahap sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, Krakatau, dan PLN.
“Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelimpahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga proses penanganan perkara dapat berlanjut tanpa mengurangi aspek pembuktian yang telah dihimpun selama proses penyidikan.
Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, menyatakan bahwa dengan selesainya penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Brigjen Boro juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk memproses perkara-perkara ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan keaslian, jumlah, berat, serta kadar setiap barang bukti yang disita.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga validitas alat bukti yang nantinya akan digunakan dalam proses persidangan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, emas lantakan, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai keseluruhan Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
Selain itu, sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat total 74.014,59 gram telah diperiksa oleh PT Pegadaian dan dinyatakan memiliki kadar emas 23 karat.
Tak hanya itu, barang bukti berupa mata uang asing juga telah menjalani pemeriksaan forensik.
Uang sebesar USD 6.370.921 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service, sedangkan uang senilai SGD 16.068.804 dipastikan keasliannya melalui pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap sejumlah mata uang asing lainnya yang menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Kombes Budi menegaskan bahwa proses penyerahan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penyerahan ini merupakan wujud transparansi, sinergi, dan kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Budi.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini menjadi bagian penting dalam kesinambungan proses penegakan hukum, sekaligus menunjukkan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi yang memiliki nilai pembuktian besar.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya, termasuk penelitian berkas perkara, penyusunan surat dakwaan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan asas praduga tak bersalah, pembuktian yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Editor: Fahmy Nurdin




































