Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

Menurut Yusril, dari sisi hukum acara, penanganan perkara akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Polri hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Apabila penyidikan dilakukan Kejaksaan, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap. Dengan demikian, potensi berkas perkara bolak-balik untuk dilengkapi dapat diminimalkan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perhatian utama publik bukan lagi pada aspek kecepatan penanganan perkara, melainkan independensi dan objektivitas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi internalnya.

Ia menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah proses hukum akan berjalan tanpa konflik kepentingan. Sebab, penyidik maupun jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut sebelumnya pernah berada dalam struktur organisasi yang sama dengan tersangka.

“Keraguan publik itu harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yusril meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusi dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengawasan lembaga negara, Yusril menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum. Menurut dia, kontrol publik menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Pemerintah, lanjut Yusril, mendukung pengawasan yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari media, DPR, pegiat antikorupsi, akademisi hingga masyarakat luas.

“Dengan pengawasan yang terbuka, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan di luar hukum,” kata Yusril.

Berita Terkait

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Berita Terbaru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan inflasi Indonesia secara tahunan atau year-on-year (YoY) pada Agustus 2026 mencapai 3,19 persen. Sementara secara bulanan atau month-to-month (MtM), inflasi Agustus 2026 tercatat naik 0,21 persen dibandingkan Juli 2026.

Nasional

Mendagri Ungkap Inflasi RI Agustus 2026 Capai 3,19 Persen

Selasa, 8 Sep 2026 - 16:28 WIB