Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

Menurut Yusril, dari sisi hukum acara, penanganan perkara akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Polri hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Apabila penyidikan dilakukan Kejaksaan, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap. Dengan demikian, potensi berkas perkara bolak-balik untuk dilengkapi dapat diminimalkan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perhatian utama publik bukan lagi pada aspek kecepatan penanganan perkara, melainkan independensi dan objektivitas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi internalnya.

Ia menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah proses hukum akan berjalan tanpa konflik kepentingan. Sebab, penyidik maupun jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut sebelumnya pernah berada dalam struktur organisasi yang sama dengan tersangka.

“Keraguan publik itu harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yusril meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusi dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengawasan lembaga negara, Yusril menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum. Menurut dia, kontrol publik menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Pemerintah, lanjut Yusril, mendukung pengawasan yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari media, DPR, pegiat antikorupsi, akademisi hingga masyarakat luas.

“Dengan pengawasan yang terbuka, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan di luar hukum,” kata Yusril.

Berita Terkait

Sengketa Toyota Innova Berlarut, Konsumen Soroti Dugaan Cacat Kemudi dan Proses Pembuktian di Pengadilan
BNN Temukan 98 Persen Sampel Cairan Vape Mengandung Zat Berbahaya
Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam
Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan
Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya
Putus Mata Rantai Narkoba, Kapolda Metro Jaya Tekankan Sinergi Polisi, Pemda dan Warga
Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun
SIDAK GABUNGAN Lapas Cilegon, 50 Warga Binaan Tes Urine: Hasilnya Negatif!
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Sengketa Toyota Innova Berlarut, Konsumen Soroti Dugaan Cacat Kemudi dan Proses Pembuktian di Pengadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Karhutla, Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Putus Mata Rantai Narkoba, Kapolda Metro Jaya Tekankan Sinergi Polisi, Pemda dan Warga

Berita Terbaru